Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang handal,
profesional dan bermoral sebagai penyelenggara
pemerintahan yang menerapkan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik, pegawai sebagai unsur Aparatur
pemerintah daerah dituntut untuk setia kepada Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur,
adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
b. bahwa untuk mewujudkan Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, diperlukan suatu peraturan yang dapat
dijadikan acuan untuk dipedomani dalam menegakkan
disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib
dan kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari dan
mendorong agar Pegawai lebih produktif dan inovatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO. 5 Tahun 2014; PP NO.42 Tahun 2004; PP NO.53 Tahun 2010; PP NO.46 Tahun 2011; PP NO.11 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.53 Tahun 2009; KEPMENPAN NO.08 Tahun 1996; PERKA BKN NO.21
Tahun 2010
Disiplin kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan pegawai sesuai
jam kerja yang telah ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang
diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jam kerja efektif adalah masa atau waktu melaksanakan pekerjaan dalam
waktu 38 jam seminggu. Pelanggaran disiplin kerja adalah perbuatan pegawai yang tidak menaati
kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin kerja.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk keseragaman serta
memperlancar pelaksanaan tugas pegawai lingkup Pemerintah Daerah meliputi:
a. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
pegawai;
b. meningkatkan kinerja, kualitas dan produktifitas kerja;
c. menjaga martabat dan kewibawaaan sebagai pegawai;
d. menerapkan reformasi birokrasi;
e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab dan disiplin kerja; dan
f. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.
Kewajiban Setiap pegawai meliputi:
a. masuk kerja dan mentaati jam kerja;dan
b. mengisi daftar hadir secara elektronik dan/atau manual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang–Undang Nommor 43 tahun 2012 tentang kearsipan, Pengelolaan arsip statis wajib dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, lembaga Kearsipan Provinsi, lembaga kearsipan Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Perguruan Tinggi Negeri; bahwa agar terwujudnya pengolahan arsip statis secara tertib, sehingga menciptakan keseragaman, efesiensi dan efektivitas
dalam penataan arsip dan memudahkan penemuan kembali arsip sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional,
maka perlu Peraturan Bupati Paser tentang Pengelolaan Arsip Statis Pemerintah Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1957 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuanketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3674) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, PemerintahanDaerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengolahan Arsip Statis (Lembaran Negara Repubblik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penelusuran Arsip statis; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2011 tentang Ketentuan Tata Naskah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENGELOLAAN MENARA
ABSTRAK:
BUPATI PASER,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3)Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Permohonan Izin Pengelolaan Menara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
1820);
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2105 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama.
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA
PERMOHONAN IZIN PENGELOLAAN MENARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.33 Tahun 2017; PERDA NO.7 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula
berjumlah Rp. 1.951.343.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.
187.592.826.000,00 sehingga menjadi Rp. 2.138.935.826.000,00 dengan
rincian sebagai berikut :
a. Jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 1.977.350.920.850,21 dengan pendapatan semula sebesar Rp. 1.754.343.000.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 223.007.920.850,21
b. Jumlah belanja setelah perubahan Surplus (Defisit) setelah perubahan sebesar Rp. 2.138.935.826.000,00
c. -Jumlah Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp. 164.584.905.149,79 dengan pendapatan semula sebesar Rp. 200.000.000.000,00 dan berkuran sebesar (Rp. 35.415.094.850,21)
-Jumlah pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp. 3.000.000.000,00yang semula nilainya sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan tidak terjadi penambahan. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 0,00
Penjabaran perubahan APBD dirinci lebih lanjut pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
4 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Bupati
Paser perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai
penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim Ahli
Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung,
Pengkaji Teknis, Pengawasan dan Pengendalian
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik Bangunan,
Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan
Gedung, dan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten
Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.4 Tahun 2016
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang disingkat IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
disingkat DPMPTSP, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh
Pemerintah Pusat, kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku. IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh DPMPTSP kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung
baru. Bangunan gedung sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter
sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana. Penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui koordinasi antar
perangkat daerah sesuai tugas dan
kewenangannya serta mengikuti persyaratan, penggolongan, dan tata cara
yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
-Mengatur PERBUP tentang Tata cara dan proses pendataan bangunan gedung secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses pengesahan RTB secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses penerbitan atau perpanjangan SLF secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses penerbitan IMB secara online
210 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 29 Tahun 2018
PERBUP Kab. Paser No. 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Paser
PERBUP Kab. Paser No. 30 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Paser
PERBUP Kab. Paser No. 29 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser
PERBUP Kab. Paser No. 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAN BADAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu merubah Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 44), sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 52); bahwa perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49) Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 52).
Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1,2 dan 3, huruf c, d, e dan f serta ayat (2) Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 45 TAHUN 2013
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi perjalanan dinas, maka perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 45
Tahun 2013 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 27 Tahun 2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Paser Nomor
45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Paser;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Paser Nomor 45
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Paser.
UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.14 Tahun 2016; PERBUP NO.45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERBUP NO.27 Tahun 2017
Untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam Negeri, pelaksana SPPD harus
mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atau pejabat atas nama
pejabat yang berwenang. Usulan perjalanan dinas Anggota DPRD, terlebih dahulu mendapat
persetujuan/perintah/izin dari Ketua DPRD, jika berhalangan oleh Wakil
Ketua DPRD. Sekretaris Daerah apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Bupati atau Wakil Bupati atau
pejabat yang berwenang; Staf ahli Bupati apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Bupati atau Wakil Bupati. Jika Bupati atau
Wakil Bupati berhalangan dapat meminta persetujuan Sekretaris
Daerah; Asisten Sekretaris Daerah apabila melaksanakan perjalanan dinas
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah, jika
Sekretaris Daerah berhalangan dapat langsung meminta persetujuan
Bupati atau Wakil Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Mengubah PERBUP NO.45 Tahun 2013
7 hlm. 11 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN KELAIKAN MENARA BERSAMA DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3)Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Permohonan Izin Kelaikan Menara Bersama di Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang
Darurat
Nomor
3
Tahun
1953
tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1820);
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor
9
Tahun
2105
tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang
Nomor
23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama.
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN
KELAIKAN MENARA BERSAMA DI KABUPATEN PASER
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa Kepala Sekolah merupakan guru yang diangkat untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan
penyelenggaraan Pendidikan di sekolah; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79 Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu menetapkan Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 16); Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Kompetensi Kepala Sekolah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Klaster akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah mendapatkan
sebutan terakreditasi sebagaimana ayat (1), diklaster berdasarkan nilai akhir akreditasi yang diperoleh sekolah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN INTEROPERABILITAS SISTEM INFORMASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (good
governance) dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel, Pemerintah daerah perlu
menggunakan pendekatan terpadu guna mempermudah
interaksi data antar Perangkat Daerah untuk membentuk satu
sistem yang terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang disingkat
Diskominfostaper adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Paser. E-Government adalah semua hal yang terkait dengan upaya lembaga pemerintah dalam
bekerja bersama-sama memanfaatkan teknologi telematika, sehingga mereka dapat
menyediakan jasa layanan elektronik dan informasi yang akurat baik kepada individu
maupun lingkungan usaha. Interoperabilitas adalah kemampuan dua atau lebih sistem untuk bertukar data atau
informasi. Kebijakan interoperabilitas sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser ini
dimaksudkan untuk mempermudah pemerintah daerah dalam hal pengelolaan, pengaksesan
data, sharing informasi dalam rangka memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang lebih efektif dan efesien.
Ruang lingkup Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi ini meliputi :
a. Interoperabilitas pada sistem informasi Government to Government (G2G); dan
b. Interoperabilitas dengan memanfaatkan format dokumen terbuka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat