Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ANGGARAN JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
Anggaran Jasa Sarana dipergunakan untuk menunjang operasional UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan penggunaan jasa pelayanan dipergunakan sebagai insentif atas dasar pencapaian kinerja dalam rangka intensifikasi pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan pelayanan
UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.58 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang anggaran yang diberikan kepada Labkesda yang melaksanakan pemungutan dan dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 99 ayat (2) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 2007; Perbup No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran APBDes meliputi kegiatan
Pemerintah Desa dalam hal penerimaan dana melalui rekening Desa dan pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam APBDes. Uraian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran APBDes tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintahan daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Peraturan Daerah No.17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2011 Nomor 17) berdasarkan kenyataan terdapat beberapa objek retribusi yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pasir No.3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Paser No.17 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pasal-pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan ditambahkan huruf f. Selain itu, perubahan pada Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi bagi Wajib Retribusi Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Perda No.15 Tahun 2012 Pasal 12, Pasal 19 dan Pasal 20 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan/ Keringanan dan Pembebasan Retribusi bagi wajib
Retribusi Sampah.
Dasar Hukum: UUD 1945 No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.7 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2005; Perda No.28 Tahun 2008; Perda No.8 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi bagi Wajib Retribusi Sampah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Retribusi Kebersihan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Hasil sumbangan baik dalam bentuk uang atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam pembiayaan usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong royongan sebagai wujud dari rasa kepedulian sosial, kesetiakawanan sosial, dan tanggungjawab sosial masyarakat yang perlu dipupuk, dibina, ditingkatkan dan dikembangkan secara tertib, terarah dan bertanggung jawab. Serta untuk mencegah penyalahgunaan dalam usaha pengumpulan, penggunaan, dan penyaluran sumbangan sosial di wilayah Kabupaten Paser untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, maka diperlukan pengaturan tentang pengumpulan sumbangan yang sesuai dengan kondisi obyektif masyarakat di Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1961; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.29 Tahun 1980; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pasir No.3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, dan Sasaran, Bentuk dan Pembiayaan, Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan, Prosedur dan Tatat Cara Perizinan, Jangka Waktu, Perubahan, dan Perpanjangan Izin, Pengecualian Izin, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin, Peran Serta Masyarakat, Pembinaa, Pengawasan, dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
Peraturan yang akan diatur: Tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pengumpulan sumbangan di Kabupaten Paser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standarisasi Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka kepastian hukum tentang besaran penggajian bagi Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser untuk petugas kebersihan kantor dan pasar, maka perlu merubah Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standarisasi Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda No.19 Tahun 2008; Perbup Paser No.1 Tahun 2010; Perbup Paser No.12 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standarisasi Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Hal yang mengalami perubahan yaitu ketentuan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.49 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2013 ; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta dengan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2007.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, maka perlu diberikan tambahan penghasilan. Pemda memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lain untuk meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja PNS.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) dan penambahan ayat 1a, dan lampiran pada Pasal 2 ayat (5) diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan pasar desa sebagai salah satu sarana perekonomian pedesaan dan pasar desa sebagai salah satu asset bagi desa yang diharapkan dapat menunjang peningkatan APBDes di Kabupaten Paser, serta untuk mengimplementasikan otonomi desa, maka perlu adanya penyerahan urusan pengelolaan pasar desa kepada pemerintahan desa dalam wilayah Kabupaten Paser
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2000; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.4 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pasir No.5 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.6 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Jadwal Hari Pasar, Pengelolaan, Pembangunan dan Pengembangan, Keuangan, Perlindungan, Kerjasama, Penyerahan Urusan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2015 Nomor 6), perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 3688) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunanan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2007), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2014 Nomor 13);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat