Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Semarang No. 104 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi karena Risiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi karena Risiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa pemberikan kompensasi karena risiko kerja
kepada Petugas Pelaksana Perhubungan pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Semarang, telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 104 Tahun
2020 tentang Pemberian Kompensasi Karena Risiko
Kerja Bagi Petugas Pelaksana Perhubungan Dengan
Perjanjian Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan yang ada sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pemberian
Kompensasi Karena Risiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana
Perhubungan Dengan Perjanjian Kerja Pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang
Pemberian Kompensasi Karena Risiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Perhubungan Dengan Perjanjian Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 104 Tahun 2020 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perhubungan mempunyai
peran strategis dalam mendukung pembangunan
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Semarang; bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan
bagian dari sistem transportasi nasional dan regional
sehingga harus dikembangkan potensi dan perannya
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
guna mendorong dan mendukung pembangunan
ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten
Semarang; bahwa untuk memberikan arahan dan pedoman
dalam pelaksanaan penyelenggaraan perhubungan
bagi pihak yang terkait di Daerah, perlu diatur dalamPeraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan dan Penyelenggaraan Perhubungan
Bab III Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab IV Ruang Lalu Lintas
Bab V Perlengkapan Jalan
Bab VI Terminal
Bab VII Fasilitas Parkir Umum
Bab VIII Fasilitas Pendukung
Bab IX Kendaraan
Bab X Lalu Lintas
Bab XI Andalalin
Bab XII Angkutan Orang dan/atau Barang
Bab XIII Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XIV Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab XV Perlintasan Jalur Kereta Api dengan Jalan
Bab XVI Angkutan Sungai dan Danau
Bab XVII Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XVIII Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi
Bab XIX Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi
Bab XX Peran Serta Masyarakat
Bab XXI Penindakan Pelanggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XXII Pemindahan Kendaraan
Bab XXIII Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XXIV Ketentuan Penyidikan
Bab XXV Ketentuan Pidana
Bab XXVI Ketentuan Peralihan
Bab XXVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 dicabut.
152 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah
Daerah dapat memberikan dukungan sumber daya
Pendidikan pada Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok
Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya;
bahwa agar dalam pelaksanaan belanja jasa tenaga
pendidikan dapat terlaksana dengan pembiayaan yang
tidak dapat dicukupi dengan dana Uang Persediaan
ataupun Ganti Uang pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan
penggunaan dana Tambah Uang pada Belanja Jasa Tenaga
Pendidikan pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina
Mental Spiritual Di Bagian Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2023; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023, disebutkan
bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang harus
mendapat persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
dan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Tambah Uang
Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pada Sub Kegiatan
Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Di Bagian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran, rincian, waktu penggunaan dan tata cara penyetoran sisa dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdhatul Ulama Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama untuk Penyelenggaraa Pekan Olahraga dan Seni Ma'arif Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Pengurus Lembaga Pendidikan
Ma’arif Nahdhatul Ulama Pengurus Wilayah Nahdhatul
Ulama Jawa Tengah Kabupaten Semarang ditetapkan
menjadi tuan rumah Pekan Olahraga dan Seni Ma’arif XII
Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdhatul Ulama Pengurus
Cabang Nahdhatul Ulama Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2023; bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan
Pekan Olahraga Dan Seni Ma'arif Tingkat Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu didukung dengan pemberian hibah dari Pemerintah
Kabupaten Semarang kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif
Nahdhatul Ulama Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan
bahwa dalam melakukan verifikasi/evaluasi usulan hibah
kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja Perangkat
Daerah harus menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdhatul UlamaPengurus Cabang Nahdhatul Ulama Untuk PenyelenggaraanPekan Olahraga Dan Seni Ma'arif Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif
Nahdhatul Ulama Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama Untuk Penyelenggaraan Pekan Olahraga Dan Seni Ma'arif Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati Semarang
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Uji Kompetensi
Bagi Warga Kabupaten Semarang Calon Lulusan Sekolah Menengah Atas/
Sekolah Menengah Kejuruan
pelatihan - uji kompetensi - lulusan sekolah menengah atas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi bagi Calon Lulusan Sekolah Menengah atas/Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membekali calon lulusan Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan untuk
memasuki dunia kerja, Pemerintah Daerah memberikan
dukungan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan uji
kompetensi; bahwa agar kegiatan pelatihan dan uji kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran dan
dapat dipertanggungjawabkan, perlu menyusun
pedoman pelaksanaan; bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Uji Kompetensi Bagi Warga Kabupaten
Semarang Calon Lulusan Sekolah Menengah
Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu untuk ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi bagi
Calon Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi bagi calon lulusan
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2021 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Semarang No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Semarang termasuk wilayah
yang rentan terhadap terjadinya bencana baik yang
disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor
manusia sehingga diperlukan penanganan bencana
dengan lebih optimal dan terintegrasi antar lintas
sektor; bahwa agar dalam penanganan bencana sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan secara
terpadu dan menyeluruh mulai dari saat prabencana,
saat tanggap darurat dan pasca bencana, perlu
dilakukan penguatan kelembagaan melalui peningkatan
klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang tidak sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu
disesuaikan dan dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 5 pada huruf e Pasal 2, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 14, penghapusan Pasal 14A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sektor Pertanian dan Sektor Perikanan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Semarang berada pada wilayah
dengan kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan
demografis yang mendukung potensi di sektor pertanian
dan sektor perikanan; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat perlu penyelenggaraan sektor
pertanian dan sektor perikanan melalui peningkatan
produksi, produktivitas, kualitas, daya saing dan
pangsa pasar melalui pemenuhan kebutuhan konsumsi
dan bahan baku industri di daerah; bahwa pengaturan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sektor pertanian dan sektor perikanan
yang diatur dalam beberapa Peraturan Daerah saat ini
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sektor
Pertanian dan Sektor Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Subsektor Perkebunan
Bab IV Subsektor Tanaman Pangan
Bab V Subsektor Hortikultura
Bab VI Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bab VII Usaha Budi Daya Pertanian
Bab VIII Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab IX Pengelolaan Sumber Daya Ikan
Bab X Standar Mutu Hasil Perikanan
Bab XI Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Daerah bukan untuk Tujuan Komersial
Bab XII Perizinan
Bab XIII Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab XIV Penelitian dan Pengembangan
Bab XV Sistem Informasi
Bab XVI Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan
Bab XVII Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
Bab XVIII Pendanaan
Bab XIX Pembinaan dan Pengawasan
Bab XX Ketentuan Penyidikan
Bab XXI Ketentuan Pidana
Bab XXII Ketentuan Peralihan
Bab XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
123 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang
harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan
dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk
membangun sumber daya manusia yang cerdas,
berkarakter, berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan
pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa; bahwa agar Pendidikan Keagamaan Nonformal dapat
bersinergi dengan Pendidikan Formal sehingga masyarakat
dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya serta mampu menjaga kedamaian dan
kerukunan hubungan internal dan antar umat beragama,
perlu dilakukan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan
Nonformal; bahwa agar dalam pelaksanaan Pendidikan Keagamaan
Nonformal dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan, maka diperlukan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pendidikan Keagamaan Nonformal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Kedudukan
Bab III Jenis Pendidikan Keagaman Nonformal
Bab IV Penyelenggara dan Tenaga Pendidik
Bab V Perizinan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah serta
kesejahteraan masyarakat, perlu adanya upaya untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah
satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal
daerah pada badan usaha milik daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha
pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran, perlu
melakukan penyertaan modal; bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal
daerah bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Ungaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Penyertaan Modal Daerah
Bab III Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa agar pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan
secara bijaksana, berhasil guna dan berdaya guna perlu
dirumuskan penataan ruang yang serasi, selaras,
seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang mengamanatkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap
periode 5 (lima) tahunan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 perlu
diselaraskan dengan dinamika pembangunan dan
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu untuk ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VI Kawasan Strategis Kabupaten
Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IX Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dan Kelembagaan
Bab X Penyelesaian Sengketa
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 dicabut.
194 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat