Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 51 Tahun 1999; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permen PPN No. 17 Tahun 2020; Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perbup ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Daerah. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam meuwujudkan Pengelolaan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pemalang adalah mengintegrasikan pengelolaan Data yang berasal dari berbagai sumber Data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Satau Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang harus dilakukan berdasarkan prinsip yaitu Data harus memenuhi Standar Data, Data harus memiliki Metadata, Data harus memenuhi kaidah interoperabilitas Data dan Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung dan Produsen Data. Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang. Penyelengaraan Satu Data Indonesia terdiri atas Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data dan Penyebarluasan Data. Badan hukum publik dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten pemalang Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dengan di tetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Peraturan bupati Pemalang nomor 9 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan perlu ditinjau kembali.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan, Dasar Pengenaan, Tarif dan
Cara Penghitungan Pajak dan Masa Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Penagihan, Pembukuan, Pencatatan dan Pemeriksaan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan sanksi Administratif kepada Wajib Pajak, Kedaluwarsa penagihan pajak, Pengembalian kelebihan pembayaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pemalang, perlu dilakukan penataan kedudukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat
Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Pemalang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Pemalang, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata
kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
Pemalang:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Desa Persiapan Sodong Basari maka peta batas desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik perlu disesuaikan. Berdasarkan penghitungan dan penetapan luas wilayah Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik dengan batas dan luas wilayah administrasi desa tetangga. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan rancangan Peraturan bupati/Walikota menjadi Peraturan Bupati/Walikota menjadi Peraturan Bupati/Walikota tentang Peta Batas Desa.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 60 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peta Batas Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Batas Desa, Cakupan Desa, Luas Wilayah, Peta Batas Desa, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk meningkatkan kualitas pembinaan karier PNS serta menjamin pemenuhan hak dan kesempatan yang sama bagi PNS untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan antar golongan (sistem merit) perlu disusum Kelompok Rencana Suksesi. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Negeri Sipil pada Pasal 134 huruf d bahwa kelompok rencana suksesi diperoleh dari manajemen talenta.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PermenPAN dan RB No. 40 Tahun 2018; PermenPAN dan RB No. 409 Tahun 2019; PermenPAN dan RB No. 3 Tahun 2020; PermenPAN dan RB No. 22 Tahun 2021; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Penyusunan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Prinsip dan Sasaran, Jenis dan syarat, Tim Pelaksana Kelompok Rencana Suksesi, Pedoman Teknis Penyusunan, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Pemalang diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berintegritas, bertanggungjawab dan memiliki kinerja tinggi dengan pembinaan dan pengembangan karier yang kompetitif, akuntabel dan transparan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahu 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil di setiap instansi.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PermenPAN dan RB No. 40 Tahun 2018; PermenPAN dan RB No. 15 Tahun 2019; PermenPAN dan RB No. 22 Tahun 2021; ; Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pola Karier PND dilaksanakan atas dasar prinsip Kepastian, Profesionalisme, Transparan, Integritas, Keadilan, Nasional dan Rasional. Ruang lingkup Pola Karier PNs meliputi Jenis Jabatan, Profil PNS, standar Kompetensi ASN dan Jalur Karier. Jenis Jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yaitu JPTP, JA dan JF. Pejabat yang Berwenang menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPTP atau Jabatan Administrator dan tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan. Penyusunan rencana Pola Karier meliputi rencana Pola Karier untuk JPTP, JA dan JF. Rencana Pola Karier meliputi Jumlah, Komposisi, distribusi calon pemegang Jabatan dan jangka waktu melintasi jalur karier/Jabatan. Perencanaan Pola Karier untuk JPTP dilakukan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan Pola Karier untuk JA dilakukan melalui seleksi, rotasi, mutasi, dan promosi, sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-undangan. Perencanaan Pola Karier untuk JF dilakukan pengangkatan pertama, perpindahan Jabatan, penyesuaian/ inpassing, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-undangan. Tim Penilai kinerja PNS dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang. Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Kelompok rencana suksesi ditetapkan oleh PPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah
untuk memperoleh layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah/Dasar dan Sekolah menengah Pertam berjalan secara objektif, transparan, akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi perlu menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2021/2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah menengah Kejuruan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendiknasbud No. 137 Tahun 2014; Permendiknasbud No. 22 Tahun 2016; Permendiknasbud No. 75 Tahun 2016; Permendiknasbud No. 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik baru pada Taman Kanak-kanak, sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Daya Tampung dan Rombongan Belajar, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan
Peserta Didik, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tambahan penghasilan meruoakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan tujuan untuk meningatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, disiplin pegawai, kinerja pegawai, keadilan dan kesejahteraan pegawai, integritas pegawai, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permenpan RB No. 63 Tahun 2011; Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020; Perda No. 13 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Prinsip Pemberian TPP, Penetapan Besaran TPP, Penilaian TPP, Mekanisme Penyampaian hasil penilaian TPP, Pengurangan TPP, Besaran TPP, Pembayaran TPP, TPP bagi Pejabat yang merangkap pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian, Penghentian Pemberian TPP, Monitoring dan Evaluasi, ketentuan Lain-lain, Pembiayaan, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perda ini dibentuk dengan tujuan sebagai pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur pada IKLH minimal dengan predikat baik pada akhir kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun. RPPLH berlaku selama 30(tiga puluh) tahun dans etiap 5 tahun dilakukan review. RPPLH dijadikan dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD yang materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH meliputi seluruh Ekoregion. Bupati melalui Perangkat Daerah melaksanakan RPPLH yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Program. Sistematika RPPLH sebagai berikut 1. Pendahuluan, 2. Kondisi dan Indikasi Daya dukung dan Daya Tampung Wilayah, 3. Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup, 4. Arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
258 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (Dua Belas) Tahun Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang memadahi dan memperoleh manfaat dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib Belajar menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (dua belas) Tahun di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun dimaksudkan untuk merintis penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun bagi setiap warga masyarakat Kabupaten Pemalang dengan tujuan meningkatkan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pemalang dan mendata warga usia sekolah, mengarahkan, membantu dan memberikan kemudahan bagi mereka untuk bisa bersekolah atau kembali bersekolah agar mendapatkan pendidikan minimal lulus Sekolah menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sasarannya adalah anak yang belum mengikuti pendidikan dan/atau anak usia sekolah yang putus sekolah baik secara umum maupun yang berkebutuhan khusus sampai dengan jenjang sekolah menengah atau sederajat. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat sesuai kewenangannya. Satuan pendidikan wajib memiliki data tentang peserta didik yang putus sekolah, lulus sekolah, yang melanjutkan, yang tidak melanjutkan dan melaporkan ke KWK Dindikbud, Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten setiap bulan. Pengelolaan rintisan penuntasan Pendidikan 12 (dua belas) tahun mejadi tanggungjwab Bupati dan secara teknis dilaksanakan oleh dinas Pendidikan dan dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian agama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat