Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 233 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Kompetensi Pemerintahan dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi; bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 20 18 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah , perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintah Dalarn Negeri (LSP-PDN) Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Gubernur tentang Pembentukan Lembaga Peraturan Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No. 25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 106 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.11 Tahun 2018; PD No.9 Tahun 2016.
Untuk melaksanakan uji kompetensi, dibentuk LSP-PDN Provinsi Kalimantan Timur.Untuk mendukung pelaksanaan tugas LSP-PDN Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyediakan tempat operasional LSP-PDN beserta sarana dan prasarana Kesekretariatan LSP-PDN yang lokasinya di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR
3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.68 Tahun 2010; PERPRES No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PD No.3 Tahun 2012.
Struktur dan besarnya Tarif Retribu si Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa PP No.58 Tahun 2005 Pasal 35 ayat (5) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.59 tahun 2007 Pasal 98 ayat (1) tentang Perubahan atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD TA 2019
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; PP No,18 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2017; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.29 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2014; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Kaltim No.5 Tahun 2008; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.7 Tahun 2014; Perda Kaltim No9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.6 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.68 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.67 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.2 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.20 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Gubemur dapat mengambil kebijakan percepatan pencairan dana belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan tanggap darurat yang mekanisme pemberian dan pertanggungjawabannya diatur dengan peraturan kepala daerah; Pola Pengelolaan Keuangan-BLUD (PPK-BLUD) diatur lebih lanjut dengan peraturan
Gubemur yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
56 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NASIONAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/ 1043/ SJ tanggal 24 Februari 2017 perihal Petunju k Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri, masih mengalami kendala sehingga diperlukan pengaturan mengenai penatausahaan pengeluaran dan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDIKNAS No.24 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.62 Tahun 2011; PERMENDIKBUD No.26 Tahun 2017; PD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016; PD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016; PERGUB Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017.
Berdasarkan SPD Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi. Bendahara Pengeluaran mengaju kan SPM yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku KPA berdasarkan SPP melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi. Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran agar pengeluaran yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tenteng Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan jenis , merek, type dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor perlu melaksanakan ketentuan Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 20 18 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 20 18 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 20 18, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Pemberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Narna Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.101 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.5 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2018; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016; PERGUB No.7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 23 Tahun 2015; PERGUB No.8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No.24 Tahun 2015.
Dalam hal terdapat Kendaraan Bermotor dengan je nis, merk type dan nilai jual tahun pembuatan 2018 yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 beserta perubahannya, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan permohonan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan dalam jan gka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan sebagimana yang dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur dapat menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Inpres No.10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, dalam lampiran aksi nomor 18, dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementerian/lembaga pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya dimana diatur pembatasan pengunaan uang tunai untuk penerimaan maupun pengeluaran daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018
Sekolah Menengah-Sekolah Luar Biasa-Madrasah Aliyah-DANA BOS-PETUNJUK PELAKSANAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah
ABSTRAK:
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Pergub No.49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disempurnakan. Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 2015; Permendiknas No.19 Tahun 2007; Permendagri No.62 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah. Diatur tentang Penerima BOSDA, Alokasi anggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Penggunaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Sanksi, Pembiayaan dan ketentuan lain-lain dari penggunaan Dana BOSDA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 dan Pergub Kaltim No.49 Tahun 2017
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPHD BOSDA ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum NPHD BOSDA
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Kaltim No.10 Tahun 2018 Pasal 7 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahu 2014; PP No.109 Tahun 200; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.70 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; Keppres No.164/P Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.33 Tahun 2017; Permendagri 62 Tahun 2017; Kepmendagri No.903-8267 Tahun 2018; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2018
Tahun 2011-2030-RENCANA KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI-LAMPIRAN-PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2018/NO.55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Lampiran atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011-2030
ABSTRAK:
Pemprov Kaltim telah menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Prov. Kaltim Tahun 2011-2030 dengan Pergub Kaltim No.19 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2011-2030, yang dalam penyusunannya mengacu pada Perda Kaltim No.1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Kaltim Tahun 2016-2036. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Prov. Kalimantan Utara dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 9 Tahun 2015,
maka terjadi penyempitan/ pengurangan wilayah Pemerintah Prov. Kaltim dan terjadi peralihan wewenang antara pemerintah daerah khususnya terkait bidang Kehutanan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan perubahan lampiran Pergub Kaltim No.19 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2011-2030 dengan Peraturan Gubemur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.41 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; Permenhut No. P.42 Tahun 2010; Permenhut P.49 Tahun 2011; Perda Kaltim No.1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Lampiran atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011-2030 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: Lampiran atas Pergub No.19 Tahun 2012
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Provinsi Kalimantan Timur telah menjalankan kebijakan transformasi ekonomi dengan menerapkan strategi ekonomi hijau dalam pelaksanaan pembangunan; Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan perkebunan agar berkelanjutan, diperlukanpengaturan penyelenggaraan pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Pada peraturan daerah ini diatur tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, meliputi:
a. perencanaan pembangunan perkebunan;
b. penggunaan lahan untuk usaha perkebunan;
c. perbenihan;
d. budidaya tanaman perkebunan;
e. usaha perkebunan;
f. pengolahan, pemasaran dan harga hasil perkebunan;
g. pengelolaan lingkungan perkebunan;
h. penelitian dan pengembangan;
i. sistem data dan informasi;
J. pengelolaan konflik perkebunan;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. penyidikan;
m. sanksi;
n. pembiayaan; dan
o. penilaian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Perda Prov. Kalimantan Timur No.03 Tahun 2008 tentang Kemitraan Pembangunan Perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahuri 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat