Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a.
bahwa tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor
30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks
harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan;
b.bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat(3)Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, penyesuaian tarif retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4120 );
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5679);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4438); 6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5049);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5234);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3373);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4855);;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5161);
13.Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan; 14.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 4);
15.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas DaerahKota
Bau-Bau(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008
Nomor 2)
sebagaimana telah diubah denganPeraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
PerubahanAtas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2
Tahun Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah
Kota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012
tentang Retribusi Pemakaian KekayaanDaerah (Lembaran
Daerah Tahun 2012 Nomor 30);
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a.
bahwa memenuhi ketentuan pasal
9Peraturan Daerah
Nomor...Tahun 2015tentang
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014,
perlu ditetapkan
Peraturan
Walikota
Baubau tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a
perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang–Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran NegaraNomor 442);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor5679); 13.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 204, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4024); 14.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang
Tata cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4027);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4416);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Pelaporan Keuangan dan KinerjaInstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614 );
23.
Peraturan Pemerintah Nomor2Tahun 2012Tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012
Nomor
5
Tambahan Lembaran Negara
Nomor5272); 24.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor13Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2014(Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2013Nomor13);
25.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor2Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan;
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tata kehidupan Kota Baubau yang tertib, teratur, nyaman, tenteram serta berdisiplin, diperlukan adanyapengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi wargaKota Baubau, prasarana dan sarana serta kelengkapannya. Pengaturan ketertiban umum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kota Baubau dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat Kota Baubau. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban dan tentang pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penertiban. Diatur juga mengenai peran serta masyarakat, penyidikan, sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pengelolaan Pungutan Retribusi/ Penerimaan Keuangan Dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Lingkup Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau Tahun 2015
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-
tugas pelayanan kesehatan padaBadan Layanan Umum
DaerahRumah Sakit Umum Daerah Kota Baubauyang
ditetapkanmelalui Keputusan Walikota Baubau Nomor 81
Tahun 2014, dipandang perlu mengatur
pengelolaan
pungutan retribusi/
penerimaan keuangan
dan
Jasa
Pelayanan Kesehatan lingkup
Badan Layanan Umum
DaerahRumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
b.bahwa Keputusan Walikota Baubau Nomor125Tahun
2013tentang Pengaturan Pengelolaan Pungutan Retribusi/
Penerimaan Keuangan Bidang Pelayanan Kesehatan
Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau, tidak
sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan oleh karenanya
perlu dilakukan penyesuaian;
c.bahwa berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a
danhurufb, perlu ditetapkan denganPeraturanWalikota.
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4355); 4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
7.Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan
Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3952);
9.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau
Tahun 2003 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 14);
10.Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 11.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional;
12.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan
Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
PENGATURAN PENGELOLAAN PUNGUTAN RETRIBUSI/ PENERIMAAN KEUANGAN DAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN LINGKUP BADAN LAYANAN UMUM DAERAHRUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Paraf Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi
tata kelola naskahdinas di lingkungan PemerintahKota
Baubau, maka perlu adanya pengaturan mengenai
paraf naskah dinas;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikotatentang Paraf Naskah Dinas diLingkungan
PemerintahKota Baubau.
1.Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) ;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2001 Tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ;
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4438);
4.Undang-undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2009
Nomor112danTambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor 5038); 5.Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara
Republik IndonesiaNomor 5587),sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor9Tahun
2015 tentangPerubahan Kedua AtasUndang-Undang
Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor79 tahun 2005tentang
PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
PemerintahanDaerah Provinsi dan PemerintahanDaerah
Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737) ;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun2007 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741) ;
10.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
33
Tahun
2009tentangPerubahan atas Peraturan Daerah KotaBau-
Bau Nomor4Tahun 2008tentangOrganisasi dan Tata
Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009Nomor
33); 11.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
1Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah KotaBau-Bau
Nomor1Tahun 2008tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor1); 12.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011
tentangperubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
13.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011
tentang perubahan atas PeraturanDaerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Tekhnis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
14.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Baubau(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011 Nomor 4);
15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor10 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor
10);
16.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi dan Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan
Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28
Tahun 2014 tentang Paraf Koordinasi Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi SulawesiTenggara
20.PeraturanWalikota BaubauNomor49. aTahun 2012
Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
PemerintahKota Baubau;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
JENIS NASKAH DINAS
BAB V
PARAF NASKAH DINAS
BAB VI
JENIS PARAF NASKAH DINAS
BAB VII
TANGGUNGJAWAB
BAB VIII
PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka
mewujudkan kinerja
pemerintahan daerah yang optimal,
peningkatan
efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
terhadap pelayanan masyarakat dan serta
pelaksanaan reformasi
Birokrasi
diperlukan
Standar Operasional Prosedur penyelenggaraan tugas-
tugas pemerintahan daerah pada setiap Unit Kerja
dilingkungan Pemerintah Kota Baubau;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuddalamhurufa,perlumenetapkan Peraturan
Walikota
tentang
Pedoman Penyusunan
Standar
OperasionalProsedur Administrasi Pemerintahan.
1.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3815);
2.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2001
tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126),
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 25
Tahun 2009
tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik
IndonesiaTahun 2009Nomor112danTambahan
LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5038);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79Tahun 2005tentang
Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4594);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4737); 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4741);
11.
Peraturan PresidenNomor81Tahun 2010tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025(
12.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
33Tahun
2009tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bau-Bau Nomor4Tahun 2008tentangOrganisasi dan
Tata KerjaKecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah
Kota
Bau-Bau
Tahun
2009
Nomor33);
13.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor1Tahun 2011
tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bau-Bau Nomor1Tahun 2008tentangOrganisasi dan
Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota
Bau-Bau(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011
Nomor1);
14.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011
tentangPerubahan atasPeraturan Daerah KotaBau-
Bau Nomor 2 Tahun 2008tentangOrganisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
15.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011
tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah
Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2011 Nomor3);
16.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
PamongPraja Kota Baubau(Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2011 Nomor 4); 17.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor10 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012
Nomor 10); 18.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi dan Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN,SASARAN DANMANFAAT
BABIII
PRINSIP
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan Dikota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor7Tahun2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, makaperlu ditetapkanKlasifikasi
Nilai Jual Objek Pajakdi Kota Baubau;
b.
bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan WalikotaBaubau
tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar
Penentuan BesarnyaPajak Bumi dan BangunanPerdesaan
dan Perkotaan(PBB-P2)di Kota Baubau;
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun
1985 Nomor
68
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3312)
sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1994
Nomor62Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor3569);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor3091), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987); 3.
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2001
Tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001Nomor93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ;
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara
Republik IndonesiaNomor 5587),sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8.
PeraturanPemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau DibayarSendiri oleh Wajib Pajak(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor
119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5179);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4593); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual ObjekPajak
Sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
14.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7
Tahun 2013
Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan
16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran DaerahKota Baubau
Tahun 2011 Nomor 2);
17.Peraturan Walikota Baubau Nomor 42 Tahun 2012 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota
Baubau;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2016
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka
menjamin keterkaitan dan
konsistensi
antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan danpengawasan, perlu disusun Rencana
Kerja PembangunanDaerah (RKPD);
b.
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan
Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) serta
Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD);
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
PerencanaanPembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3)
PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1)
Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi PelaksanaanRencana Pembangunan Daerah
dan Pasal 129 ayat (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian danEvaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, makaRencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan
dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkanPeraturan Walikota tentang Rencana Kerja
PembangunanDaerah (RKPD) KotaBaubauTahun 2016;
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan KotaBau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4120);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun
2015 tentangPerubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
IndonesiaTahun 2005 Nomor 165Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4593); 9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4737); 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 83 Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4738);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4817);
12.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 137);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perubahan atasPeraturan DaerahKota Bau-Bau
Nomor 1 Tahun 2008tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah
dan Staf Ahli
Walikota
Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1);
15.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor2Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor3Tahun 2011
tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentangOrganisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
17.
Peraturan Daerah Kota BaubauNomor 4Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Baubau(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011 Nomor 4);
18.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor1 Tahun 2013,
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013
Nomor 1); 18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
NegaraRepublik IndonesiaTahun2011Nomor 310);
19.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
20.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2014 Nomor 32);
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHKOTA BAUBAU TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pemerintahan Kota Baubau, maka dipandang perlu melakukan penambahan dan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 huruf i dan huruf j, Pasal 24A, Pasal 25, Pasal 26, dan Penambahan Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, dan Pasal 26D. Diatur juga tentang perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 46, serta penambahan Pasal 36B dan Pasal 62A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pemerintahan Kota Baubau, maka dipandang perlu melakukan penambahan dan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 huruf f, huruf g, dan huruf n, serta perubahan ketentuan Pasal 19 dan pasal 33. Diatur juga tentang penambahan Pasal 34A dan Pasal 34B, perubahan ketentuan Pasal 41, ketentuan Pasal 42 dan ketentuan Pasal 49, serta penambahan ketentuan Pasal 49A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat