Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KAB.BOLMONG2017/NO.1; TLD.NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow bertanggung jawab melindungi segenap penduduk Bolaang Mongondow terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana. Kondisi geografis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non faktor alam, maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2012; UU No. 21 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Kab.Bolmong No. 3 Tahun 2010; PERDA Kab.Bolmong No. 2 Tahun 2014
Ketentuan tentang penanggulangan bencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas, prinsip dan tujuan penangulangan bencana, tanggung jawab dan wewenang serta kelembagaan penyelenggaraannya. Hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha dan lembaga internasional. Penyelenggaraan penanggulangan pra bencana, saat keadaan darurat dan pasca bencana. Pendanaan dan bantuan bencana, pengawasan, Kerjasama antar daerah, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KAB.BOLMONG2017/NO.2; TLD.NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN
ABSTRAK:
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan daerah dan pelayanan pada masyarakat. Pasal 16 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2013, PERPRES No. 87 Tahun 2014, PERMENPU No. 20/Prt/M/2010, PERDA Kab. Bolmong No. 2 Tahun 2014.
Mengatur tentang penyelenggaraan jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas dan tujuan, ruang lingkup, dan pengelolaan jalan daerah. Bagian bagian jalan yang meliputi ruang manfaat, ruang milik dan ruang pengawasan jalan. Pemanfaatan jalan daerah, peran, fungsi dan status jalan daerah. Penyusunan perencanaan jaringan jalan kota, izin, dispensasi dan rekomendasi. Pemberian nama jalan, persyaratan laik fungsi jalan, pemeliharaan dan penilikan jalan. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Penyidikan, Sanksi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KAB.BOLMONG2017/NO..; TLD.NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017.
Mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD. Belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA NO. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PERDA No. 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, sepanjang mengatur mengenai keuangan dan admnistratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KAB.BOLMONG2017/NO..
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2004, PERPRES No. 66 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016, PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016, PERBUP Bolmong No. 27 Tahun 2017.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERDA ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2007 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD dapat diberikan UP sebagai Uang Muka Kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, menyebutkan bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERDA Kab.Bolmong No. 26 Tahun 2007, PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016, PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Mengatur tentang penetapan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) persediaan SKPD Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan meliputi ruang lingkup UP dan GU, maksud dan tujuan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
PERBUP Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow No. 18 Tahun 2017tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (5) PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006.
UU No.29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENKEU No.33/PMK.02/2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 26 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan standar biaya pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow TA.2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Honorarium narasumber, tenaga ahli, instruktur, fasilitator, moderator dan pembawa acara. Honorarium tenaga akademis, instruktur dan tenaga kesehatan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat. Honorarium pegawai tidak tetap. Ajudan, sespri, pengawalan dan staf khusus. Honorarium pengelola teknologi informasi. Honorarium jasa rohaniawan, Honorarium jasa kesenian, Honorarium jasa pelatih atlet, juri dan instruktur Paskibraka. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan. Honorarium pengelola barang milik daerah. Honorarium pejabat pengadaan/panitia pengadaan/pejabat pembuat komitmen/panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan. Honorarium pengelola LPSE dan sekretariat ULP. Honorarium panitia pelaksana sosialisasi penetapan pagu program subsisdi beras. Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dan sekretariat tim anggaran pemerintah daerah. Honorarium tim peneliti rencana kerja dan angggaran dan dokumen pelaksana anggaran SKPD. Honorarium tim inventarisasi dan penertiban barang milik daerah. Honorarium tim penyusun dan sekretariat penyusun standarisasi harga barang/jasa dan standar biaya. honorarium pelaksana kegiatan yang dikerjasamakan dengan instansi/lembaga lain. Biaya langsung personil/remunerasi tenaga ahli. Biaya langsung personil untuk tenaga sub profesional dan tenaga pendukung. Biaya langsung non personil. Pakaian dinas/kerja/resmi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap serta pakaian khusus dan pakaian hari-hari tertentu. Belanja bahan makanan, Kuota bahan bakar minyak. Kerja lembur, pemberian uang lembur dan uang makan lembur. Belanja sewa kendaraan; Belanja konsumsi. Paket dan uang harian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor. Sewa ruangan, gedung pertemuan, tenda/kanopi dan sewa rumah/gedung tempat kerja. Pendidikan dan pelatihan pimpinan/struktural. Uang saku kegiatan pemeriksaan dalam lokasi perkantoran yang sama/dalam daerah. Pemulangan dan penguburan jenazah keluarga tidak mampu. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBERIAN DANA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah, serta partisipasi dalam pembangunan daerah dan pelayanan kemasyarakatan, perlu memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 14 tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemberian dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD TA 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERBUP No. 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pemberian Dana Bantuan Sosial TA 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBERIAN DANA HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah, perlu memberikan hibah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Pp No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERDA Kab.Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pemberian hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERBUP Bolmong No. 4 Tahun 2015 tentang Pemberian Dana Hibah Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 43 PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No. 22 Tahun 2016; PERMENKEU No. 49/PMK.07 Tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 6 Tahun 2007; PERDA Kab. Bolmong No. 11 Tahun 2010; PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Azas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Mekanisme dan tahap penyaluran; Penyaluran Dana Desa, ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari RKUD ke RKD. Prioritas penggunaan dana desa, ADD dan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah. Mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, ADD dan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah. APBDes terdiri atas Pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pengelolaan APBDes, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Pembinaan, pengawasan dan pemeliharaan. Sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP NO. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
UU No. 29 tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 97 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 49 Tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 1 Tahun 2008; PERDA kab. Bolmong No. 6 Tahun 2007.
Mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten Bolmong TA 2017, dengan menetapkan batsan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penetapan rincian dana desa; Penyaluran dana desa; Penggunaan dana desa; Pelaporan dana desa; Sanksi; Pemotongan penyaluran dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada masyarakat, maka diperlukan adanya sistem pelayanan terpadu satu pintu dan ketentuan Pasal 39 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 34 ayat (1) PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. PERBUP Bolmong No. 1 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Izin dan Non Izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Bolmong sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan struktur perangkat daerah saat ini sehingga perlu Peraturan Bupati yang baru.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 14 tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 40 Tahun 2016.
Mengatur pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bolmong, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
PERBUP Bolmong No. 1 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Izin dan Non Izin Kepada Kapala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bolaang Mongondow.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (3) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No. 22 Tahun 2016; PERDA Bolmong No. 6 Tahun 2007; PERDA Bolmong No. 11 tahun 2010; PERDA Bolmong No. 16 tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016
Mengatur tentang tata cara pembagian dan rincian alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud, tujuan dan prinsip alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Jumlah dan mekanisme pembagian alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Penyaluran alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Prinsip prinsip pengelolaan alokasi dana desa dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pengawasan dan pelaporan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN SANGADI DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Bolmong No. 1 Tahun 2008; PERDA Bolmong No. 6 Tahun 2007; PERDA Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016
Mengatur tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan sangadi dan perangkat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, maksud dan tujuan serta pengaturan besaran penghasilan tetap dan tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah, Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggungjawab terhadap revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII. Telah dianggarkan dalam APBD Kab. Bolaang Mongondow TA 2017 Bantuan Keuangan Khusus kepada Provinsi Sulawesi Utara, sesuai kesepakatan bersama oleh seluruh Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara untuk memberikan kontribusi dalam menunjang revitalisasi anjungan daerah Sulawesi Utara di TMII.
UU No. 29 tahun 1959; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO. 28 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAKAB Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERDAKAB Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Mengatur pedoman penyaluran bantuan keuangan khusus kepada Provinsi Sulawesi Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan keuangan khusus digunakan untuk bidang infrastruktur untuk revitalalisasi Anjungan TMII yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) yang dianggarkan dari APBD Kab. Bolaang Mongondow. Bantuan keuangan khusus disalurkan hanya sekali dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan laporan realisasi penggunaan bantuan keuangan khusus. Pemantauan dan evaluasi dari segi teknis oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Bolmong, pemantauan dan evaluasi keuangan bantuan oleh Kepala Badan keuangan Daerah, Pengawasan pelaksanaan oleh Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Honorarium bagi asisten pribadi bupati dan wakil bupati serta honorarium bagi petugas/pengelola/pembaca slide tuberkulosis, mikroskopis TBC, malaria dan mikroskopis malaria belum diatur dalam PERBUP No.5 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Pemerintah, sehingga PERBUP tersebut perlu dirubah dengan menetapkan dalam PERBUP.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP. No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP. No. 58 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENKEU No. 33/PMK.02/2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENDAGRI 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Perubahan beberapa ketentuan, yaitu : Pasal 1 angka 23, Judul pada BAB VII, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (3). Penambahan beberapa ketentuan yaitu: Pasal 1 ditambah satu angka yaitu angka 37, Lampiran No. 4 ditambah dua angka yaitu angka 19 dan 20; Lampiran No. 5 ditambah dua angka yaitu angka 9 dan 10; Lampiran ditambah satu nomor yaitu nomor 33. Diantara BAB XXXV dan XXXVI disisipkan satu BAB yaitu BAB XXXVa; diantara Pasal 44 dan 45 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 44a
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (6) PERDAKAB Bolmong No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, ditetapkan dengan PERBUP.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKAB Bolmong No. 4 Tahun 2017.
Mengatur tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bolaang Mongondow, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Perumahan Ketua DPRD sebesar Rp30.000.000,00; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp25.000.000,00; Anggota DPRD sebesar Rp15.000.000,00. Tunjangan transportasi Ketua DPRD sebesar Rp33.000.000,00; Wakil ketua DPRD sebesar Rp22.500.000,00; Anggota DPRD sebesar Rp.15.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam upaya penyediaan informasi publik dilingkungan Pemkab. Bolmong perlu disusun SOP yang menjadi pedoman bagi PPID dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO. 3 Tahun 2017.
Mengatur tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik PPID Kab. Bolmong, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tugas dan wewenang PPID, tata kerja PPID, serta SOP pelayanan informasi publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
ABSTRAK:
Jaminan sosial kesehatan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh UUD 1945. Untuk meningkatkan kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Kab. Bolmong dan memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 85 Tahun 2013; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERPRES No. 111 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Mengatur tentang kewajiban kepesertaan program BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan di Kab.Bolmong, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan dan sasaran, Kepesertaan BPJS kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan, sanksi administratif, pengawasan dan pemeriksaan, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PERDAKAB Bolmong No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 66 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI 31 Tahun 2016; PERDA No. 16 Tahun 2016; PERBUP No. 58 Tahun 2016; PERBUP No. 27 Tahun 2017.
Perubahan APBD, dengan rincian : Jumlah pendapatan setelah perubahan : Rp1.048.391.293.294,50; Jumlah belanja setelah perubahan : Rp1.076.167.448.631,23; Jumlah pembiayaan setelah perubahan : Rp27.776.155.366,73, Rincian APBD perubahan tersebut tercantum di Lampiran I dan lampiran II dari PERBUP ini. Rincian alokasi hibah dan alokasi bantuan sosial tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV PERBUP ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyebarluasan informasi melalui mecia cetak sebagai wujud pelaksanaan kewenangan pemerintah yang bertanggungjawab, maka perlu dilakukan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Media Cetak.
UU No.29 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009.
Mengatur tentang tata cara kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan media massa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Prinsip kerjasama, Subyek dan obyek kerjasama, serta bentuk kerjasama. Tata cara kerjasama daerah, Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Hak dan kewajiban media massa. Hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan perjanjian kerjasama, berakhirnya perjanjian kerjasama, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .