Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa ketertiban dan keamanan merupakan suatu kondisi
dinamis sebagai pendukung terselenggaranya proses
pembangunan di daerah guna mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur;
bahwa guna mewujudkan Kabupaten Badung yang tertib
serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi
masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4
Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
masyarakat dan peraturan perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun
2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT 4. TERTIB JALAN DAN KESELAMATAN PEJALAN KAKI 5. TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM 6. TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN KAWASAN PESISIR 7. TERTIB LINGKUNGAN 8. TERTIB BANGUNAN 9. TERTIB USAHA PARIWISATA 10. TERTIB SOSIAL 11. TERTIB KEPENDUDUKAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. SANKSI ADMINISTRATIF 14. KETENTUAN PENYIDIKAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 16 Tahun 2016
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun
2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah
Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 19) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Badung, perlu
dilaksanakan dalam suatu sistem yang terpadu,
terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan
tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan
yang profesional, memenuhi standar teknologi
informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif
dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk
mengatasi permasalahan kependudukan, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7
Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Badung Nomor 10), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan
Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat membutuhkan dana yang salah satu
instrumennya dalam bentuk pajak daerah yang
pemanfaatannya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang
konvensional dengan memperhatikan perkembangan teknologi
informasi saat ini dan tuntutan peningkatan pelayanan publik
maka perlu ditingkatkan melalui Sistem Elektronik yang
merupakan perwujudan dari e-government;
bahwa perlu dilakukan peningkatan tata kelola pemungutan
pajak daerah sebagai pelaksanaan kewenangan daerah sesuai
ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan
melaksanakan Sistem Online pajak daerah sehingga dapat
memberikan jaminan kepastian hukum dan transparansi
dalam pemungutan pajak daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011;. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. SISTEM ONLINE PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PAJAK 5. SISTEM ONLINE PELAPORAN TRANSAKSI 6. SISTEM ONLINE SPTPD 7. SISTEM ONLINE INFORMASI DAN DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK 8. SISTEM ONLINE PERIZINAN TERINTEGRASI DENGAN PAJAK 9. PENGAWASAN 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. KETENTUAN PENYIDIKAN 12. KETENTUAN PIDANA 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa produk hukum merupakan landasan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas
dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang baik
dan memenuhi asas pembentukan serta materi muatan
sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan
pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum
serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas
dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH 3. MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP 4. PRODUK HUKUM DAERAH 5. PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH 6. PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI 7. PENYUSUNAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DAERAH 8. PENYUSUNAN PERATURAN DPRD 9. PENYUSUNAN KEPUTUSAN BUPATI
10. PENYUSUNAN KEPUTUSAN DPRD 11. PENYUSUNAN KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD 12. PENYUSUNAN KEPUTUSAN BADAN KEHORMATAN DPRD 13 EVALUASI DAN KLARIFIKASI 14. PENYEBARLUASAN 15 PARTISIPASI MASYARAKAT 16. PEMBIAYAAN 17. TATA NASKAH 18 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2016
PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi berperan penting
dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan
perekonomian, memperlancar kegiatan pembangunan
dan pemerintahan, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya
kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan
berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas telekomunikasi di Kabupaten
Badung hal mana telah mendorong peningkatan
pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai
sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin
kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga
kelestarian lingkungan, dipandang perlu untuk
dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara
telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung;
bahwa keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah
tujuan wisata serta merupakan kawasan khusus
pariwisata di Indonesia memerlukan suatu pengaturan
serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur
menara telekomunikasi terpadu yang berfungsi guna
memberikan pelayanan secara maksimal bagi
masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan
fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6
Tahun 2008 tentang Penataan Pembangunan dan
Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di
Kabupaten Badung perlu disesuaikan dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian guna mencegah
terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata
ruang, lingkungan dan estetika;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PEP/M.KOMINFO/ 03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun
2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. KETENTUAN PEMBANGUNAN MENARA 3. PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU 4. PRINSIP – PRINSIP PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU 5. KETENTUAN PERIZINAN 6. RETRIBUSI 7.PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 8. SANKSI ADMINISTRATIF 9. KETENTUAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2016
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa pemerintah berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status
pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan administrasi kependudukan yang prima guna
teratasinya permasalahan kependudukan;
bahwa berdasarkan ketetentuan Pasal 79A Undang -
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan
Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun
2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil tidak dapat
dilaksanakan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kawasan daya tarik wisata baru di Kabupaten
Badung telah memberikan pengaruh terhadap peningkatan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Badung;
bahwa guna pemenuhan aspek legalitas dalam pemungutan
retribusi terhadap kawasan daya tarik wisata baru dan penyesuaian
tarif retribusi di Kabupaten Badung, maka dipandang perlu
diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga;
Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-UndangNomor 10 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Tingkat II BadungNomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011
Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor
25) angka 2 dan angka 3 diubah, serta ditambahkan 2 (dua) angka,
yakni angka 5 dan angka 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 229 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan;
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN 3. ORGANISASI 4. KETENTUAN PERALIHAN 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH 3. PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS 4. STAF AHLI 5. KEPEGAWAIAN 6. KETENTUAN PERALIHAN 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat