Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk
melaksanakan sebegran kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat
daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas
dan Fungsi, serta Tata Keda Unit Pelaksana Teknis Dinas
Peralatan pada Dinas Peke{aan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a1;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17
Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (trmbaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 73 Tahun 2O16
tentang Kedudukan, Susunan Orgalisasi, T\.rgas dan
Fungsi, serta Tata Keda Dinas Pekeq'aan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Peserta Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II,III, Dan IV Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewrrjudkan pemerintahan
yang baik diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang
rnerniliki kompetensi jabatan dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan;
b. bahwa untuk menciptakan Pegawai Negeri Sipil
yang memiliki kompetensi tersebut diperlukan
peningkatan mutu profesionalisme, sikap
pengabdian dan kesetiaan pada bangsa dan negara,
semangat persatuan dan kesatuan, dan
pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil
melalui pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
usal.a pembinaan Pegawai Negeri Sipil s€cara
menyeluruh;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat
II, III dan IV maka dipandang perlu adanya seleksi
bagi setiap calon peserta pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon
Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Tingkat II, III dan IV Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2O15
tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 lentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lrmbaran Negara
Nomor 63 Tahun 2017);
6. Peraturan Kepala l,embaga Administrasi Negara
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan
Kepemimpinan Tingkat II;
7. Peraturan Kepala Lcmbaga Administrasi Negara
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan
Kepemimpinan Tinglat III;
8. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 20 Tahun 2Ol5 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan
Kepemimpinan Tingkat IV;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PEMBENTUKAN TIM SELEKSI PESERTA DIKLAT INSTANSI (TSPDI)
BAB V TUGAS POKOK TIM SELEKSI PESERTA DIKLAT INSTANSI (TSPDI) DAN TATA KERJA
BAB VI PENYELENGGARAAN SELEKSI DIKLATPIM
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Perikanan Tumbuh Lestari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kabupaten yang mempunyai karakteristik khusus perlu membuat Rencana Pembangunan dengan skala kawasan perdesaan dan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinegal dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
b. bahwa karakteristik Kabupaten Konawe Selatan adalah daerah daratan dan pesisir yang mempunyai potensi perikanan yang luas hampir di seluruh wilayah Kabupaten Konawe Selatan;
c. hasil musyawarah antar 5 (lima) desa diwilayah kawasan perikanan tumbuh lestari kecamatan kolono dan kolono timur yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2016 dalam rangka penetapan usulan kawasan perdesaan, potensi unggulan kawasan perdesan dan rencana pembangunan kawasan perdesaan dikawasan perikanan ;
d. bahwa untuk sinergitas pembangunan di Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Tumbuh lestari tersebut, perlu membuat Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Perikanan Budidaya Tahun 2017 -2021 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Konawe Selatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangann yang dimaksud pada point. a, b, c, dan d perlu menetapkan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Tumbuh kstari Kecamatan Kolono dan Kolono Timur Kabupaten Konawe selatan tahun 2017 -2021 dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3, tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lrmbar Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelalsanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentarrg Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539;
7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona Tahun 2015-2019 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 lentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 19);
12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 -2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 6) .
13 Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 050.13/ 196 Tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Perikanan Tumbuh lestari ;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA
BAB IV PENYUSUNAN RPKP
BAB V KELEMBAGAAN
BAB VI PENYELENGGARAAN DAN PENDANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
BAB VII PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses (TR) Dan Dana Operasional (DO) Dprd Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungiawaban Dana Operasional;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan
Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian T\rnjangan
Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses (TR) Dan Dana
Operasional (DO) DPRD Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
03 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l.embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor
03);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV RUMUS PERHITUNGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN – PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O17 Nomor O7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Kegiatan perizinan usaha perikanan perlu dilakukan penataan guna melindungi kepentingan umum dan kelestariannya dalam rangka meningkatlan taraf kehidupan rakyat di bidang perikanan. Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Sg2/ 4T6|SJ tentang Pencabutan/Perubahan peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, perlu dilakukan penyesuaian. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan menghambat birokrasi dan perizinan investasi maka perlu dilakukan pencabutan melalui peraturan daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN – PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kae}Upaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang dapat menghambat Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional dimaksud. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan dianggap dapat menghambat Percepatan Pelaksanaan proyek Strategi Nasional sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2O 13 tentang Retribusi Izin Gangguan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam peraturan ini ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanal<an ketentuan Pasal 156 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, Bupati
menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud pada huruf a, perlu ditetapkan Perahrran
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 terrtang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Talun 2OL4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peratura-n Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 4O, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2OL4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2O15 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 168,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan l,embaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 I 1 Tahun
2074 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O9l); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 114 ?ahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O94); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O75 Nomor 2O361;
15. Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 8l Tahun 2015
tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2Os7l;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2O15
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 6);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O16
tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1099);
2 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
tentang Administrasi Pemeintahan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
22. Peraturar. Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (l*mberan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|6-2O2L (lembaran
Daerah Kabupaten Xonawe Selatan Tahun 2076 Nomor
6);25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
{l*mbaran Daera}r Kabupaten Konawe Selatan Ta}un
2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB III KEUANGAN DESA
BAB IV ANGGARAN DAN PENDAPATAN DESA
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
82
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SEI,ATAN TAHUN 2017 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penetapan Klasifikasi Desa Dan Pelaksanaan Program Desa Maju
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Desa Maju sebagai
salah satu kebijalan Pemerintah Daerah yang tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) 2016-2021, dipandang perlu
menJrusun mekanisme pelaksanaan program Desa
Maju;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa
Maju.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor lO4 Tahun 2O04,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 7, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
7. Feraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagp.imana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O15 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1l I Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
lBeita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
209r;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ll3 Tahun
2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
1O. Peraturaa Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2Ol4 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2Ol5
tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Talrun
2015 Nomor 1045);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8l Tahua 2Ol5
tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20371;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahvrt 2Ol7
tentang Standar Pelayanan Minimal Desa {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 156); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O07 Nomor l0);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2O16 tentang Renc-ana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan 2016 -
2O21 (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor O6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor O8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III SASARAN
BAB IV STRATEGI DAN PENDEKATAN
BAB V PENETAPAN KLASIFIKASI DESA
BAB VI INDIKATOR KEBERHASILAN DAN KRITERIA PENETAPAN LOKASI SASARAN
BAB VII PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa kasus perkawinan pada usia anak di Kabupaten
Konawe Selatan masih tinggi;
b. bahwa perkawinan pada usia anak dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak,
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan
serta rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga
perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia
anak dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-
hak anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan pada
Usia Anak;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O03 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95);
3. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 ter:tang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tanbahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56O6);
6. Peratural Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor l5);
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor I Tahun 2O10 tentang Standar
Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Panduan
Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan
Terpadu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36);
1O. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 8);
11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 58 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tfigas dan Fungsi
serta Tata Ke{a Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 58).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
BAB IV PENGUATAN KELEMBAGAAN
BAB V UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN
BAB VI PENGADUAN
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pelaksanaan Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Tambah Uang (SPP-UP) Pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7 dan
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 13 Tahun 2O16 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2017 (Iembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 14);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Prosedur
Pelaksanaan Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti
Uang (SPP-GU) Dan Surat Perintah Pembayaran Tambah
Uang (SPP-TU) Pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di kovinsi Sulawesi Tenggara
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor
24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
43671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 33, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O9 Nomor 130, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
I 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah, (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 04, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO5 tentang Hibah
Kepada Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 139, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O05 Nomor l4O, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5
Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 21, Tambahan trmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Laporan
Peyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2007 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor
19, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang
Dekonsentrasi dan T\-rgas Pembantuan (Lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
26. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomorss33);
27. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2OO6;28. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah;
32. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kineq'a Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah 2017;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2007
Nomor l0);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Pokok-pokok Pengelo1a Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l1);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan-perusahaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l2);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 08,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 09);41. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 80 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 80);
42. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2 Tahtn 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2Ol7 (Beita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PROSEDUR DAN PELAKSANAAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat