Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 26 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/NO.5, LL Kota Singkawang : 18 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.5 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini memiliki 26 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2020/NO.38, LL Kota Singkawang : 5 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG IZIN TIDAK MASUK KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, PP No.49 Tahun 2018, Perka BKN No.24 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016, Perwali No.11 tahun 2020,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan pasal 11 Peraturan Walikota No.42 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Perubahan pasal 11 Peraturan Walikota No.42 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini memiliki 5 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2020/NO.28, LL Kota Singkawang : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai non pegawai negeri sipil dalam menyambut hari raya keagamaan, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan hari raya kepada pegawai negeri non pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Singkawang sebagai apresiasi atas pengabdian mereka terhadap Pemerintah Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.24 Tahun 2020, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.33 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2019, Perwali No.53 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian THR; Pembayaran THR; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 6 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2020/NO.50, LL Kota Singkawang : 17 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Kedua angka 6 huruf b Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penagakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2001, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Inspres No.6 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Perda No.5 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2016, Pergub No.110 Tahun 2020, Perwali No.14 Tahun 2020,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan; Pencegahan dan Penanggulangan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Sosialisasi dan Partisipasi; Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan; Sanksi; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 17 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/NO.1, LL Kota Singkawang : 8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan suatu formula
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.12 Tahun 2017, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.62 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2020/NO.32, LL Kota Singkawang : 56 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasrkan ketentuan pasla 13 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016, Perwali No.55 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Pengelolaan Risiko; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 14 halaman dan 42 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2020/NO.27, LL Kota Singkawang : 14 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.16 Tahun 1997, UU No.12 tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2018,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum Publik; Pendanaan; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Pencabutan Perwali No.25 Tahun 2019 dan Perwali No.25 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini memiliki 14 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD.2021/NO.67 LL Kota Singkawang : 26 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keberlangsungan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar iuran dan bantuan iuran bagi Peserta Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah.
Dasar hukum Perwali ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 13 Tahun 2011, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2012, PP No. 101 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 28 Tahun 2018, Perpres No. 87 Tahun 2014, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permenkes No. 43 Tahun 2016, Permensos No. 5 Tahun 2019, Perda No. 3 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2020.
Dalam Perwali ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kepesertaan; Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran; Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Rujukan Daerah; Peran Serta Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
21 Halaman dan 5 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2020/NO.39, LL Kota Singkawang : 36 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KERJA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pemerintah Daerah harus membuat Petunjuk Pelaksanaan tentang Lembaga Kemasyarakatan Keluarahan dengan Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.18 Tahun 2018, Perda No.1 Tahun 2003, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Kepengurusan; Kewajiban dan Hak; Fungsi dan Uraian Tugas; Masa bakti; Pemberhentian dan Penggantian; Penetapan Pengurus; Pelaksanaan Tugas Pengurus; Rapat-Rapat dan Musyawarah; Administrasi; Tata Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Pencabutan Peraturan Walikota No.3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini memiliki 18 halaman dan 18 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 14 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2020/NO.6, LL Kota Singkawang : 21 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 36 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Pp No.52 Tahun 2000, PP No.61 Tahun 2010, PP No.82 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini memiliki 20 halaman dan 1 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat