Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tulang Bawang Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, urusan pemerintahan dibidang kesehatan selain unit pelaksana teknis dinas daerah terdapat rumah sakit daerah kabupaten sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tulang Bawang Barat telah mendapat Rekomendasi oleh Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Lampung Nomor 060/0070/07/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Rekomendasi Perubahan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD Kabupaten Tulang Bawang Barat;
c. bahwa Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 39 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tulang Bawang Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tulang Bawang Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 135);
19. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 46);
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Tulang Bawang Barat Kelas D yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah; Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD RSUD kelas D pada Dinas Kesehatan; UPTD RSUD adalah unit organisasi bersifat Khusus yang memberikan layanan kesehatan perorangan secara paripurna dan profesional; UPTD RSUD dipimpin oleh Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; Sebagai unit organisasi bersifat khusus, UPTD RSUD memiliki otonomi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit, tata kelola klinis dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian; Penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis dibina dan bertanggung jawab kepada Dinas; Pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja UPTD RSUD kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 39 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tulang Bawang Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tulang Bawang Barat No. 27 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGELOLAAN PASAR PADA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pembentukan unit pelaksana teknis dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar telah mendapat Rekomendasi oleh
Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Lampung Nomor 060/0070/07/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal
Rekomendasi Perubahan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD Kabupaten Tulang Bawang Barat;
c. bahwa Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar Pada Dinas
Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan;
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar yang selanjutnya disingkat UPTD Pengelola Pasar adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Koordinator Pelaksana Urusan Pasar Daerah adalah Koordinator Pelaksana Urusan Pasar Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas; Pasar Daerah adalah wilayah kerja UPTD yang meliputi Pasar Dayamurni, Pasar Mulya Asri dan Pasar Panaragan Jaya; Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengelola Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2021
dana desa-dana-apbdes-tiyuh-dana tiyuh-dana pekon-tunjangan-gaji-operasional
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Operasional Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai tunjangan dan operasional bagi Badan Permusyawaratan Tiyuh
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari Tiyuh yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Badan Permusyawaratan Tiyuh adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Tiyuh berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.; Pimpinan Badan Permusyawaratan Tiyuh terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris; Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 6 (enam) orang.; Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh adalah tambahan penghasilan yang diberikan karena melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dianggarkan dalam APBTiyuh.; Operasional Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh adalah Belanja Barang dan Jasa Yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 9 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun
2020, Pembentukan unit pelaksana teknis dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat telah mendapat Rekomendasi oleh Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Lampung
Nomor 060/0070/07/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Rekomendasi Perubahan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD Kabupaten Tulang Bawang Barat;
c. bahwa Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 26 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesi Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 135);
14. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 46);
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat; Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan; Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya; Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan terdiri atas :
a. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Daya Murni;
b. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Panaragan Jaya;
c. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Mulya Asri;
d. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Kibang Budi Jaya;
e. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Totomulyo;
f. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Sukajaya;
g. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Pagar Dewa;
h. UPTD Puskesmas Rawat Inap Karta Raharja;
i. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mercubuana;
j. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mercubuana;
k. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Margodadi;
l. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Marga Kencana;
m. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Gilang Tunggal Makarta;
n. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Indraloka Jaya;
o. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Totokaton; dan
p. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Dwikora Jaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 26 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 Nomor 26)
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Literasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan serta membudayakan kesadaran masyarakat agar gemar membaca dan menulis, maka perlu dilakukan upaya koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi;
b. bahwa salah satu upaya dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah
melalui gerakan literasi, sehingga diperlukan regulasi yang berkesinambungan untuk memberikan landasan
dan kepastian hukum pelaksanaan gerakan literasi yang ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Gerakan Literasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Undang–Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan PKK; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya; Gerakan Literasi Daerah yang selanjutnya disingkat GLD adalah sebuah gerakan untuk menyinergikan semua
potensi serta memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan membudayakan literasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat; Gerakan Literasi Sekolah adalah gerakan literasi yang aktivitasnya banyak dilakukan di sekolah dengan melibatkan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua yang dilakukan dengan menampilkan praktik baik tentang literasi dan menjadikannya sebagai kebiasaan serta budaya di lingkungan sekolah yang diintegrasikan dalam kegiatan belajar mengajar di
sekolah sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari semua rangkaian kegiatan siswa dan pendidik, baik di dalam maupun di luar kelas; Gerakan Literasi Keluarga adalah gerakan literasi pada unit terkecil dalam masyarakat, dalam konteks pendidikan, menjadi lingkungan pembelajaran pertama dan utama bagi anak-anak; Gerakan Literasi Masyarakat adalah gerakan berupa
kegiatan-kegiatan literasi yang dilakukan untuk masyarakat tanpa memandang usia yang sejalan dengan Gerakan Literasi Sekolah dan Gerakan Literasi Keluarga untuk menumbuhkan simpul-simpul masyarakat yang mempunyai kemampuan literasi tingkat tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran mengacu pada Renstra yang diatur dengan peraturan Bupati
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas.; Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Tulang Bawang Barat yang selanjutnya disebut UPTD RSUD TUBABA adalah UPTD yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.; Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.; Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikanpelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.; Pemimpin BLUD adalah Direktur UPTD RSUD TUBABA dan Kepala UPTD Puskesmas.; Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan UPTD RSUD TUBABA dan UPTD Puskesmas yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna pelaksanaan pemerintahan daerah dalam pelayanan kepada masyarakat salah satunya bersumber Pajak Hotel;
b. bahwa Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel belum dapat mengoptimalkan pemungutan pendapatan daerah dari
pajak hotel sehingga perlu dilakukan pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 50 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel; Hotel adalah Fasilitas penyedia penginapan/
peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 5 (lima) kamar; Wajib Pajak Hotel yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau pihak lain yang menjadi tanggungannya; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. objek, Subjek Dan Wajib Pajak Hotel;
b. pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak;
c. dasar Penghitungan Pajak;
d. tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Pajak;
e. bukti Pembayaran;
f. keberatan, Keringanan, Pembebasan Pajak Dan Banding;
g. pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
h. pengembalian Kelebihan Pembayaran;
i. pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
j. kadaluwarsa Penagihan; dan
k. ketentuan Sanksi Dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel
-
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dalam rangka efisiensi, efektifitas pelaksanaan tugas dan peningkatan produktifitas kerja, perlu mengatur ketentuan hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 76 Tahun 2016 tentang Hari dan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Hari Kerja adalah hari dimana ASN harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.; Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.; Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin; Hari kerja ASN adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.; Jam kerja Pegawai diatur sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30 - 16.00 WIB, dengan
waktu istirahat jam 12.00 -12.45 WIB; dan
b. hari Jumat jam 07.30 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30 13.00
WIB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 76 Tahun 2016 tentang Hari dan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh, dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penetapan Kampung
Menjadi Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun
2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 62);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 135);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2018 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 90);
15. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Tiyuh (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2018 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 64 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Tiyuh (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 4);
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; Dana Desa yang selanjutnya disebut Dana Tiyuh adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Tiyuh yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; Pedoman dan Tata Cara Penyusunan APBTiyuh, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan pemerintah tiyuh dengan kebijakan Pemerintah
Daerah berdasarkan kewenangan Tiyuh, RKP Tiyuh dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Tiyuh; b. prinsip penyusunan APBTiyuh; c. kebijakan penyusunan APBTiyuh; d. teknis penyusunan APBTiyuh; dan e. hal-hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2021
dana desa-desa-alokasi dana desa-alokasi dana tiyuh
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Tiyuh untuk Setiap Tiyuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Anggaran 2021;
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Dana Desa yang selanjutnya disebut Dana Tiyuh adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.; Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Tiyuh yang akan diterima oleh setiap Tiyuh secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Tiyuh yang dibagi dengan jumlah Tiyuh secara nasional.; Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Tiyuh tertinggal dan Tiyuh sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi; Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Tiyuh, angka kemiskinan Tiyuh, luas wilayah Tiyuh, dan tingkat kesulitan geografis Tiyuh setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat