Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PINJAMAN, INVESTASI DAN KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 86 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah, menyebutkan BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Berdasarkan ketentuan pasal 90 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, bahwa BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Berdasarkan ketentuan pasal 92 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat begi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran. Berdasarkan ketentuan padal 205 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kepala daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan bupati tentang pengelolaan pinjaman, investasi dan kerja sama BLUD lingkup pemerintah kabupaten sumbawa.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan nomor 77/PMK.05/2009, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016, Peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018, Peraturan bupati sumbawa nomor 9 tahun 2015
Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Pinjaman, Investasi, Kerjasama, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGALOLAAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 98 yata (1) peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kepada desa. Untuk tertib administrasi dan akuntabilitas pemberian bantuan keuangan kepada desa, perlu mengatur pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada desa, perlu mengatur pedoman pengelolaan bantuan keuangan pemerintah daerah kepada desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan pemerintah daerah kepada desa.
Undang-Undang nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015
Ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Ruang lingkup dan jenis, Prinsip pengelolaan, Sumber, Sasaran, Mekanisme pengelolaan, Sisa dana, Monitoring dan evaluasi, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan tambahan, Sanksi administrasi, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN JASAPRIMA DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
Daerah diberi kewenangan untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan kawasan perdesaan. Untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan, perlu mendorong pembangunan berbasis potensi unggulan antar desa sebagai langkah percepatan pembangunan daerah. Dalam upaya percepatan pembangunan kawasan perdesaan, perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelnggaraan kebijakan pembangunan perdesaan. Peraturan Bupati Sumbawa nomor 26 tahun 2017 tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan kabupaten sumbawa yahun 2017-2021 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan JASAPRIMA sehingga perlu di ganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan JASAPRIMA di kabupaten sumbawa tahun 2019-2024.
Undang-Undang nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014, Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 1 tahun 2015, Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 5 tahun 2016, Peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 10 tahun 2012, Peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 1 tahun 2016
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Prinsip dan ruang lingkup, Penetapan kawasan perdesaan jasaprima, Rencana pembangunan kawasan perdesaan jasaprima, Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan jasaprima, Kelestasrian lingkungan hidup, keserasian antar kawasan dan kepentingan umum, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 92 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun Anggaran 2019, terdapat kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan Telaahan Staf Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 050.13/126.a/Bappeda/2019 tanggal 26 Februari 2019 hal Pengalokasian Tambahan Belanja DBHCHT, Surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa Nomor 847.1/95/DPRKP/2019 tanggal 25 Maret 2019 hal Mohon revisi RKA dan DPA TA.2019, Surat Kepala Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa Nomor 908/218/DPUPR/ni/2019 tanggal 26 Maret 2019 hal Usulan tambahan dana addendum Amdal Bendungan Beringin Sila, Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Nomor 900/351/Diperta/2019 tanggal 28 Maret 2019 hal Mohon pengalokasian tambahan belanja DBHCHT, Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Nomor 891/408/Dikes/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 hal Revisi II APBD 2019, Surat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Nomor 110.3/027/KUKM INDAG/2019 tanggal 1 April 2019 hal Revisi DPA Tahun Anggaran 2019, Surat Kepala Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa Nomor 968/227/DPUPR/IV/2019 tanggal 8 April 2019 hal Perubahan DPA TA. 2019, Surat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Nomor 931/022/BKPP/2019 tanggal 11 April 2019 hal Pergeseran anggaran belanja daerah TA. 2019, Surat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa Nomor 910/ /234/902KPP3A/2019 tanggal 12 April 2019 hal Usulan revisi DPA Tahun Anggaran 2019, Surat Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Nomor 050/944.a/Dikbud/2019 tanggal 12 April 2019 hal
Permohonan revisi DPA Tahun Anggaran 2019, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Nomor 292/DPMPTSP/IV/2019 tanggal 15 April 2019 hal Mohon
perubahan anggaran, Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumbawa Nomor
364.1/001/Damkar/IV/2019 tanggal 18 April 2019 hal Permohonan pergeseran anggaran, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 900/12/Pertanahan/2019 tanggal 3 Mei 2019 perihal Mohon revisi anggaran kegiatan pengadaan tanah, Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Nomor 009/460/DLH/2019 tanggal 3 Mei 2019 perihal Permohonan revisi DPA TA. 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 92 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 92 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 92) yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sumbawa :
a. Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2019
Nomor 5); dan
b. Nomor 12 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2019
Nomor 12);
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 92 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
Rencana kerja pemerintah daerah kabupaten sumbawa telah ditetapkan dengan peraturan bupati sumbawa nomor 36 tahun 2018. Sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, maka peraturan bupati sumbawa nomor 36 tahun 2018 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019 perlu diubah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 36 Tahun 2018
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sumvawa Nomor 36 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 Nomor 36) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijaka umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran 2019, maka peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 22 tahun 2018 tentang APBD tahun anggaran 2019 perlu diubah. Rencana peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPR. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tahun 2018 tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
UUD NKRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomot 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2010, Peraturan Pemerintah nomor69 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011, Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan Presiden Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018
APBN Tahun anggaran 2019 semula berjumlah Rp 1.875.329.505.883,00 berubah menjadi Rp 1.904.457.615.587,53
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah kabupaten sumbawa, pejabat/pegawai pemerintah kabupaten sumbawa dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten sumbawa.
Undang-Undang nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, Undang-Undang nomor 30 tahun 2002, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang nomor23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008, Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan presiden nomor 55 tahun 2012, Peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 52 tahun 2014,
Ketentuan umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Pengendalian gratifikasi, Unit pengendalian gratifikasi, Sosialisasi,Perlindungan pelaporan gratifikasi, Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, perlu menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
UUD NKRI 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1988, Peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004, Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, Peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, Peraturan pemerimtah nomor 19 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011, Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2007, Peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011, Peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018, Peraturan daerah nomor 4 tahun 2019.
APBD tahun anggaran 2019 semula berjumlah Rp 1.875.329.505.883,00 berubah menjadi Rp 1.904.457.615.587,53
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2019, terdapat kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Sumbawa Nomor 916/533/DKIS/2019 tanggal 4 Juli 2019 hal Mohon revisi anggaran, Surat Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 970/343/BPBD/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019 hal Mohon Penggunaan Belanja Anggaran Tak Terduga. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 92 Tahu 2018 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 92 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 92 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang telah dirubah beberapa kali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 92 Tahun 2018,
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
Tumbuh kembang anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif. Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diperlukan Peraturan Bupati Anak Usia Dini Holistik-Integratif Kabupaten Sumbawa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Taahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Arah Kebijakan, Strategi dan Sasaran; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan PAUD HI; Layanan PAUD HI, Penanggungjawab dan Pembina; Gugus Tugas; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan dan Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
KODE ETIK PENYELENGGARA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BAGIAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peratuan bupati Sumbawa Nomor 17 Tahun 2015 tentag Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelola pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel serta menerapkan prinsipprinsip pengadaan barang/jasa yang baik, perlu mengatur kode etik penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa sebagai dasar dalam menjalankan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan- sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara Layanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun - 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 368, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5642); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 641); Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2014 tentang Unit
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 44 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 3); Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 52 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 52); Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 24).
KODE ETIK PENYELENGGARA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BAGIAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, Yang terdiri dari 22 pasal atas IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip Pengadaan Barang/jasa, Bab III Kode Etik, Bab IV Komite Etik, Bab V Pemeriksaan dan Keputusan, Bab VI Sekretariat Komite Etik, Bab VI Sekretariat Komite Etik, Bab VII Pembiayaan, Bab VIII Ketentuan Lain-;lain, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Noreg. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa , Provinsi NTB Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 574).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH, yang terdiri atas 3 Angka perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010