Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Harga Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan jaminan sewa pada Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kota Banda Aceh, dipandang perlu mengatur kembali mekanisme pengelolaan uang jaminan sewa Rusunawa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Harga Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 2956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2983; Perwal Banda Aceh No. 8 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2021
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kontinjensi Epidemi Penyakit Menular Disebabkan oleh Virus Di Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan keadaan darurat bencana epidemi, dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dipandang perlu menyusun Rencana Kontinjensi Epidemi Penyakit Menular disebabkan oleh virus di Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kontinjensi Epidemi Penyakit Menular Disebabkan Oleh Virus di Kota Banda Aceh.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; . Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini terdiri atas 4 pasal dan 3 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Rencana Kontinjensi Epidemi Penyakit Menular Disebabkan oleh Virus di Kota; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
9 halaman; Lampiran 68 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data; dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 29 Tahun 2018 tentang Sistem Satu Data Banda Aceh.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, terpilah, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh data yang akurat, terpilah, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Organisasi Perangkat Daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Banda Aceh, dapat melibatkan partisipasi publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Banda Aceh.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010l; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan walikota ini terdiri atas 37 pasal dan 29 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas; Bab III Maksud dan Tujuan; Bab IV Kebijakan dan Strategi; Bab V Prinsip Satu Data; Bab VI Penyelenggara Satu Data; Bab VII Tahapan Penyelenggaraan Satu Data; Bab VIII Jenis Data, Sumber Data, Standar Data, dan Metadata; Bab IX Pengumpulan Data dan Data Prioritas; Bab X Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data dan Informasi Daerah; Bab XI Verifikasi, Validasi, Analisis Data Diseminasi dan Penyebarluasan Data; Bab XII Interoperabilitas, Kode Referensi dan Data Induk; Bab XIII Sumber Daya Manusia; Bab XIV Koordinasi; Bab XV Peran Serta Masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan Lainnya; Bab XVI Larangan dan Sanksi; Bab XVII Pendanaan; Bab XVIII Ketentuan Peralihan; Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan walikota ini mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data; dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 29 Tahun 2018 tentang Sistem Satu Data Banda Aceh.
20 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan, pemenuhan hak, dan kesejahteraan sosial anak secara maksimal dan terintegrasi, dipandang perlu menyelenggarakan layanan kesejahteraan sosial anak secara terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu mengatur Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015; Keputusan Menteri Sosial No.15A-HUK-2010 Tahun 2010; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini terdiri atas 22 pasal dan 12 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Prinsip Layanan; Bab IV Kebijakan; Bab V Kelembagaan; Bab VI Mekanisme Kerja; Bab VII Rentang Layanan; Bab VIII Peningkatan Kapasitas; Bab IX Manajemen Data; Bab X Sumber Pembiayaan; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
15 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 pada Pemilihan Keuchik Serentak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan pemilihan Keuchik serentak perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu mengatur penegakan protokol kesehatan Covid-19 pada pemilihan keuchik serentak dalam kondisi bencana nonalam Covid-19;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Keuchik Serentak.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020.
Peraturan walikota ini terdiri atas 10 halaman dan 4 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemilihan Keuchik Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19; Bab III Pembiayaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu mengatur tentang Pemerintahan Mukim di Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemerintahan Mukim di Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 5 Tahun 1983; Qanun Kota Banda Aceh No 10 Tahun 2008; Qanun Kota Banda Aceh No 3 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan,Kewenangan,dan Fungsi, Pemerintahan Mukim, Pemerintah Mukim, Tuha Peut Mukim, Lembaga Adat, Wilayah Mukim dan Ibukota Mukim, Pembentukan,Pemekaran dan Penggabungan Mukim, Reusam Mukim, Kerjasama Antar Mukim, Harta Kekayaan dan Pendapatan Mukim, Anggaran Mukim, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Tata Cara penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa piutang pajak dan/atau retribusi daerah yang tidak mungkin ditagih
lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; PermenKeu No. 230/PMK.05/2009; PermenKeu No. 68/PMK.03/2012; PermenKeu No. 207/PMK.07/2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007; Peraturan Walikota Banda Aceh No. 32 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Banda Aceh No. 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota terdiri atas 19 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Tata Cara Penghapusan, BAB IV Penatausahaan BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
2021
Qanun NO. 6, LD No. 6/2021
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahira Muamalah telah memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil dan usaha rumah tangga di Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 307 ayat (3) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Pasal 9 ayat (3) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini terdiri atas 10 pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penambahan Penyertaan Modal, BAB IV Besaran Penambahan Penyertaan Modal, BAB V Deviden Atas Penambahan Penyertaan Modal, BAB VI Evaluasi, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Banda Aceh.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt)Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 40 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini terdiri atas 22 pasal dan 10 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Organisasi; Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional; Bab V Kepegawaian; Bab VI Tata Kerja; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Peraturan walikota ini mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Banda Aceh.
9 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Covid-19 terus meningkat, menimbulkan korban jiwa, dan kerugian pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dipandang perlu mengatur Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun l956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; . Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 8 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan; Bab III Kewajiban Penggunaan Masker; Bab IV Peran Serta Masyarakat; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Sanksi; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat