Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa
dalam
rangka
mewujudkan
peran Aparat
Pengawasan
Intern
Pemerintah
yang
efektif,
profesional
dan
berintegritas
tinggi,
perlu
diberikan
tunjangan
khusus
Aparat
Pengawasart
Intern
Pemerintah
Kabupaten
Musi
Rawas
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 tahun 2003;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 60 Tahun 2008;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
Nomor
Per/220/M.PAN/7
/2OO8 ;
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
Nomor
Per
/
15
/M.PAN/9/2009;Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Republik
Indonesia
Nomor
25
Tahun
2016;Perda No 10 Tahun 2016 ;Perda No 15 tahun 2016 ;Perbup No 47 Tahun 2016;Perbup No 47 Tahun 2016;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ketentuan umum,Indikator dan tolak ukur,Penerima dan besar tunjangan ,ketentuan pembayaran ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2017
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Resiko pada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai dengan peraturan Bupati Musi Rawas No 60 Tahun 2018 ,untuk meningkatkan tugas dan kinerja Inspektorat dalam bidang,pengawasan sehingga lebih terarah, terkendali dan terkoordinasi diperlukan adanya Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas
yang berbasis risiko
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah : UU No 28 Tahun 1995;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 6O Tahun 2008;PP No 12 Tahun 2017 ;Perpres No 2 Tahun 2015;Permenpan Negara No 220/M.Pan/7/2008;Permenpan Negara No15/M.Pan/9/2009;Permenpan RB No 19 Tahun 2009;Permenpan RB No 28 Tahun 2012;PerkepBPKP No 6 Tahun 2015;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 47 Tahun 2016;
Materi pokok Peraturan Bupati antara lain: Pedoman Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat, Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah program kerja pengawasan tahunan Inspektorat yang telah disahkan Bupati. PKPT wajib memperhatikan skala prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi. PKPT APIP sebelum disahkan Bupati, wajib
dikoordinasikan kepada BPK dan APIP lainnya untuk menghindari adanya duplikasi pengawasan antar APIP dan meningkatkan sinergi pelaksanaan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Izin usaha jasa konstruksi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5620 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 perlu diubah. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2010; Kepmendagri No. 188.34-5620 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan yaitu menghapus Pasal 38 dan Pasal 39 menjadi berbunyi Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2017
TATA - CARA - PENDIRIAN - PENGURUSAN - PENGELOLAAN - PEMBUBARAN - BADAN - USAHA - MILIK - DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, LD.2017/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pendirian ,Pengurusan,Pengelolaan,Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
dalam
rangka
meningkatkan
pendapatan
desa
dan
kesejahteraan
masyarakat
serta untuk
mewadahi
berbagai
kegiatan
usaha
ekonomi
yang
ada di
desa,
Pemerintah Desa
dapat
mendirikan
Badan
Usaha Milik
Desa sesuai
dengan
kebutuhan
dan
potensi
desa;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 5587 sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
UU
No
9
Tahun
2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah
diubah
dengan
PP
No
47
Tahun 2O15;PP No 60 Tahun 2014;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendari No 113 Tahun 2014;Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Transmigrasi
Republik
Indonesia
Nomor 2
Tahun 2Ol5;Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Transmigrasi
Republik
Indonesia
Nomor
4 Tahun
2015
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:Ketentuan Umum ,Maksud dan Tujuan,Pendirian Badan Usaha Milik Desa,Bentuk Organisasi,Organisasi Pengelolaan Bum Desa,Pengelola Bum Desa,Anggara dasa dan Anggaran Rumah tangga,Pemodalan,Kewajiban dan BumDesa,Klasifikasi jenis usaha BumDesa,Alokasi Hasil Usaha dan Kepailitan Bum Desa,Kerjasama Bum Desa Antar Desa,Pertanggungjawaban pelaksanaan Bum Desa,Pembinaan dan Pengawasan,Pembubaran Bum Desa,Ketentuan Peralihan,ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2017.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya sehingga harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran beijalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan peraturan daerah ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No 123 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permenkeu No. 187/PMK.07/2016; Permenkeu No. 208/PMK.08/2016; Permendagri No. 109 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permenkeu No. 19/PMK.07/2017; Permenkeu No. 112/PMK.07/2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran APBD TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perubahan APBD TA 2017 terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Secara rinci diuraikan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Akan diatur peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD TA 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Pembentukan produk hukum daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu disusun peraturan tentang pembentukan produk hukum yang baku dengan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikarenakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Daerah belum disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang baru, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan produk hukum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain ditetapkan definisi Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada, PB KDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda provinsi atau perda kabupaten sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Atau Berita Daerah. Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai aslinya. Diatur tentang bentuk produk hukum daerah, materi muatan perda, perencanaan penyusunan produk hukum daerah, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, pembahasan produk hukum daerah, pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan, evaluasi rancangan perda, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifinasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Propemperda diatur dengan Perda.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan Peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten Musi Rawas.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2O1O sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Penrbahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar PelayananMinimal Pendidikan Dasar diKabupaten Kota,perlu menetapkanPeraturanBupati tentang Roamap Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal diKabupaten Musi Rawas Tahun 2Ol7
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini ialah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015 ;PP No 65 2005 ;Permendiknas No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan mendikbud No 23 Tahun 2013;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 48 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah :
Pembiayaan
roadmap
pemenuhan
SPM
Dikdas
menggunakan
dana
hibah
dari
Uni
Eropa
melalui
Pemerintah
Rrsat/Asian
kuelopment
Bank
(ADB) dengan
mekanisme
Reimbursem.ent
(dana
talangan
melalui
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daeratr
Kabupaten
Musi
Rawas)
juta
rupiah)
dengan
implementasi
selama
3
(tiga)
tahun
dari
Tahun
2015
sampai
sebesar
Rp.
2.8OO.OOO.OOO,-
dengan
Tahun
2OL7.embiayaan
(dua
milyar
delapan
rahrs
roadmap
pemenuhan
SPM
Dikdas
di Kabupaten
dapat
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten,
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Provinsi
Sumatera
Selatan
dan
Anggaran
pendapatan dan
Belanja
Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2010 tentang kawasan tertib lalu lintas
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2O16
tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2OL6 tentang Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, nomenklatur Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas diubah menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2O10 perlu diadakan perubahan;
Dasar Hukum dalam peraturan ini ialah ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 33 tahun 2004;UU No 38 tahun 2004;UU No 22 Tahunn 2009;UU No 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 1993;PP No 44 Tahun 1993;PP No 34 Tahun 2006;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 41 Tahun 2010;PErbup No 39 Tahun 2016;
Materi Pokok dalam peraturan Bupati ini antara lain :Kawasan Tertib Lalu Lintas Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 Nomor 109 diubah sehingga 1. Nomenklatur
Dinas
Perhubungan,
Komunikasi
dan
Informatika
Kabupaten
Musi
Rawas harus
dibaca
dan
dimaknai
sebagai
Dinas
Perhubungan
Kabupaten
Musi Rawas.Nomenklatur
Satuan
Polisi
Pamong
Praja
Kabupaten
Musi
Rawas
harus
dibaca dan
dimaknai
sebagai
Satuan
Polisi
Pamong
Praja dan
Pemadam
Kebakaran
Kabupaten
Musi
Rawas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
peraturan yang di ubah ;Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2O10
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2017
KLASIFIKASI DAN NILAI JUAL - OBJEK- PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk
melaksanakan
ketenhran
Pasal
5
ayat
(2)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013,
perlu
menetapkan
Bupatitentang Klasifikasi dan Nilai Jual objek Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Kabupaten
Musi
Rawas
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 1985 Sebagaimana telah di ubah dengan UU No 12 Tahun 1994;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
UU
No
9
Tahun
2015; PP No 58 Tahun 2005 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana
Keuangan
telah
diubah
beberapa
terakhir
dengan
Permendagri
No
21
Tahun
2011;Perda No 7 Tahun 2008;Perda No 6 Tahun 2010;Perda No 2 Tahun 2012
sebagaimana
peraturan
Musi
Rawas
Tahun
telah
diubah
dengan
Daerah
No
8
Tahun
2013; Perda No 10 Tahun 2016;
Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain:Ketentuan Umum ,Klasifikasi dan Njop,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Musi Rawas No. 18 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat