Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
Tujuan penetapan KTR dan KTM, adalah :
a. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup, baik langsung maupun tidak langsung;
b. melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau;
c. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok;
d. menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; dan
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
-
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pemasangan tanda/petunjuk/peringatan diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian iklan rokok yang dilakukan pada media luar ruang diatur dengan Peraturan Bupati;
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dijelaskan bahwa tata cara penyusunan peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 26 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2017
Keluarga, Perlindungan Anak - PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu berupaya untuk menjamin Perlindungan hak asasi manusia bagi Perempuan dan Anak. Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan, sehingga perlu mendapatkan Perlindungan yang optimal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa, Perlindungan Perempuan dan Anak dilakukan dengan memperhatikan agama, adat istiadat, sosial budaya Masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar hak Perempuan dan hak Anak. Prinsip-prinsip dasar Perlindungan hak Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nondiskriminasi; b. kepentingan yang terbaik bagi Perempuan dan Anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; d. penghargaan terhadap pendapat Anak; e. kepastian hukum (Perlindungan terhadap hak korban); f. kearifan lokal; g. keadilan dan kesetaraan gender; h. transparansi; i. akuntabilitas; dan j. keberlanjutan.
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk: a. memberi pedoman kepada Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan kebijakan dan strategi Perlindungan Perempuan dan Anak; b. mencegah terjadinya segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta pelanggaran hak Perempuan dan Anak; c. melindungi dan memberikan pelayanan kepada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; d. memperkuat lingkungan protektif bagi Perempuan dan Anak dari segala bentuk Kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran; e. meningkatkan pemberdayaan terhadap Perempuan dan Anak; dan f. meningkatkan peran Lembaga pemerintah, badan usaha, media dan/atau LSM di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
-
Mekanisme Penyelenggaraan Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak diatur dalam Peraturan Bupati. Tata cara dan prosedur Perlindungan Perempuan dan Anak korban Kekerasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak kKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Perwusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067).
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, Yang terdiri dari 30 Pasal atas VI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Bab IV Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab V Ketentuan Lain-lain, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat