Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pembangunan Kesehatan Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan desa di bidang kesehatan, perlu mengaturPenyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pembangunan Kesehatan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pembangunan Kesehatan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pembangunan Kesehatan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pembangunan Kesehatan Desa; Proses Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pembangunan Kesehatan Desa; Sistematika Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pembangunan Kesehatan Desa; Evaluasi Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pembangunan Kesehatan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setelah ditetapkannya dokumen RPJMD maka seluruh SKPD wajib menyusun rancangan akhir Rencana Strategis SKPD untuk diverifikasi dan kemudian ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tanah Bumbu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pengesahan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA SKPD) Tahun 2016-2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan Keputusan Bupati Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pengesahan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2016- 2021, meliputi : Ketentuan Umum; Kedudukan Renstra SKPD; dan Sistematika Renstra SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Kontruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 2Tahun 2003; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Izin Usaha Jasa Kontruksi. Pemberian IUJK berlandaskan pada asas kejujuran dan manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Usaha jasa konstruksi mencakup: jenis usaha; bentuk usaha; dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha konstruksi dimaksud meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksiyang berbentuk badan usaha wajib memiliki IUJK, yaitu harus mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. Bupati memberikan IUJK kepada badan usaha yang telah memenuhi persyaratan, dan dapat menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk memberikan IUJK yang ditetapkan dengan keputusan bupati. Proses pemberianIUJK dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Peraturan Daerah ini mengatur Persyaratan, Pemberian IUJD, Masa Berlaku IUJK, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi yang memberikan IUJK dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Usaha Jasa Kontruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 18 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian dalam pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi : Ketentuan Umum; Persyaratan Mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat; Kenaikan Pangkat Sesuai Ijazah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tahap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dalam rangka tertib pelayanan administrasi ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan adanya regulasi agar penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dapat berhasil guna dan berdaya guna. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peratuan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam pembangunan ketenagakerjaan daerah, pemerintah daerah menganalisis, memproyeksi dan menginformasikan ketenagakerjaan sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas, melaksanakan berbagai macam latihan kerja bagi masyarakat yang berdasarkan sistem Pelatihan Kerja Nasional. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dengan pengecualian: anak berumur 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu pekerjaan dan kesehatan fisik, mental dan sosial; anak berumur paling sedikit 14 (empat belas) tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dan diberi petunjuk kerja yang jelas, bimbingan, pengawasan dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat di bawah pengawasan langsung orang tua/wali, waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari serta kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah. Bupati melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menyusun Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dalam bentuk peraturan bupati, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang / Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Bekerja / Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Cabang/lokasi. Untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/ 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Daerah dan yang memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang ditempat kegiatan yang bersangkutan. Ketentuan tersebut merupakan pedoman bagi Instansi yang menangani perizinan, OPD Pengguna Barang dan Jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta bagi LPSE dan ULP, dalam menentukan: kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin; kelengkapan persyaratan pemenang pengadaanbarang dan/atau jasa; dan kelengkapan persyaratan bagi pemenang lelang. Tata cara pendaftaran NPWP Cabang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil guna meningkatkan kesejahteraan umum, kinerja dan disiplin pegawai. terjadi perubahan fundamental pada aspek kepegawaian dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah bumbu tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah bumbu.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah bumbu Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi Ketentuan Umum; Bentuk Tambahan Penghasilan; Besarnya Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Perhitungan Pembayaran Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah, berdasarkan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi ditetapkan. berdasarkan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah digunakan sebagai bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini menetapkan tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017, meliputi : Ketentuan Umum; RKPD; Kaidah-kaidah Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Wilayah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai potensi sumber daya perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur/diarahkan untuk pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah daerah di bidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan. Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna terbaik serta memenuhi tuntutan perkembangan dinamika lingkungan, maka penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.140/ 3/ 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/ OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ KB.020/9/2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dengan ruang lingkup meliputi: pembangunan usaha agribisnis perkebunan; penunjang usaha agribisnis perkebunan; pengembangan usaha agribisnis perkebunan; perlindungan usaha perkebunan; pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial; penelitian dan pengembangan pembangunan perkebunan; forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik; dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh IUP, IUP-B, IUP-P yang mengalihkan kepemilikan perusahaan tidak melaporkan perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. Apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka Izin Usaha Perkebunan dicabut, dan selanjutnya hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan. Setiap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (5) perda ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Usaha perkebunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini diberi waktu paling lambat selama 1 (satu) tahun untuk penyesuaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 14 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat