PENERIMAAN PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH PADA DINAS PETERNAKAN KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2016/NO.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH PADA DINAS PETERNAKAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa Dinas Petemakan Kabupaten Bone sesuai
dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki telah
menyelenggarakan pelayanan inseminasi buatan,
pemeriksaan kesehatan hewan dan produk-produk
petemakan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2014 ten tang Partisipasi Pihak Ketiga dalam
Pembangunan Daerah perlu dijabarkan untuk
mendukung peningkatan kualitas pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Penerimaan Partisipasi Pihak Ketiga Dalam
Pembangunan Daerah pada Dinas Petemakan
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
-2-
5. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan, Lembaran Negara
Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5619;
6. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5433);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, 'tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5149);
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan
Lain-lain;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2012 ten tang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
267);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2014 ten tang Psrtisipasi Pihak Ketiga Dalam
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 93);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
BESARNYA SUMBANGAN
BABIV
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN
BAB V
PEMANFAATAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
NOMOR 97 TAHUN 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 94 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
-2-
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 94 TAHUN 2016
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 75 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 75 TAHUN 2016
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2016
PENINGKATAN PERCEPATAN JNDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN PERCEPATAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk me[aksanakan Peraturan Oaerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2013 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Oaerah Tahun 2013·2018;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan visi rnist
Pemerintah Kabupaten Bone, perlu didorong
percepatan pencapaian
!PM Kabupaten dari
aspek pcndidikan, kesehatan dan Ekonomi
yang optima[ diperlukan dukungan kebijakan
dari Pemerintah Daerah yang dijabarkan
dalam
dokumen
perencanaan
dan
penganggornn daeroh yang berbosis data
melalur Stsrem Database Dcsa/Kelurahan agar
lebih efekuf dan efisien serta data sektoral;
c bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagarmena dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang
Peningkatan Percepatan
lndeks
Pembangunan Manusia Kabupaten Bone;
Mengmgat
Undang·Undang Nomor
16 Tahun
1
3. U ndang-U ndang N om or 25 Ta hun 2004
te nta ng S is te m Per e nc anaan P em bangunan
N a s iona l
( Lem bar a n N e ga r a Re publik
I ndone s ia Ta hun 2004 N om or 104, Ta m baha n
Lem bar a n N e ga ra Re publik I ndone s ia N om or
4421),
4. Undang-U nda ng N om or 23 T a hun 2006
te n ta ng
A dm inis tr a s i Ke pe nduduka n
( Lem ba ra n N e ga r a R e publik I ndone sia Ta hun
2006 Nom or 1 24, Ta m baha n Lem bar a n N e ga r a
Re publik I ndone s ia N om or 4674) s e ba ga im a na
te lah diubah me nja dr U nda ng-U ndang N om or
24 T a hun 2013 te nta ng P e rubaha n a ta s
U ndang-U nda ng Nom or 2003 to.bun 2006
te nta ng A dm m is tras i
K e pe nduduka n
( Lem bara n N e ga r a Re publik I ndone s ia Ta hun
2013 N om or 232
, Ta m bahan Lem baran
N e ga r a Re pubhk I ndone s ia N om or 5475);
5. U ndang-U nda ng N om or 36 T a hun 2009
te nta ng K e se hat an ( Le m bar a n N e ga r a Re publik
I ndone s ia Ta hun 2009 N om or 1 44, T a m ba han
Lem bar a n N e ga ra Re publik I ndone s ia N om or
5063 );
6. U nda ng-U nda ng N om or
1 2 T ahun 2011
te nta ng P e m bentukan P e r a tura n P e runda ng-
unda nga n( Lem bara n Ne ga r a Re pubhk
I ndone s ia Ta hun 2011 N om or 5234 ) ;
7. U ndang-U ndang N om or 6 Ta hun 2014 te nta ng
D e sa ( Le m bara n N e ga r a Re publik I ndone s ia
Ta hun 2014 N om or 7, T a m baha n Le m bar a n
N e ga ra Re publik I ndone s ia N om or 5495) ;
8. U ndang - U ndang Nom or 23 T a hun 2014
te nta ng P e m e ri nta ha n Da e ra h
( Lem bar a n
N e ga r a Re publik I ndone s ia Ta hun 2014 N om or
244, Ta m ba ha n Lem ba r a n Ne ga r a Re publik
I ndone s ia N om or 5587) sebaga im a na te lah
di ubah be be rapa ka li ,
te rnkhir dengan
U nda ng- U nda ng N om or 9 T a hun 2015 te nt an g
Perubah an Ke dua a ta s U ndan g- undan g Nomor 23
tah un 2014
te ntan g Peme rintah a n D aerah
( Le mbar an N e gar a Re pubhk I ndone sia T ahun 2015
Nomor 58, T ambah a n Le mbaran Ne ga ra Re publik
I ndone s ia N omor 5679) ,
9. P e ra tura n Pem e ri nt.a.h N om or 1 7 T a hun 2010
te nta ng P enge lola a n da n Penye le ngga raa n
Pendidikan
( Lem ba ga N e ga r a Re publik
I ndone sia N om or 5105); seba ga im a na te \a h
diuba h dc ngan Per a tur a n Pem e r inta h N om or
66 Ta hun 2010 te nta ng P erubaha n a t a s
Per a tur a n P e m e ri nta h N om or 17 T a hun 20 I O
te nta ng P c nge lola an dan P enye le ngga r a a n
'
Pend i d i kan
( Lem bar an Neg a ra R epubli k
Ind o nesi a T ah un 2010 N o m o r 1 12, T am bah an
Lem bar an Neg a ra R epubl ik I nd o nesia No m o r
51 5 7);
1 0 . Per atur an Pe m eri nta h N om o r 43 T ahun 201 4
'ten ta ng P e r aturan Pe ! ak san aan Undang -
Undan g N o m o r 6 T ahun 2 01 4 Te nt ang Desa
(Lem bar an Neg a ra R epubl i k I nd o n esi a T a hun
201 4 No m o r 12 3 T am bahan Lem bar an N eg ar a
R ep ubl ik I nd o nesia N o m o r 5 5 3 9) sebag ai m ana
t el ah d i rubah d en gan Pe r at ur an Pe m eri nta h
N om o r 47 Tah un 20 15 t e nta ng P e rubah an
A t as P e r atur an Pe m er m t ah N o m or 43 T ah un
201 4 t en t ang Pe r at ur an Pe t ak sanaan Und ang -
U nd ang N o m o r 6 T ah un 201 4 Te ntang Des a
(Lem bar a n N eg ara R e pubh k I ndo n esi a T ah un
2 01 5 N o rn or 15 7 T am bahan Lem bar an Negar a
R epubl i k Ind o nesi a Nom o r 57 17 );
11. Pe r atur an Pe m eri ntah N o m o r 6 0 T ahun 201 4
te nta n g Dana D es a
(Lem bo.r an N eg ar a
R epu bh k I nd o nesia T ah un 201 4 No m o r 1 68 ,
T am bah an Lem bar an N egar a R epubl i k
I nd on esi a N o m o r 55 58 ) , se ba.gai m ana t el ah
di ru ba h deng an Pe r at u ran Pe m er m t ah N o m or
22 T ahun 201 5 t en t ang Pe r ubahan A ta s
Pe r at ur an P e m eri ntah No m o r 6 0 T ahun 201 4
T e n t ang D an a Desa yang B er s um ber dar i
Anggar an Pe nd apatan dan B el anj a N eg a r a
( Lem bar an N eg ara R epubl i k Ind o nesia T ahun
201 5 N o m o r 88 , T am bahan Lem bar an Negara
R epub!i k I ndo n es i a N o m o r 56 9 4 ) ;
12. Pe ra tur an Ment e ri Dat am N ege r i No m o r 1 3
T a hun 2006 t en t an g Pe d o m an Peng e l ol aan
Ke uan gan Daer ah, se bagai m ana t e l ah d i ubah
den gan P e ra t u ran Ment en D al am N eg e n
N o m o r 59 T ahun 2007 t entang P e ru bahan atas
Pe r at ur an Ment eri D al am N eg e n N o m o r 13
T ahun 2006 t entang Pe do m an Pe ngel o laan
K euang an Daer ah) ;
13. Pera tur a n Menteri D alam Neg e n N o m o r 11 3
tahun 201 4 t en t an g Pe ng e l o l aan Keuang an
Desa ( B er i ta N egar a R ep ub! i k
I nd o nesia
T ahun 201 4 No m o r 209 3 ) ;
14 Per atur an Menteri D al am Neg e r i N o m o r 11 4
t ah un 201 4 t encan g Pe d o m an Pe m bangun an
Desa
{ S er ita Negar a R epubli k Indo n esi a
T ahun 2 01 4 N o m o r 209 4 ) ;
15 . Pe r at ur an Ment er i Dalam Neg e n Nom o r 2
t ah un 201 5 t entang Pe h m pah an Pe nuga san
Uru san pem eri n ta han l i ng k up Ment e n D o.l am
N e g e ri ( Be rita Ne g a ra Re p u b li k
I n d o n e s ia
Tahu n 2 0 15 N o m o r 3 3 );
1 6. Pcra tu ra n D a e rah No mo r 8 Ta h u n 2 0 1 3
t e n ta n g Re n c a n a P e mba n g u n a n J a n gk a
Me n e n g a h D a e ra h ( R P J MD) Ka b u pate n Bo n e
Bo n e Ta h u n 2 0 13 - 2 0 18 ( Lcmb a ra n D a e rah
Ka b u pa te n Bo n e Ta h u n 2 0 14 N o m o r 8 J ;
1 7. Pc ra tu ra n Da e ra h No mo r 8 T a h u n 2 0 1 4
ten tan g ln i sia s i Me n y u s u i D i n i d an A S !·
E k sk l u s i f
( Lcmb a ra n D a e ra h Ka b u pa te n
Bo n e T a h u n 20 1 4 No mo r 6 , Ta mba h an
Lcm ba ra n D a e ra h Ka b u pa te n Bo n e T a h u n
2 0 1 4 No m o r8) ;
18. P e ra tu ra n D a e ra h No mo r
T a h u n 2 0 14
t e n ta n g Si s te m Pc rl i n d u n gan A n a k ( Lc m ba ra n
D a e ra h Ka b u pate n Bo n e Ta h u n 2 0 1 4 No m o r
I );
BAB I
KET EN TU AN U MUM
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III
STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
NOMOR 25 TAHUN 2016
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE•
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka tertib pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi dalarn lingkup Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone, perlu dilakukan penataan tugas
pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Bupati Bone Nomor 26
Tahun 2008 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bone Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286l;
3-. Undang-Undang Nomor 20- Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355l;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor- 5587)
sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015- Nomo:r SS,,
Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerin-tah Nomor- 19' Tahtm 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Re_publik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota [Lembaran Negara Republik
ii
,J
I
Menetapkan
Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun. 2008- Nomor 9,1, Tambahaa.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200-S·
Nomor 4864);
9-. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor- 3- 'Pahun
2008, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2008;
Pasal I
Pasal 6
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
NOMOR 18 TAHUN 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 61 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah
-2-
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas
Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Bone
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 61 TAHUN 2016
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 56 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016,
tanggal 19 Oktober 2016, maka Peraturan
Daerah tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah mempunyai kekuatan
hukum untuk dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAAN
BAB III
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB VI
STAF AHLI
AB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 56 TAHUN 2016
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2016
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan surat edaran Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE. 15
Tahun 2016 tanggal 01 April 2016 tentang
Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.
sehubungan dengan kebijakan pemerintah atas,
penurunan tarif sebesar 3,5% untuk tarif angkutan
penumpang umum antar kota, antar provinsi (AKAP)
Kelas Ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan
lintas antar provinsi, yang berlaku terhitung dari 7
April 2016 dipandang perlu dilakukan penyesuaian
tarif angkutan umum (angkot dan angdes) yang
beroperasi dalam Wilayah Kabupaten Bone;
b. bahwa sesuai hasil rapat dengan Organda Kabupaten
Bone pada tanggal 6 April 2016 di kantor Dinas
perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian
Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan
Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan
dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten
Bone;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang
Dana Pertariggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137
Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2720);
3. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang
Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 1964,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2721);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3410);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara
Republik - Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bone Tahun 2012 - 2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2013 Nomor 2);
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2015 tentang Penetapan Anggaran Pendapan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 7);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 53 Tahun 2015
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016
(Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor 41).
BABI
KETENTUAN UMUM
AB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
AB III
PELAYANAN JASA ANGKUTA
BAB IV
PEMBINAA"N DAN PENGAWASAN
BABV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
NOMOR 22 TAHUN 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 57 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
-2-
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 57 TAHUN 2016
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016
TATA CARA P�MBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENETAPAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENETAPAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu, Kepala Daerah dapat memberikan
keringanan, pengurangan, pembebasan dan
penghapusan retribusi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Tata Cara Pemberian Keringanan,
Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan,
dan Pembatalan Penetapan Retribusi Daerah
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
"Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas · Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Ka bu paten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor l);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2015 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun
2015 ten tang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
_ Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Ka bu paten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 47);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB Ill
PENGHAPUSAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV
PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI
BABV
PENDELEGASIAN PENERBITAN KEPUTUSAN PEMBERIAN
KERINGANAN,PENGURANGAN,PEMBEBASAN,PENGHAPUSAN
ATAU PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI
BABVI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
BAB VII
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
NOMOR 9 TAHUN 2016
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat