Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Darah Museum Batik pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/4932 tentang Rekomendasi atas Usulan Kenaikan Kelas Museum Batik Kota Pekalongan, serta sesuai Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, maka memenuhi dasar hukum pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan eraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Batik pada DInas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah raga Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan UPTD Tipe A, UPTD Museum Batik yang merupakan unsur pelaksana tugas teknis oprasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pengelolaan Museum Batik, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka eraturan Walikota Nomor 1 Tahun2 013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Museum Batik pada DInas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pekalongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 21B Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegjatan Bantuan Stimulan Pugar
Rumah Tidak Layak Huni
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tidak layak huni dan dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan Pugar rumah Tidak Layak Huni, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 sebagai bentuk petunjuk pelaksanaan dan acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud serta dengan terbitnya Permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2018 tentang Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pugar RTLH Tahun 2017 perlu adanya perubahan pengaturan dalam Peraturan Walikota Nomro 10 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni sehingga Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota pekalongan No 14 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 huruf f dihapus dan Pasal 12 ayat (5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kota Pekalongan, diperlukan pelayanan perizinan yang lebih sederhana tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 15) dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Perda No 15 Tahun 2011;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Batang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018.
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomro 36 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Batang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan yang berdampak pada perubahan Standar Biaya, maka peraturan walikota dimaksud perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Batang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada penjelasan perjalanan dinas, biaya penyelenggaraan kursus/penataran/diklat/bintek, honor pengurus barang dan pembantu pengguna barang pengguna, honorarium tim penghapusan/penilai barang dan menambah honor forkopimda dan forkopimcam, serta honor tenaga teknis barang perkim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 98 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik dalam rangka pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal; bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 82 Tahun 2012; Perpres No 95 Tahun 2018; Perda Kota Pekalongan No 6 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman perangkat daerah dalam menyelenggarakan dan menggunakan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan pemerintah kota. Selain tu diatur juga mengenai penyelenggaraan sertifikat elektronik, pemanfaatan layanan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik, tata cara permohonan, penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik, masa berlaku setifkat elektronik, kewajiban, larangan dan penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik, penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekalongan Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; Uu No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 7 tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Pelaksaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Besaran Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Barang dari Komite Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam menjalankan fungsinya komite sekolah sesuai dengan Peraturan Mendikbud RI No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dapat memberikan dukungan sarana dan prasarana untuk meningkatkan mutu pelayanan sekolah; bahwa dalam rangka tertib administrasi, penatausahaan dan pemanfaatan sarana prasarana yang bersumber dari komite sekolah, yang dikuasai, dikelola dan digunakan oleh sekolah maka perlu menyusun pedoman pengelolaan berang dari komite sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Barang dari Komite Sekolah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kota Pekalongan No 7 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perolehan barang baik dari komite sekolah maupun dari proses pengadaan. Serah terima barang dalam bentuk hibah. Untuk penetapan dan pencatatan dilakukan oleh Kepala Sekolah sebagai BMD yang dikelola oleh pihak sekolah dengan menerbitkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Barang Komite Sekolah menjadi BMD. Termasuk juga diatur mengenai Pelapran serta Penggunaan dan Penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0002619 tanggal 5 Februari 2018 tentang Penyampaian Alokasi Belanja Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2018 kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/RC.120/12/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang pertanian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia DIni Tahun 2018 serta beberapa hal urgen lainnya yang membutuhkan pergeseran rekening belanja APBD, maka diperlukan beberapa penyesuaian; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dianggarkan dalam APBD penerima bantuan, apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan tersebut diterima setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 19550; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Prov Jateng No 12 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 18 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai rincian APBD Kota Pekalongan TA 2018, penyisipan Pasal 1 A dan perubahan pada PAsal 3 mengenai pelaksanaan perubahan APBD dituangkan dalam perubahan dokumen pelaksanaan satker perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Implementasi Penerimaan dan Pengeluaran melalui Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instaruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri No 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa agar pelaksanaan pengelolaan APBD Kota Pekalongan dapat berjalan efektif, efisien, tertib dan transparan dan mencerminkan keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku maka perlu disusun pedoman implementasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Implementasi Penerimaan dan Pengeluaran melalui Transaksi Non Tunai pada APBD Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan pada PPKD dan BKD serta Pengeluaran yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada PD dan Unit Kerja. Termasuk didalamnya diatur mengenai Jenis Penerimaan dan Pengeluaran APBD serta Pengecualiannya dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran non tunai, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat