Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Manajemen Kinerja Pegawai Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam kerangka manajemen sumberdaya manusia aparatur, perlu disusun kebijakan manajemen kineija bagi Pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ;manajemen kineija Pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi dasar dalam manajemen sumberdaya manusia aparatur, yang berorientasi untuk keperluan terhadap sistem kompensasi, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, sistem promosi, serta penjatuhan hukuman disiplin;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Gubemur ini adalah sebagai acuan bagi Pegawai dan Tim Manajemen Kineija dalam pengelolaan kinerja Pegawai dalam manajemen sumberdaya manusia aparatur.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubemur ini yaitu untuk mewujudkan Visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam kerangka Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN MENENGAH
ABSTRAK:
Pendidikan adalah usaha manusia untuk mencerdaskan dari dan kehidupan bangsa yang berlangsung seumur hidup; wajib belajar pendidikan menengah merupakan usaha dalam rangka meningkatkan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan minimal sampai pada jenjang pendidikan menengah; berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan program wajib belajar sampai ke jenjang pendidikan menengah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dab Penyelenggaraan Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Menengah Universal;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013– 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur tentang penyelenggaraan, pengelolaan, peserta, evaluasi, jaminan wajib belajar pendidikan menengah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, kerja sama, pembiayaan, sanksi administratif dan ketentuan penutup mengenai wajib belajar pendidikan menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 131 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat dan untuk memudahkan keterpaduan jaringan komputer yang dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan Elektronic Government perlu disusun standar pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; Elektronic Government Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu dikembangkan dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good govemance); untuk efektifitas dan efisiensi pengembangan Elektronic Government yang melibatkan berbagai unit Organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperlukan dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang memadai;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014 - 2019;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2005 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;
11. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 57 Tahun 2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan e-Govemment Lembaga;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
14. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah. tercipta dan terlaksananya mekanisme penyediaan dan akses informasi, sistem komunikasi dan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk mendukung produktifitas pengambilan kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 127 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan maka dipandang perlu menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
SOP AP administratif adalah prosedur standar yang bersifat umum dan tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran atau jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
28 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 147 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi U tara Tengah
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan terdiri atas:
a. uang representasi
1. Ketua DPRD,setara dengan gaji pokok Gubemur, yaitu Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2. Wakil Ketua DPRD,setara 80%(delapan puluh persen) uang representasi ketua, yaitu Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
3. Anggota DPRD,setara 75%(tujuh puluh lima persen) uang representasi ketua, yaitu Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b. tunjangan keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD besamya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. tunjangan beras Pimpinan dan Anggota DPRD besamya sama dengan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d. uang paket Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.294
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN LAHAN KRITIS
ABSTRAK:
Lahan merupakan kekayaan alam karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dijaga kelestariannya dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat; untuk mengendalikan kerusakan dan degradasi lahan akibat tekanan penduduk dan pembangunan yang dapat mengancam keberlanjutan pembangunan dan kualitas kehidupan masyarakat, maka diperlukan upaya untuk mengendalikan laju pertambahan lahan kritis; pengaturan mengenai pengendalian lahan kritis di Provinsi Sulawesi Selatan saat ini, belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
3. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 juncto Undang-undang 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Menjadi Undang-undang
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
13. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
15. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/ MenhutII/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak ;
20. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/ MenhutII/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat;
21. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/ MenhutII/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/MenhutII/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/ Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
22. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/ MENHUTII/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Daerah Aliran Sungai
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Daerah Aliran Sungai.
Mengatur tentang: asas, tujuan, sasaran, perencanaa, pelaksanaan, pencegahan, pemulihan lahan kritis, monitoring, evaluasi , pengendalian, pengawasan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, sanksi, penyidikan, pidana terhadap pengendalian lahan kritis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 139 Tahun 2017
Salah satu upaya menarik penanam modal, perlu mendapat perlakuan khusus melalui pemberian insentif dan kemudahan dalam melakukan penanaman modal disuatu daerah; dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan dalam rangka meningkatkan daya saing daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Keijasama Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tatacara Pemberian Insentif Penanaman Modal di Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
9. Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal
13. Peraturan Gubemur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 61 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal Propinsi Sulawesi Selatan Berita Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 61
Maksud dan tujuan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanam modal adalah untuk mendorong peningkatan penanaman modal di Sulawesi Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO. 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
12. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hakkeuangan dan administratif, hak keuangan dan administratif serta belanja penunjang pimpinan sementara, serta ketentuan peralihan dan penutup atas hak keuangan dan administratif pimpinanan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
35 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 123 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
7. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 107 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan kondisi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Keija Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
7. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Keija Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kcrja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 98), diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 98 TAHUN 2016
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat