Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2010 Nomor 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 176 huruf e dan Pasal 179 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Trayek dan Izin Operasi angkutan umum untuk jaringan trayek dan wilayah operasi yang menjadi kewenangannya. Berdasarkan Pasal 141 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Izin Trayek.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Masa Berlaku Izin, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
18 halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subejk Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan dan Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Pengahpusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2011.
15 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pada Perangkat Daerah berkaitan dengan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja melalui peningkatan kemampuan dan kompetensi tenaga kerja melalui peningkatan kemampuan dan kompetensi tenaga kerja, maka berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan cabang dinas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2015; Perda Haltim No. 3
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang terdiri dari Pembentukan UPTD; Kedudukan; Susunan Orgnisasi; Tugs dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonisasi, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan, dan Penetapan Lokasi serta Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendes No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perbup Haltim No. 11 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur Tata Cara Pengelokasian, Pelaksanaan, dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022 yang terdiri dari Maksud, tujuan, dan prinsip; Pengalokasian dan besaran; Penyaluran Anggaran Desa; Pengorganisasian; Penggunaan Anggaran Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Anggaran Desa; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Untuk melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Halmahera Timur, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008. UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hak dan Kewajiban, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipi dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Pelaporan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
44 Halaman, Penjelasan: 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO. 168, 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
Pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan dan/atau Pengusaha yang bersangkutan; Untuk mencegah dampak lalu lintas, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas jalan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 2011; PP 37 Tahun 2011; PPNo. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; Permendagri No. 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas yang terdiri dari Studi Andalalin, Kualifikasi Penyusunan Dokumen Andalalin, Penilaian Andalalin, Biaya, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 119
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 141 huruf e UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Perizinan, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Berlaku Izin, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur
ABSTRAK:
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang dapat diatur dan diberlakukan di daerah sesuai kewenangan masing-masing, sehingga terhadap jenis pajak dan retribusi daerah diluar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pemberlakuannya hanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini. Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009, maka beberapa jenis Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang terkait dengan Retribusi diperjelas status hukumnya atau perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur di Bidang Retribusi Daerah.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Beberaa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur di Bidang Retribusi, yaitu:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Perikanan, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2005 Nomor 18);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2006 Nomor 9);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2006 Nomor 13)
4. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kabupaten Halmahera Timur, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2007 Nomor 42)
5. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Kabupaten Halmahera Timur, (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2007 Nomor 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Pasar sebagai suatu kawasan khusus merupakan tempat interaksi dan transaksi jual beli antara masyarakat umum dengan para pedagang perlu dilakukan penataan/pengaturan dan pengelolaan secara menyeluruh baik dari aspek tata ruang dilingkungan pasar, penggunaan dan peruntukan bangunan/los tempat berjualan maupun aspek pengenaan pembebanan atas pelayanan penyediaan jasa/fasilitas dalam kawasan pasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf f, dan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, penyediaan pelayanan pasar yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, terkait dengan pengenaan pungutan (retribusi) merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten/kota, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
12 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 24 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal... Peraturan Daerah Nomor... Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permednagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pajak Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat