Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyar termasuk usaha perdagangan melalui pasar tradisional perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan pasar modern di Provinsi Kalimantan Timur; Perlu adanya upaya mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan untuk memberdayakan Pasar Tradisional serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh pasar modern yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan yang telah mempunyai jaringan usaha secara nasional yang dapat merugikan Pasar Tradisional di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; Dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan toko modern, diperlukan usaha penataan pusat perbelanjaan dan toko modern melalui pengaturan agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat; Berdasarkan pertimbanga, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisinal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2014.
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk: a. memberikan pembinaan kepada pasar tradisional dan penataan pusat perbelanjaan serta toko modern; b. memberdayakan Pasar Tradisional agar mampu berkembang, bersaing, tanggung, maju dan mandiri; c. Mengatur, menata keberadaan dan pendirian Pasar Tradisional dan pasar modern agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi yang saling memperkuat dan saling menguntungkan. d. menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional dengan toko modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; e . mewujudkan sinergitas hubungan yang saling memberikan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disetujui bersama antara pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 Agustus 2014; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015: 1) Pendapatan Daerah Rp 8.536.213.350.000,00 2) Belanja Daerah Rp 9.336.213.350.000,00 3) Pembiayaan Daerah Rp 800.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah; Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi merupakan urusan pemerintah daerah provinsi; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian Perpanjangan IMTA Kepada Pemeberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan kabatan tertentu di lembaga pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PASER, DINAS CIPTA
KARYA KABUPATEN PASER, DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
KABUPATEN PASER, DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PASER,
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PASER,
BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN PASER, BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah serta telah dilantiknya Pejabat Struktural pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Paser, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser pada tanggal 20 Agustus 2014, maka secara hukum Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupten Paser, Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Perumahan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Paser, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dihapus; Dalam rangka transisi Tahun 2014, perlu pengaturan
pelaksanaan Anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kabupaten Paser, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Penanaman Modal dan perizinan Terpadu Kabupaten Paser; Dengan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser Tentang Pengaturan Pelaksanaan Anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser, Dinas Cipta Karya Kabupaten Paser, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Paser, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahn 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Paser melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Paser; Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ada beberapa sub materi yang beum terakomodir atau memenuhi aturan yang berlaku baik dari muatan batang tubuh maupun di penjelasan umum agar di lapangan berjalan dengan baik; Berdasarkan Pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kaltim No.05 Tahun 2008; Perda Kaltim No.01 Tahun 2011.
Tarif PKB: a. 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi; b.1,0% untuk kendaraan bermotor umum; c. 0,5% untuk kendaraan ambulance, pemadam kebarakan, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah; d. 0,2% untuk Kendaraan Bermotor; e. 0,1% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2008; Permendagri No.3 Tahun 1998; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Selain melakukan kegiatan usaha, penjamin dapat melakukan kegiatan usaha lain, yaitu: a. penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi kepada anggotanya; b. Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan bina lingkungan (PKBL); c. Penjaminan penyaluran uang pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia; d. Penjaminan atas surat utang; e. Penjaminan transaksi dagang; f. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (Surety Bond).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.16 Tahun 2012; Perda Kaltim No.7 Tahun 2013.
Laporan Realisasi Anggaran 2013: a) Pendapatan Rp 11.631.697.051.829,88 b) Belanja Rp 13.780.244.907.476,98 c) Pembiayaan Rp 3.198.903.975.359,34 d) Surplus/defisit Rp 1.050.356.119.713,24
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi minyak dan gas bumi cukup besar yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan pemanfaat serta potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi tersebut dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; PP No.35 Tahun 2004; PP No.36 Tahun 2004; Perda Kaltim No.11 Tahun 2009.
Cadangan diam dan atau rahasia tidak boleh diadakan. Penggunaan laba bersih, cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam Perusahaan Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Dana Pembangunan Daerah 30%; b. Untuk Anggaran Belanja Daerah 25%; c. Untuk Cadangan Umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan Dana Pensiun dan sokongan yang besarnya masing-masing ditentukan dalam Keputusan Gubernur berjumlah 45%. Penggunaan laba untuk Cadangan Umum bilamana telah mencapai tujuannya dapat dialihkan kepada pembangunan lain sesuai kepentingan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2004.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 89 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Daerah
dibentuk dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser;
b. bahwa guna efektivitas, efisiensi, evaluasi dan monitoring tugas dan
fungsi Dinas Pendapatan Daerah maka tugas dan fungsi Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Daerah secara teknis
dikembalikan atau melekat langsung pada Dinas induknya sehingga
keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas sudah tidak diperlukan lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 19 Tahun 2008
Pasal 1
Mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser (Berita
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 38);
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2018.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk bekerja dalam mencapai hidup sejahtera, berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum termasuk nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur; Terdapat Kerusakan pada lingkungan pada kawasan perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, muncul konflik antar kelompok masyarakat nelayan, dan permasalahan lainnya yang memerlukan upaya pemberdayaan dan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah; diperlukan pengaturan sebagai arah, pedoman, landasan hukum, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan pembinaan dan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.16 Tahun 1964; UU No.32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kaltim No.7 Tahun 2009; Perda Kaltim No.2 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2013.
Pemerintah Daerah melakukan mitigasi bencana baik dari bencana alam maupun bencana alam dan non alam yang berakibat pada rendahnya pendapatan nelayan. perlindungan secara langsung berkaitan dengan terjadinya bencana alam dan non alam. perlindungan dalam bentuk pembebasan nelayan dan pembudi daya ikan dari segala biaya pengobatan dan perawatan akibat bencana alam, pemberian bantuan bahan pangan, bantuan pemukiman atau perumahan serta penataan ulang pemukiman nelayan atau pembudi daya ikan yang rusak akibat bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.31 Tahun 2004.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat