PETA PENETAPAN BATAS DESA CENDI MANIK KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 79); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penetapan Desa Persiapan Menjadi Desa Di Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lomlok Barat Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 115).
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT TENTANG PETA PENETAPAN BATAS DESA CENDI MANIK KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT , yang terdiri dari V Bab dan 7 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Ruang Lingkup; - Bab III Batas Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong - Bab IV Ketentuan Lain-lain - Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 59 Tahun 2020
STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kab. Lombok Barat TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694); Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang —- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementrerian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok — pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 83).
STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 8 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Standar Satuan Harga, Bab IV Pembinaan dan Pengawasan, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penataan Dusun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Dusun sebagai unsur kewilayahan menempati posisi yang strategis sehingga diperlukan pengaturan guna dapat mendukung pelaksanaaan administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaaan masyarakat;
b. bahwa_ seiring dengan berkembangnya jumlah penduduk dan tuntutan pelayanan masyarakat yang lebih optimal dan komprehensif di semua_ bidang, guna meningkatkan efektivitas dan _ efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat desa, dipandang perlu untuk melakukan penataan dusun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Tata Cara Penataan Dusun.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 135) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 10 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat 92 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat No. 162); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 11); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 12); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 02 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 02);
TATA CARA PENATAAN DUSUN, yang terdiri atas 22 Pasal dari Bab I Ketentuan Umum hingga Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2020
PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH DALAM SISTEM AKUNTASI PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu@§ menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah Dalam Sistem Akuntasi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Tingkat Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1955); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan _ Kinerja_ Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01 / KM 12 / 2001 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik / Kekayaan Negara Dalam Sistem Akuntasi Pemerintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH DALAM SISTEM AKUNTASI PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT,yang terdiri atas 17 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kapitalisasi, Bab III Jenis Pencatatan Dan Pencatatan Aset Tetap, Bab IV Penaksiran Nilai Dan Kondisi Aset Tetap, Bab V Perhitungan Penyusutan Aset Tetap, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2021
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (3), Pasal 142 ayat
(1) dan Pasal 143 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang · Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah penyempumaan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah sesuai saran dan rekomendasi serta berpedoman pada RKPD yang telah ditetapkan dan diterapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Maksud ditetapkannya Renja Perangkat Daerah adalah acuan bagi Perangka
Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
Tujuan ditetapkannya Renja Perangkat Daerah adalah :
a. terpeliharanya konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategit jangka menengah dengan tujuan perencanaan dan penganggaran tahun pembangunan daerah;
b. terarahnya proses penyusunan RKA Perangkat Daerah;
c. terwujudnya pedoman dalam penyusunan KUA, PPAS, RAPBD dan APBD;
d. terciptanya penyelenggaraan administrasi pembangunan sesuai deng peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya mewujudk tata kelola pemerintahan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENATAAN DESA
ABSTRAK:
penataan desa diperlukan sebagai upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016
Pembentukan Desa dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; dan
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
-
-
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 89.A Tahun 2020
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa pelaporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan_ tindak pidana _ korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya Asas Pemerintahan Negara Yang Baik (Good Governance);
c. bahwa guna mewujudkan Asas Pemerintahan Negara Yang Baik (Good Governance) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur, dan bertanggung jawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I] dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 42; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890}; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Gratifikasi; Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 nomor 42).
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 16 Pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Jenis Pelanggaran, Bab IV Hak-hak Pelapor, Bab V Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System), Bab VI Mekanisme Pengaduan, Bab VII Pengelolaan Pengaduan, Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi, Bab IX Penghargaan, Bab X Pendanaan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 57 Tahun 2020
PENGELOMPOKAN KOORDINASI PERANGKAT DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL MENURUT FUNGSI ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Menurut Fungsi Asisten, Sekretariat Daerah Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya_ koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah, perlu. adanya pengaturan mengenai koordinasi dan hubungan kerja Sekretariat Daerah dengan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah Dan Instansi Vertikal Menurut Fungsi Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepada Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 142); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 43); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 44).
PENGELOMPOKAN KOORDINASI PERANGKAT DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL MENURUT FUNGSI ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 9 Pasal dari IV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tugas dan Fungsi Skretariat Daerah, Bab III Pelaksanaan Koordinasi dan Hubungan Kerja, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 88.A Tahun 2020
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona virus disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516 ); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas_ Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 866); Peraturan Daerah Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 162).
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2021, yang terdiri dari 6 Pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 97 Tahun 2020
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. Bahwa pertumbuhan jenis kegiatan masyarakat pada lokasi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kabupaten Lombok Barat dapat meningkatkan pendapatan dan berpotensi menjadi penerimaan daerah_ sehingga perlu. dilakukan pengaturan;
b. bahwa Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan harga sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka besarnya Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, hurufb dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Undang — Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838); Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); Undang — Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5594); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 4).
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR, yang terdiri atas 3 Pasal dari III Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perubahan Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat