Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DESA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penetapan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, masih terdapat desa yang jumlah dusunnya belum tercantum secara pasti, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permen Desa PDTT No. 1 Tahun 2015, Permendagri No. 39 Tahun 2015, Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai: Hal-hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka penetapan desa, sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah mendapatkan kode Desa;
b. hasil inventarisasi Desa dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan desa yang ada di wilayahnya dengan Peraturan Daerah;
c. penetapan Desa paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
Untuk m eningkatkan m utu pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa, perlu ditetapkan daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenngan Desa, peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 1 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Assi Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tlnggi, sehingga perlu diganti
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 44 Tahun 2016
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistern pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang peyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Ruang lingkup kewenangan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. kewenangan Desa bexdasarkan hak assi usul;
b. kewenangan lokal bersksla Desa;
c. pelaksanaan kewenangan Desa;
d. penetapan kewenangan Desa;
e, pungutan Desa;
f. p endataan; dan
g. pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangsn Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 475)
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 3 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 1988, PP No.4 Tahun 2006, PERMEN PPA No. 4 Tahun 2006, PERMEN PPA No. 3 Tahun 2008, PERMEN PPA No. 3 Tahun 2011, PERMEN PPA No. 5 Tahun 2011, PERMEN PPA No. 10 Tahun 2011, PERMEN PPA No. 11 Tahun 2011, PERMEN PPA No. 8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip Perlindungan Anak, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Partisipasi Anak, Peran Serta Masyarakat, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Kelembagaan Dan Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat If dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nemor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 522).
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, Yang terdiri Pasal 30 atas VI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Bab IV Pengelolaan ak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab V Ketentuan Lain-lain, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Tidak Ada
Tidak Ada
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REGISTRASI DAN PENGARTUAN TERNAK
ABSTRAK:
Ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda merupakan komoditi strategis bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Untuk mendukung proses pembangunan peternakan dan kesehatan hewan, perlu tersedia data ternak besar yang valid dan akurat untuk menjamin dan melindungi hak kepemilikan ternak besar dan sebagai dasar membuat keputusan dan kebijakan dalam pembangunan daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 2013, PERMENTAN No. 16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Registrasi dan Pengartuan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran Registrasi dan Pengartuan Ternak, Objek, Subjek dan Waktu Registrasi dan Pengartuan Ternak, Registrasi dan Pengartuan Ternak, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017
Desa - Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, pengaturan tentang syarat untuk menjadi kepala desa, perlu disesuaikan. Dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 82 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 5 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (2) huruf e diubah, Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A, Ketentuan Pasal 83 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 84 diubah, Ketentuan Pasal 85 diubah, Ketentuan Pasal 86 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 87 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2017
Kehutanan dan Perkebunan - PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN BERBASIS MASYARAKAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 25 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UUNo. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2002 tentang tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 381) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2002 tentang tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK:
Sebagai daerah yang memiliki beragam produk, Kabupaten Sumbawa berpotensi memiliki produk lokal yang dapat dikembangkan dan didayagunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan tau dan tana’ samawa. Untuk meningkatkan daya saing produk lokal yang beredar di Kabupaten Sumbawa baik di pasar lokal, nasional maupun internasional, perlu kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan mulai dari bahan baku, pengembangan usaha, pemasaran, tenaga kerja, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, sertifikasi dan standardisasi serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam memajukan usaha produk lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Produk Lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk dan Program Perlindungan, Usaha Produk Lokal, Tenaga Kerja, Bahan Baku, Pemasaran dan Distribusi, Perlindungan Karya Budaya Daerah, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Koordinasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 16 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah - PENGELOLAAN AIR TANAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral selain yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sumber daya mineral sub urusan geologi, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan air tanah. Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188.342-554 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 612), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 612), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan menjamin kelancaran lalu-lintas, perlu dilakukan penataan sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan pengguna jasa parkir guna menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan keteraturan, kelancaran, kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan keamanan baik bagi pengguna jalan maupun penguna jasa parkir, maka parkir harus dikelola secara terpadu, teratur, tertib, aman, efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 74 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Tempat Parkir, Kawasan dan Lokasi Parkir, Penyelenggaraan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum, Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, Penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus Milik Orang/badan, Penyelenggaraan Parkir Tidak Tetap, Ganti Rugi, Bagi Hasil Pendapatan, Penyetoran Hasil Pendapatan, Tata Tertib Parkir, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat