Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori Fakir Miskin atau Orang Tidak Mampu beserta anggota rumah tangganya perlu adanya pemberian bantuan dalam rangka pembayaran Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dengan sumber dana APBD Kabupaten dan/atau APBD-P Kabupaten dan bahwa pemberian bantuan dalam rangka pembayaran Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dengan sumber dana APBD Kabupaten dan/atau APBD-P Kabupaten dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No.4 Th.1965, UU No.32 Th.2004, UU No.33 Th.2004, UU No.40 Th.2004, UU No.11 Th.2009, UU No.36 Th.2009, UU No.44 Th.2009, UU No.13 Th.2011, UU No.24 Th.2011, UU No.6 Th.2014, PP No.58 Th.2005, PP No.101 Th.2012, Peppres No.12 Th.2013, Permendagri No.13 Th.2006, Permenkes No.71 Th.2013, Kepmensos No 146/HUK/2013 dan Peraturan Badan Penyelenggara jaminan sosial No 1 Th.2014
Pemberi Jaminan yaitu BPJS membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Bupati dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta Jamkesda Kabupaten. Calon Peserta Jamkesda adalah penduduk Kabupaten yang tidak termasuk dalam kelompok PBI Jaminan Kesehatan. Calon Peserta Jamkesda meliputi keluarga atau orang yang termasuk dalam kategori Fakir Miskin atau Orang Tidak Mampu beserta anggota rumah tangganya yang tinggal bersama. Penggantian Peserta Jamkesda Kabupaten dimungkinkan dalam keadaan tertentu. Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS berupa Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Sistem Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan bahwa peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 tentang Sistem Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perlu disesuaikan dengan dinamika proses pemungutan Pajak Bumi dan Bangun Perdesaan dan Perkotaan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Prosedurpemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan PBB Perdesaan dan Perkotaan. Pendaftaran Objek PBB adalah kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Dasar pengenaan PBBPerdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Pelaksanaan penyampaian SPPT-PBB dimonitor, dievaluasi dan dilaporkan kepada Bupati secara berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
40 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang menjadi kewenangan Bupati. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang menjadi kewenangan Bupati adalah Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang fasilitas instalasinya berada dalam Daerah. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri terdiri atas jenis usaha pembangkitan tenaga listrik, pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenagalistrik dan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 200 kVA, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Operasi dari Bupati. Izin Operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 25 kVA, dapat dilaksanakan setelah menyampaikanLaporan kepadaKepala Dinas Pertambangan dan Energi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 34 Tahun 2014
tupoksi - badan penanaman modal dan pelayanan - perizinan - terpadu satu pintu
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945, UU Darurat No. 4 Th 1956; UU No.17 Th. 2003, UU No.1 Th.2004, UU No.23 Th.2014, PP No.79 Th.2005, PP No.38 Th.2007, PP No.41 Th.2007, Permendagri No.57 Th.2007, Perda Kab Bengkulu Utara No.1 Th.2008, Perda Kab Bengkulu Utara No.3 Th.2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tugas pokok dan fungsi Kepala, Sekretariat, Bidang Penanaman Modal, Promosi dan Kerjasama, Bidang Pendataan dan Pengaduan, Bidang Pelayanan Perizinan, Bidang Pembukuan dan Pelaporan, Tim Teknis Perizinan dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 39 Tahun 2014
harga eceran - pupuk bersubsidi - sektor pertanian
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dinas Pendapatan Daerah sebagai Koordinator Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Khususnya Retribusi Jasa Usaha dari Kegiatan Industri dan Kegiatan Lainnya.
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956; UU No.12 Th.1992, UU No.8 Th.1999, UU No.17 Th.2003, UU No.1 Th.2004, UU No.31 Th.2004, UU 31 Th.2004, UU No.39 Th.2004, UU No.13 Th.2010, UU No.23 Th.2014, UU No.30 Th.2014, UU No.38 Th.2007, Perpres No.77 Th.2005, Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011, Permenkeu Nomor 120/PMK.02/2/2010, Permentan Nomor 237/kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006, Kepmentan Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006, Pergub Bengkulu No.35 Th.2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Pelaksana Pupuk Bersubsidi wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Camat dalam melaksanakan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dinyatakan bahwa camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi beberapa aspek.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No.32 Th.2004, PP No.19 Th.2008, PP No.38 Th.2007, Perda Kab Bengkulu Utara No.1 Th.2008, Perda Kab Bengkulu Uatav No.16 Th.2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Urusan pemerintahan daerah yang kewenangan penyelenggaraannya dilimpahkan oleh bupati kepada camat meliputi sebagian urusan otonomi daerah yang diselenggarakan pada lingkup kecamatan. Camat bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan otonomi daerah yang kewenangan penyelenggaraannya dilimpahkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi perlu dilakukan penyederhanaan terhadap penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan untuk mewujudkan pelayanan prima, perlu adanya sistem pelayanan yang efisien, terpadu, transparan dan adanya kepastian waktu melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu di lakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Materi Pokok: Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara diubah kembali sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 4 dihapus
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) angka 3 huruf d dihapus
3. Ketentuan antara Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 56a yang merupakan pasal tambahan berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2012, disisipkan paragraf Tujuh Belas a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang tidak diubah dinyatakan tetap berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
: a.
b.
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi perlu dilakukan penyederhanaan terhadap penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan untuk mewujudkan pelayanan prima, perlu adanya sistem pelayanan yang efisien, terpadu, transparan dan adanya kepastian waktu melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu terpadu satu pintu;
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 9 Tahun 1967
4. UU No 28 Tahun 1999
5. UU no 32 Tahun 2004
6. UU No 33 Tahun 2004
7. UU No 25 Tahun 2007
8. UU No 25 Tahun 2007
9. UU No 12 Tahun 2011
10. UU No 23 Tahun 1976
11. UU No 58 Tahun 2005
12. UU No 65 Tahun 2005
13. UU No 76 Tahun 2005
14. UU No 38 Tahun 2007
15. UU No 41 Tahun 2007
16. UU No 96 Tahun 2012
17. UU No 27 Tahun 2009
18. UU No 24 Tahun 2006
19. UU No 57 Tahun 2007
20. UU No 20 Tahun 2008
21. UU No 1 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU .
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPMPPTSP menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program dan rencana kerja tahunan BPMPPTSP;
b. Pembinaan kepada investor dan calon investor dalam upaya peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Bengkulu Utara;
c. Pelaksanaan publikasi dan promosi daerah;
d. Pemutakhiran data potensi dan realisasi investasi daerah;e. Penyelenggaraan kajian potensi investasi;
f. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian pelaksanaaan penanaman modal;
g. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan;
h. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan;
i. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan;
j. Pelaksanaan publikasi jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme, dan informasi penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, waktu perizinan dan non perizinan melalui sistem informasi;
k. Pengembangan kegiatan sistem informasi investasi dan perizinan;
l. Penyelenggaraan evaluasi kegiatan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
m. Penanganan pengaduan terkait dengan pelayanan yang diselenggarakan;
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR: 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2015, sebagai implementasi ketentuan Pasal 2 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Pelaksanaan lebih lanjut RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 dituangkan dalam RAPBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015, sesuai dengan ketersediaan dana pada Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bengkulu Utara
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pelaksana pemberian perpanjangan IMTA dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Pemberi kerja yang akan memperkerjakan TKA harus memiliki RPTKA. Pemberi kerja wajib mengikutsertakan TKA dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan /atau asuransi jiwa. Pemberi kerja TKA yang akan mengurus perpanjangan IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam hal pemberi kerja TKA melakukan perubahan lokasi kerja TKA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan perubahan lokasi kerja. Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
21 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat