Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 21/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 12
TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM SATU TAHUN SEKALI
BAGI TENAGA UPAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2020
tentang Pemberian Honorarium Satu Tahun Sekali Bagi
Tenaga Upahan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Pemberian Honorarium Satu Tahun Sekali Bagi Tenaga
Upahan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Berita
Daerah Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 12/G) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 9/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja
dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta disiplin
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja
Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Walikota Madiun
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 38 Tahun 2021
dan Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pernberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Madiun Nomor 41 Tahun 2021 dipandang sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga
perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja
Pegawai Negeri;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah.
PNS yang telah melakukan tugas dan fungsi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dapat
diberikan TPP yang terdiri atas:
a. TPP berdasarkan Beban Kerja;
b. TPP berdasarkan Prestasi Kerja;
c. TPP berdasarkan Kondisi Kerja; dan
d. TPP berdasarkan Objektif Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 13/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2021
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN
KERJA SATU TAHUN SEKALI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADWN
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas
kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, serta disiplin pegawai maka Peraturan
Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban
Kerja Satu Tahun Sekali Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerin tah Kota Madiun sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga
perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
4. Peratu.ran Menteri Pendayagunaan Aparatu.r Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
MENGUBAH SEBAGIAN PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2021
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 8/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN UNTUK MENGHORMATI BULAN SUCI
RAMADHAN DAN HARl RAYA IDUL FITRI 1443 H TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan
dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 agar tercipta
situasi yang kondusif, aman dan tertib perlu adanya
pedoman dalam pelaksanaannya;
b. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a
merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan untuk
menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
guna menunjang pelaksanaan ibadah dan amal kebajikan
bagi umat Islam.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Pera tu.ran Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2006
tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peratu.ran Daerah
Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2010;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Dae.rah Kota Madiun NomoF 8 Tahun 2017
tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dan
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2018
tentang Peraturan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan
Rekreasi.
Menugaskan kepada Satuan Pelaksana Pengarnanan,
Ketentrarnan dan Ketertiban terpadu untuk mengadakan
pemantauan dan penegakan terhadap pelaksanaan
Peraturan W alikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 7/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGESAHAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI
KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman
Sari Kota Madiun, paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah
berakhir Tahun Buku, Direksi menyampaikan Laporan
Keuangan kepada Dewan Pengawas yang terdiri dari
Neraca dan perhitungan Laba/Rugi Tahunan, dan
selanjutnya setelah laporan tersebut diaudit oleh
lembaga auditor disampaikan kepada Walikota untuk
mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku
2021 telah mendapatkan audit dari lembaga auditor
Independen "KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan".
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Umum Daerah Air Minum;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Taman Sari Kota Madiun;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman
Sari Kota Madiun.
Mengesahkan Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 10/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENERIMAAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa guna memudahkan dan meningkatkan
pembayaran Pajak Daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap penatausahaan dan
pertanggungjawaban penerimaan Pajak Daerah serta
membangun sistem penerimaan Pajak Daerah yang
transparan, cepat, dan tepat dengan memanfaatkan
teknologi informasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Madiun tentang Sistem Penerimaan Pajak
Daerah secara Elektronik.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negaraj Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25
Tahun 2017;
7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 5 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Penerimaan Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan
Walikota ini meliputi penerimaan seluruh jenis Pajak Daerah
yang dikelola Bapenda yang disetorkan oleh Wajib Pajak/
Penanggung Pajak melalui Bank/Non Bank Penerima
dengan menggunakan Kode Bayar atau NOP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 20/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 2
TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA
TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi maka perlu adanya
pedoman pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2013
tentang Pembangunan dan Penataan Menara
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2018;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2019
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Ruang lingkup Peratu.ran W alikota ini meliputi:
a. tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi;
b. tata cara pengajuan keberatan Retribusi;
c. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi;
d. tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan
Retribusi;
e. tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran;
f. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah
kedaluwarsa; dan
g. tata cara pemeriksaan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 16/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BERUSAHA DAN NON BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berdasarkan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dipandang perlu disesuaikan, sehingga perlu
diganti.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun.
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha;
b. penandatanganan perizinan berusaha dan non berusaha;
c. penerbitan, pengembalian dan pencabutan sertifikat standar dan izin;
d. Tim Koordinasi dan Tim Teknis; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 18/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin terpenuhinya
hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta
mengembangkan diri serta memperoleh pendidikan yang
memadai demi masa depan generasi bangsa yang
berkualitas;
b. bahwa perkawinan pada usia anak akan memiliki
dampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak, psikologis
anak, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber
daya manusia sehingga perlu dilakukan upaya
pencegahan.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Kata Layak Anak.
Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Orang tua;
c. Anak; dan
d. Masyarakat.
Strategi pencegahan sebagaimana dimaksud yaitu:
a. melaksanakan program untuk pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
b. menyediakan alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
c. membentuk gugus tugas pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; dan
d. melaksanakan sinergi dan koordinasi dalam implementasi kebijakan pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 19/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja pegawai dan
tertib administrasi keuangan, maka Peraturan
Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi
dan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
3. Peratu.ran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peratu.ran Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peratu.ran Menteri Pendayagunaan Aparatu.r Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
tentang Pedoman Penataan Sistem Tu.njangan Kinerja
Pegawai Negeri;
6. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun.
Komponen TPP berdasarkan Beban Kerja terdiri atas:
a. nilai jabatan;
b. indeks jabatan; dan
c. besaran harga satuan uang TPP berdasarkan Behan Kerja.
Nilai jabatan dihitung dengan menggunakan metode
Factor Evaluation System (FES) yang divalidasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat