PERUBAHAN ATAS PERATURAH DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015; PERDA Kab.Bangka Barat No. 21 Tahun 2008; PERDA Kab Bangka Barat No. 2 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
MENGUBAH PERATURAH DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
ABSTRAK:
bahwa keterbatasan kemampuan ekonomi orang miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang lingkup dan Tujuan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum, Pemberian Dana Bantuan Hukum, Evaluasi, Penganggaran dana Bantuan Hukum, Larangan, Pengawasan dan Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat permohonan bantuan hukum diatur dalam Peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat permohonan dana bantuan hukum diatur dalam Peraturan Bupati.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan pencairan bantuan hukum diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dana pemberian bantuan hukum setiap tahapan atau tingkatan diatur dalam Peraturan Bupati. Kriteria orang miskin diatur dalam Peraturan Bupati
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan daerah, perlu adanya peraturan terhadap daya tarik wisata dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan perlu diatur perizinan di bidang Kepariwisataan maksud pada huruf a di atas, perlu adanya pengaturan tentang perubahan retribusi memasuki lokasi daya tarik wisata dan izin usaha jasa kepariwisataan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat,
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran, struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan dan Keringanan Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Memasuki Lokasi Objek-objek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan mengenai tata cara pengurangan dan keringanan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. -
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2019
LEMBAGA KEMASYARAKATAN - DESA/KELURAHAN - ADAT DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Bangka Barat, perlu didukung oleh masyarakat luas dalam mendukung penyelenggaraan program pemerintahan, dengan memberdayakan masyarakat dan mengerahkan peran sertanya melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa; bahwa pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat diperlukan pedoman pengaturannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telag diubah dengan PP No.47 Tahun 2015, Permendagri 111 Tahun 2014, Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015, Permendagri No 18 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Cara Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kegiatan dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa, Jenis Lembaga Kemasayarakatan Desa, Rukun Warga, Satlinmas, Posyandu, Lembaga Adat Desa, Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Kegiatan Lembaga Adat, Masa Bhakti, Pembinaan dan Pengawasan, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M_DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka Daerah diberi kewenangan untuk membatasi peredaran minuman beralkohol; bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Perdagangan No.47 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Klasifikasi Minuman Beralkohol, Kewenangan, Pengendalian Peredaran, Minuman Berlakohol Tradisional (MBT), Pengendalian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakata, Larangan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati;
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2019 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat