Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahw a b erd asark an P eratu ran P em erintah Nomor 23
T ahun 2005 ten ta n g Pengelolaan K euangan B adan
L ayanan U m um sebagaim ana telah d iu b ah dengan
P eratu ran P em erintah Nomor 74 T ahun 2012 ten tan g
P eru b ah an A tas P eratu ran P em erintah Nomor 23 T ahun
2005 ten ta n g Pengelolaan K euangan B adan Layanan
Um um , B adan L ayanan Um um d ap at m em u n g u t biaya
k ep ad a m asyarakat sebagai im balan ata s b a ra n g /ja sa
layanan yang diberikan d itetap k an dalam b e n tu k tarif
dan b erd asark an P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor
79 T ahun 2018 ten ta n g B adan L ayanan U m um D aerah,
RSUD K abupaten Sinjai d ap at m en g u sah ak an
p en d ap atan dari lain-lain p en d ap atan BLUD yang sah
dan d ap at dikelola lan g su n g u n tu k m em biayai
p en g elu aran B adan L ayanan U m um D aerah;
b. bahw a p elayanan park ir m eru p ak an salah satu p roduk
layanan R um ah Sakit Um um D aerah yang d ap at
m en d u k u n g pelayanan dalam m em berikan k en y am an an
dan k eam an an k en d araan p asien dan p en g u n ju n g ;
c. bahw a b erd asark an pertim b an g an sebagaim ana
dim aksud dalam h u ru f a dan h u ru f b, perlu m en etap k an
P eratu ran B upati ten ta n g Tarif Pelayanan Parkir p ad a
B adan L ayanan Um um D aerah R um ah Sakit Um um
D aerah;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten ta n g
P em b en tu k an D aerah T ingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara R epublik Indonesia T ahun 1959 Nomor 74,
T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor
1822);
2. U ndang-U ndang Nomor 17 T ahun 2003 ten ta n g K euangan
N egara (Lem baran N egara R epublik Indonesia T ahun
2003 Nomor 47, T am bahan L em baran N egara R epublik
Indonesia Nomor 4286);
- 2-
3. U ndang-U ndang Nomor 1 T ahun 2004 ten tan g
P erb en d ah araan Negara (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4355);
4. U ndang-U ndang Nomor 15 T ahun 2004 ten tan g
Pem eriksaan Pengelolaan d an Tanggung Jaw ab K euangan
Negara (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ah u n 2004
Nomor 66, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 2004 ten tan g Praktek
K edokteran (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun
2004 Nomor 116, T am bahan L em baran Negara R epublik
Indonesia Nomor 4431);
6. U ndang-U ndang Nomor 33 T ahun 2004 ten tan g
Perim bangan K euangan A ntara Pem erintah P u sat d an
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indoesia T ahun 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4438);
7. U ndang-U ndang Nomor 25 T ahun 2009 ten tan g
Pelayanan Publik (Lem baran Negara Republik Indoesia
T ahun 2009 Nomor 112, T am bahan L em baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 5038);
8. U ndang-U ndang Nomor 28 T ah u n 2009 ten tan g Pajak
D aerah d an R etribusi D aerah (Lem baran Negara Republik
Indoesia T ahun 2009 Nomor 130, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5049);
9. U ndang-U ndang Nomor 36 T ahun 2009 ten tan g
K esehatan (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun
2009 Nomor 114, T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
10. U ndang-U ndang Nomor 44 T ah u n 2009 ten tan g R um ah
S akit (Lem baran Negara R epublik Indonesia ta h u n 2009
Nomor 153, T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
11. U ndang-U ndang Nomor 12 T ahun 2011 ten tan g
P em bentukan P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2011 Nomor 82,
T am bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nomor
5234); sebagaim ana telah d iu b ah dengan U ndang-U ndang
Nomor 15 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an A tas U ndangU ndang Nomor 12 T ahun 2011 ten tan g P em bentukan
P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ahun 2019 Nomor 183, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- 3-
12. U ndang-U ndang Nomor 23 T ahun 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana
telah diu b ah beberapa kali terak h ir dengan U ndangU ndang Nomor 11 T ahun 2020 ten tan g C ipta Keija
(Lem baran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
245, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
13. U ndang-U ndang Nomor 30 T ahun 2014 ten tan g
A dm inistrasi Pem erintahan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 292, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5601);
14. P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun 2005 ten tan g
Pengelolaan K euangan B adan L ayanan Um um (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 48,
T am bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nomor
4502) sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eraturan
Pem erintah Nomor 74 T ahun 2012 ten tan g P erubahan
a ta s P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun 2005 ten tan g
Pengelolaan K euangan B adan L ayanan U m um (Lem baran
Negara Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor 171,
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
15. P eratu ran Pem erintah Nomor 74 T ahun 2012 ten tan g
P eru b ah an A tas P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun
2005 ten tan g Pengelolaan K euangan B adan Layanan
U m um (Lem baran Negara R epublik Indonesia ta h u n 2012
Nomor 171);
16. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan
Pem erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2017 Nomor 73, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 6041);
17. P eratu ran M enteri k eseh atan Nomor 85 T ahun 2015
ten tan g pola Tarif Nasional R um ah sakit (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2016 Nomor 9);
18. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036);
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri
D alam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 ten tan g P eru b ah an
A tas P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 ten tan g Pem bentukan Produk H ukum D aerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2018 Nomor
157);
19. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 79 T ahun 2018
ten tan g B adan Layanan Um um D aerah (Berita Negara
R epublik Indonesia T ahun 2018 Nomor 1213);
- 4-
2 0 . P eratu ran D aerah Nomor 3 T ahun 2013 ten tan g
Pelayanan Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
T ah u n 2013 Nomor 3, T am bahan Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 45);
2 1 . P eratu ran D aerah Nomor 17 T ahun 2013 ten tan g
Penyelenggaraan Pelayanan K esehatan (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ahun 2013 Nomor 17, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 59);
2 2 . P eratu ran D aerah Nomor 3 T ahun 2020 ten tan g PokokPokok Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ahun 2020 Nomor 3, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 162);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBYEK TARIF
BAB III
SUBYEK TARIF
BAB IV
CARA MENGUKUR BESARAN TARIF
BAB V
PRINSIP PENETAPAN TARIF
BAB VI
BESARAN DAN MASA TARIF PARKIR
BAB VII
TARIF BERLANGGANAN
BAB VIII
TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
SISTEM PARKIR
BAB X
PEMANFAATAN
BAB XI
TATA KELOLA
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
NOMOR 83 TAHUN 2021
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pemimpin Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, unsur DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya dalam Lingkup Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Inndonesia Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57];
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 344);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 811);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor );
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
22. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Nagara, Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Dearah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 64);
Biaya Perjalanan Dinas Pelaksanaan SPPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pemimpin Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. bahwa struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6308);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Struktur Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546):
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 125);
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.sinjaikab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dan Bupati Sinjai Nomor 04 Tahun 2021 dan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2795/XII/Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sinjai tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 106);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565):
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
24. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggujawaban Pengunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
29. Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2795/XII/Tahun 2021 Tanggal 24 Desember 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sinjai tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
30. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjal Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 65);
32. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
33. Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
34. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembara Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 167);
35. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
36. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 175;
37. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 18);
38. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 17);
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
a. bahw a dalam ran g k a im plem entasi p en y ed erh an aan
birokrasi di lingkungan P em erintah D aerah K abupaten
Sinjai, m ak a perlu dilakukan p e n ataa n stru k tu r
organisasi b erd asark an k e te n tu a n p e ra tu ran
p e ru n d an g -u n d an g an ;
b. bahw a stru k tu r organisasi B adan K esatuan B angsa
d an Politik yang telah d itetap k an dengan P eratu ran
B upati Nomor 55 T ahun 2019 ten ta n g S u su n a n
O rganisasi, K edudukan, Tugas dan Fungsi S erta Tata
K erja B adan K esatuan B angsa dan Politik, su d ah tidak
se suai dengan perk em b an g an dinam ika
penyelenggaraan p em erin tah an d aerah serta
perk em b an g an p e ra tu ran p e ru n d a n g -u n d a n g an ,
sehingga perlu diganti;
c. bahw a b erd asark an pertim b an g an sebagaim ana
dim aksud dalam h u ru f a dan h u ru f b, perlu
m en etap k an P eratu ran B upati ten ta n g K edudukan,
S u su n a n O rganisasi, Tugas dan Fungsi, S erta Tata
K erja B adan K esatuan B angsa dan Politik;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten tan g
P em b en tu k an D aerah Tingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara T ahun 1959 Nomor 74, T am bahan Lem baran
N egara R epublik Indonesia Nomor 1822);
2. U ndang-U ndang Nomor 12 T ahun 2011 ten tan g
P em b en tu k an P eratu ran P e ru n d an g -u n d an g an
(Lem baran N egara R epublik Indonesia T ahun 2011
Nomor 82, T am bahan L em baran N egara R epublik
Indonesia Nomor 5234) sebagaim ana telah d iu b ah
den g an U ndang-U ndang Nomor 15 T ahun 2019
ten ta n g P eru b ah an Atas U ndang-U ndang Nomor 12
T ahun 2011 ten ta n g P em b en tu k an P eratu ran
P e ru n d an g -u n d an g an (Lem baran N egara R epublik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 183, T am bahan
L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor 6398);
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administras! Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
194); 1
- 3 -
10. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administras! ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Struktur Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah
(Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 125);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V
JABATAN DAN KEPEGAWAIAN
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
EVALUASI KELEMBAGAAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
NOMOR 78 TAHUN 2021
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahw a d alam ra n g k a m ew u ju d k an ta ta k elo la p e m e rin ta h a n
yang b e rsih d an bebas d ari K orupsi, Kolusi d an N epotism e s e r ta
m endorong p e ra n s e r ta A p aratu r Sipil N egara di lingkungan
P em erintah D a e ra h d alam upay a m en ceg ah d an m e m b e ra n ta s
tin d a k p id an a korupsi p erlu a d a n y a s u a tu m ek an ism e pelaporan
d an p e n a n g a n a n p en g ad u an a ta s d u g aan tin d a k p id an a korupsi;
b. bahw a dalam ran g k a m em berikan p ersepsi dan p em aham an
yang sam a ten ta n g m ekanism e pelaporan d an p en an g an an
p en g ad u an a tas dugaan tin d ak p id an a korupsi agar d ap at
ditangani secara tepat, cepat dan bertanggungjaw ab perlu
d isu su n pedom an p elak san aan p en an g an an p en g ad u an di
lingkungan P em erintah D aerah;
c. bahw a b erd asark an p ertim bangan seb ag aim an a dim aksud
p ad a h u ru f a dan h u ru f b, m ak a perlu m en etap k an
P eratu ran B upati ten ta n g T ata C ara P en an g an an P engaduan
D ugaan T indak P idana K orupsi di L ingkungan Pem erintah
D aerah;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten ta n g
P em b en tu k an D aerah Tingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara R epublik Indonesia T ahun 1959 Nomor 74
T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor
8122);
2. U ndang-U ndang Nomor 28 T ahun 1999 ten ta n g
Penyelenggara N egara yang B ersih dan B ebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotism e (Lem baran N egara R epublik Indonesia
T ahun 1999 Nomor 75, T am bahan L em baran N egara
R epublik Indonesia Nomor 3851);
3. U ndang-U ndang Nomor 31 T ah u n 1999 ten tan g
P em berantasan T indak P idana K orupsi (Lem baran Negara
T ahun 1999 Nomor 140, T am bahan L em baran Negara
Republlik Indonesia Nomor 3874) sebagaim ana telah d iu b ah
dengan U ndang-U ndang Nomor 20 T ah u n 2001 ten tan g
P eru b ah an U ndang-U ndang Nomor 31 T ahun 1999 ten tan g
P em berantasan T indak P idana K orupsi (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ahun 2001 Nomor 140, T am bahan
Lem baran Negara Nomor 4150);
4. U ndang-U ndang Nomor 13 T ahun 2006 ten tan g
Perlindungan saksi d an korb an (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2006 Nomor 64, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4635);
5. U ndang-U ndang Nomor 14 T ahun 2008 ten tan g
K eterbukaan Inform asi Publik (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61, T am b ah an Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4899);
6. U ndang-U ndang Nomor 25 T ahun 2009 ten tan g Pelayanan
Publik (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2009
Nomor 112, T am bahan L em baran Negara R epublik
Indonesia Nomor 5038);
7. U ndang-U ndang Nomor 12 T ah u n 2011 ten tan g
P em bentukan P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2011 Nomor 82
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaim ana telah d iu b ah dengan U ndang-U ndang
Nomor 15 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an A tas U ndangU ndang Nomor 12 T ah u n 2011 ten tan g P eratu ran
P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ahun 2019 Nomor 183, T am bahan Lem baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 6398);
8. U ndang-U ndang Nomor 5 T ahun 2014 ten tan g A paratur
Sipil Negara (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun
2014 Nomor 6, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. U ndang-U ndang Nomor 23 T ahun 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ah u n 2014 Nomor 244, T am bahan L em baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana telah d iu b ah
beberapa kali terak h ir dengan U ndang-U ndang Nomor 11
T ah u n 2020 ten tan g Cipta Keija (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 245, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 6573);
10. U ndang-U ndang Nomor 30 T ah u n 2014 ten tan g
A dm inistrasi P em erintahan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 292, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5601);
11. P eraturanP em erintah Nomor 60 T ah u n 2008 ten tan g Sistem
Pengendalian Interri Pem erintah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2008 Nomor 127, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan Pem erintah
D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2017
Nomor 73, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. P eratu ran Pem erintah Nomor 43 T ahun 2018 ten tan g Tata
C ara P elaksanaan Peran S erta M asyarakat d an Pem berian
Penghargaan dalam Pencegahan d an P em berantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ah u n 2018 Nomor 157, T am bahan Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 6250);
14. P eratu ran M enteri Negara P endayagunaan A paratur
Negara Nomor P er/0 5 /M .P A N /4 /2 0 0 9 ten ta n g Pedom an
U m um P enanganan Pengaduan M asyarakat Bagi In stan si
Pem erintah;
15. P eratu ran M enteri P endayagunaan A paratur Negara dan
Reform asi B irokrasi Nomor 64 T ahun 2011 ten tan g
P etu n ju k P elaksanaan Pengelolaan Pengaduan M asyarakat
di Lingkungan K em enterian P endayagunaan A paratur
Negara d an Reformasi Birokrasi;
16. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g Pem bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri Dalam
Negeri Nomor 120 T ahun 2018 ten tan g P eru b ah an Atas
P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 157);
17. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ahun 2013 ten tan g Pelayanan
Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2013
Nomor 3, T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 45);
18. P eratu ran D aerah Nomor 5 T ahun 2016 ten tan g
Pem bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah (Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2016 Nomor 5, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran D aerah Nomor
25 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an A tas P eratu ran D aerah
Nomor 5 T ahun 2016 ten tan g P em bentukan d an S u su n an
Perangkat D aerah (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
T ahun 2019 Nomor 25, T am bahan Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 152);
- 4-
19. P eratu ran B upati Sinjai Nomor 15 T ahun 2020 ten tan g
ten tan g K edudukan, S u su n a n O rganisasi, T ugas d an Fungsi
S erta T ata Keija Insp ek to rat D aerah K abupaten (Berita
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2020 Nomor 48);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGADUAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
BAB V
HAK PELAPOR DAN TERLAPOR DALAM PEMERIKSAAN
BAB V
PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
NOMOR 8 TAHUN 2021
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; peraturan
b. bahwa struktur organisasi Badan Pendapatan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 Susunan Organisasi, tentang Susunan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Struktur Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 125);
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahw a dalam ran g k a p elak san aan U ndang-U ndang
Nomor 23 T ahun 2014 ten ta n g P em erin tah an D aerah
sebagaim ana telah d iu b ah b eb erap a kali tera k h ir dengan
U ndang-U ndang Nomor 9 T ahun 2015, telah ditetap k an
P eratu ran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 2 T ahun 2021
ten ta n g P eru b ah an Atas P erda Nomor 2 T ahun 2019
T entang R en can a P em b an g u n an Ja n g k a M enengah
D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2018-2023;
b. bahw a sesuai den g an k e te n tu a n Pasal 273 ayat (1)
U ndang-U ndang Nomor 23 T ahun 2014 ten tan g
P em erintah D aerah seb ag aim an a telah d iu b ah b eb erap a
kali tera k h ir den g an U ndang-U ndang Nomor 9 T ahun
2015, ten ta n g P eru b ah an K edua a tas U ndang-U ndang
Nomor 23 T ahun 2014 ten ta n g P em erin tah an D aerah,
R en can a Strategis P erangkat D aerah d itetap k an d en g an
P eratu ran K epala D aerah den g an berpedom an k ep ad a
R en can a P em b an g u n an Ja n g k a M enengah;
c. bahw a b erd asark an p ertim bangan sebagaim ana
dim aksud dalam h u ru f a, d an h u ru f b, perlu
m en etap k an P eratu ran B upati ten ta n g R en can a S trategis
P erangkat D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2018-2023;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten ta n g
P em b en tu k an D aerah T ingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara R epublik Indonesia T ahun 1959 Nomor 74,
T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor
1822;
2. U ndang-U ndang Nomor 28 T ahun 1999 ten tan g
Penyelenggara N egara yang B ersih d an B ebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotism e (Lem baran N egara
R epublik Indonesia T ahun 1999 Nomor 75, T am bahan
L em baran Negara R epublik Indonesia Nomor 3851);
3. U ndang-U ndang Nomor 17 T ahun 2003 ten tan g
K euangan N egara (Lem baran N egara R epublik Indonesia
T ahun 2003 Nomor 47, T am bahan L em baran N egara
R epublik Indonesia Nomor 4286)
- 2-
4. U ndang-undang Nomor 25 T ah u n 2004 ten ta n g Sistem
P erencanaan P em bangunan N asional (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 104, T am bahan
Lem baran N egara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. U ndang-U ndang Nomor 33 T ah u n 2004 ten tan g
Perim bangan K euangan a n ta ra Pem erintah P u sat dan
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indoesia T ah u n 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. U ndang-undang Nomor 17 T ah u n 2007 ten ta n g R encana
P em bangunan Ja n g k a Panjang N asional T ah u n 2005-
2025 (Lem baran Negara Republik Indonesia T ah u n 2007
Nomor 33 T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. U ndang-U ndang Nomor 12 T ah u n 2011 ten tan g
P em bentukan P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an
(Lem baran Negara Republik Indoesia T ah u n 2011 Nomor
53, T am bahan Lem baran N egara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana
telah d iu b ah beberapa kali, terak h ir dengan U ndangU ndang Nomor 9 T ahun 2015 ten tan g P eru b ah an Kedua
A tas U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
Pem erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5679);
9. U ndang-U ndang Nomor 30 T ah u n 2014 ten tan g
A dm inistrasi P em erintahan (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 292, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5601);
10. P eratu ran Pem erintah Nomor 55 T ah u n 2005 ten tan g
D ana Perim bangan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2005 Nomor 137, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. P eratu ran P eraturan Pem erintah Nomor 8 T ah u n 2006
ten tan g Pelaporan K euangan d an Kineija Instansi
Pem erintah (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun
2006 Nomor 25, T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. P eratu ran Pem erintah Nomor 39 T ah u n 2006 ten tan g
T ata C ara Pengendalian d an E valuasi P elaksanaan
R encana P em bangunan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2006 Nomor 96, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
- 3-
13. P eratu ran Pem erintah Nomor 40 T ah u n 2006 ten tan g
T ata C ara P en y u su n an R encana P em bangunan Nasional
(Lem baran Negara R epublik Indonesia T ah u n 2006
Nomor 97, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
14. P eratu ran Pem erintah Nomor 60 T ah u n 2008 ten tan g
Sistem Pengendalian Intern Pem erintah (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 127,
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
15. P eratu ran Pem erintah Nomor 18 T ah u n 2016 ten tan g
Perangkat D aerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ahun 2016 Nomor 114, T am b ah an Lem baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 5887);
16. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ah u n 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2017 Nomor 73, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 6041);
17. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ah u n 2019 ten tan g
Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, T am bahan
Lem baran Negara R epublik Indonesia Nomor 6322);
18. P eratu ran Presiden Nomor 54 T ah u n 2019 ten tan g
Pedom an P elak san aan Pengadaan B aran d an J a s a
Pem erintah sebagaim an telah d iu b ah terak h ir dengan
P eratu ran Presiden Nomor 4 T ah u n 2015 tentang
P erubahan Keem pat a ta s P eratu ran Presiden Nomor 54
T ah u n 2010 ten ta n g Pengadaan B a ra n g /Ja sa
Pem erintah (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun
2015 Nomor 5, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5655);
19. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 77 T ah u n 2020
ten tan g Pedom an Teknis Pengelolaan K euangan D aerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
1781);
20 . P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 15 T ah u n 2008
ten ta n g Pedom an Um um P elak san aan P en g aru su tam aan
G ender di D aerah, sebagaim ana telah d iu b ah P eraturan
M enteri Dalam Negeri Nomor 67 T ah u n 2011 ten tan g
P eru b ah an A tas P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor
15 T ah u n 2008 ten ta n g Pedom an Um um Pelaksanaan
P en g aru su tam aan G ender di D aerah;
21. P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
ten ta n g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 ten tan g
P eru b ah an A tas P eraturan M enteri Dalam Negeri Nomor
80 T ah u n 2015 ten ta n g P em bentukan Produk H ukum
D aerah (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2018
Nomor 157);
- 4-
2 2 . P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 86 T ah u n 2017
ten ta n g T ata C ara P erencanaan, Pengendalian d an
E valuasi Pem bangunan D aerah, T ata C ara Evaluasi
R ancangan P eraturan D aerah ten tan g R encana
P em bangunan Ja n g k a Panjang D aerah d an R encana
P em bangunan Ja n g k a M enengah D aerah, se rta T ata
C ara P eru b ah an R encana P em bangunan Ja n g k a
Panjang D aerah, R encana P em bangunan Ja n g k a
M enengah D aerah d an R encana Keija Pem erintah
D aerah (Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2017
Nomor 1312);
2 3 . P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2019 ten tan g R encana
P em bangunan Ja n g k a M enengah D aerah ta h u n 2018-
2023 (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2019
Nomor 2, T am bahan L em baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 129), sebagaim ana telah d iu b ah dengan
P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2021 ten tan g
P eru b ah an A tas P eraturan D aerah Nomor 2 T ah u n 2019
ten ta n g R encana P em bangunan Ja n g k a M enengah
D aerah T ah u n 2018-2023 (Lem baran D aerah K abupaten
Sinjai T ah u n 2021 Nomor 2, T am bahan Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai Nomor 167);
24. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2013 ten tan g
Pelayanan Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
T ahun 2013 Nomor 3, T am b ah an Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 45);
2 5 . P eraturan D aerah Nomor 12 T ah u n 2013 ten tan g
P en g aru su tam aan G ender K abupaten Sinjai (Lembaran
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2013 Nomor 12,
T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
54);
2 6 . P eratu ran D aerah Nomor 15 T ah u n 2013 ten tan g
R encana P em bangunan Ja n g k a Panjang D aerah
K abupaten Sinjai T ahun 2005-2025 )Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2013 Nomor 15, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
57)sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran D aerah
Nomor 16 T ahun 2017 ten ta n g P eru b ah an Atas
P eratu ran D aerah Nomor 15 T ah u n 2013 ten tan g
R encana Pem bangunan Ja n g k a Panjang D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2005-2025 (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2017 Nomor 16, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 115);
2 7 . P eratu ran D aerah Nomor 4 T ah u n 2014 ten ta n g Sistem
P erencanaan P em bangunan D aerah (Lembaga D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 4 T ah u n 2014, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 65);
- 5-
2 8 . P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2019 ten ta n g R encana
P em bangunan Ja n g k a M enengah D aerah K abupaten
Sinjai T ah u n 2018-2023 (Lem baran D aerah K abupaten
Sinjai T ah u n 2019 Nomor 2, T am bahan Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai Nomor 129), sebagaim ana telah
d iu b ah dengan P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2021
ten ta n g P eru b ah an A tas P eratu ran D aerah Nomor 2
T ahun 2019 ten ta n g R encana P em bangunan Ja n g k a
M enengah d aerah T ah u n 2018-2023 (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2021 Noor 2, T am bahan
Lem abran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 167);
2 9 . P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2020 ten ta n g PokokPokok Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2020 Nomor 3, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 162);
30. P eratu ran D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g
P em bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah
(Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2016 Nomor
5, T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
93), sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran D aerah
Nomor 25 T ah u n 2019 ten ta n g P eru b ah an Atas
P eratu ran D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g
P em bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah
(Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2019 Nomor
25, T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 152).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
NOMOR 18 TAHUN 2021
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; peraturan
b. bahwa struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, tentang Susunan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata KerjaDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
-
- 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
-
- 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
-
- 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
-
- 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
-
- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
-
- 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
-
- 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
-
- 9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
-
- 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Struktur Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
-
- 11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 125);
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.sinjaikab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, dan mandiri, diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan seluruh potensi dan sumber daya Desa sehingga pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera dapat tercapai dengan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat