Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan, diperlukan regulasi yang mengatur tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Permenlh No. 7 Tahun 2010; Permenlh No. 15 Tahun 2010; Permenlh No. 5 Tahun 2012; Permenlh No. 17 Tahun 2012; Permenlh No. 8 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai klasifikasi usaha dan/atau kegiatan wajib dokumen lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan, keterbukaan informasi dan peran masyarakat, persyaratan kompetensi dalam penyusunan dokumen amdal, komisi penilai amdal beserta tugasnya, kerangka acuan amdal, penilaian amdal dan RKL-RPL, keputusan kelayakan lingkungan hidup dan ketidaklayakan lingkungan hidup, tata tertib rapat, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup, permohon dan penerbitan izin lingkungan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Peraturan yang dicabut: Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan
78 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai Dengan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Perda No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah, perlu memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas objek pajak dengan nilai ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp100.000,-; Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp100.000,-
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2011; Perwako No. 74 Tahun 2016; Perwako No.4 Tahun 2018.
Dalam Perwako ini diatur tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp100.000,-, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembebasan PBB Perkotaan, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan
Kepada Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
Untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan bermasyarakat dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
kegotongroyongan dan kekeluargaan perlu dilakukan
upaya penigkatan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan
masyarakat dari tingkat kelurahan hingga ketingkat
Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan
mendukung
masyarakat di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun
Warga, perlu diberikan Pemberian Penghargaan.
Agar pemberian penghargaan dimaksud mempunyai landasan dan
kepastian hukum perlu membentuk Peraturan
Walikota yang mengatur pedoman pemberian
penghargaan dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2017; Perwali No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan
Kepada Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pemberian Penghargaan dalam bentuk insentif, Penyaluran insentif, bentuk kegiatan dan pelaporan, Besamya Pemberian Penghargaan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan yang dicabut : Peraturan Walikota
Palembang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Penghargaan Kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu melaksanakan pembangunan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan merupakan wadah bagi Pemerintah dan masyarakat untuk
mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan
memutuskan prioritas pembangunan.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Tata cara penilaian usulan kegiatan dalam rangka penyusunan
RKPD dengan mempertimbangkan bobot dan nilai skor serta
keterkaitan dengan RPJPD, RPJMD, usulan dari masyarakat,
tingkat mendesaknya pelaicsanaan kegiatan, aspek kemampuan
keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat/daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut: Perwali No. 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan, Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, Walikota perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, dan Pendataam Bangunan Gedung. Berdasarkan Perda Kota Palembang No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu diatur tugas dan kewenangan perangkat daerah dalam penyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung. untuk itu perlu ditetapkan Perwali tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; Permenpupr No. 05/PRT/M/2016; Perda No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan penyelenggaraan IMB, TABG dan SLF, serta pengkaji teknis, penyelenggaraan pembongkaran bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan pendataan bangunan gedung, pengawasan dan penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
86 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sejalan dengan dinamika pembangunan di Kota Palembang yang semakin pesat dan dapat menunjang peningkatan pendapatan. daerah perlu mengganti Peraturan Daerah di Bidang Pajak Daerah yang telah ada. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis pajak, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, wilayah pemungutan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pelaporan, dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
43 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UUD RI 1945 yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengatur biaya pelayanan kesehatan pada RSUD Palembang Bari; Perwako No.57 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Palembang Bari belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dalam penetapan biaya pelayanan kesehatan pada RSUD Palembang Bari sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini; Perlu menetapkan Perwako tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bari.
Dasar Hukum Peratuan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No.61 Tahun 2007.
Dalam Perwako ini diatur tentang Biaya pelayanan kesehatan pada RSUD Palembang Bari, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud dan Tujuan, Komponen Pelayanan yang dikenakan biaya, Kelas Perawatan, Pelayanan Rawat Jalan (Poli Spesialis), Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Tindakan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Konsultasi Khusus,Medicolegal,dan asuransi, Pelayanan Pemulasaraan/Perawatan Jenazah, Pelayanan Penunjang Non Medik, Penggunaan Sarana Peralatan, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, dan Besarnya Biaya Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah Perwali No.57 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Palembang Bari (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2014 Nomor 57)
70 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi
yang kondusif serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan, perlu
mendelegasikan sebagian kewenangan dimaksud kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
Menimbang bahwa pendelegasian sebagian kewenangan beberapa perizinan
dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan dalam rangka
penataan dan pengembangan mekanisme kontrol yang efektif
dan efisien untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai
kebutuhan dan harapan masyarakat, Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diganti karena sudah
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pendelegasian Sebagian
Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pendelegasian Kewenangan Dan Jenis Jenis Perizinan Serta Non Perizinan, Ruang lingkup pendelegasian sebagian kewenangan
Perizinan dan Non Perizinan, laporan realisasi penerbitan surat izin dan nonperizinan, pembinaan, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Peraturan yang dicabut : Peraturan
Walikota Palembang Nomor 02 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penetapan Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Palembang
ABSTRAK:
Penetapan Guru dan Tenaga Kependidikan bukan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif; Dalam rangka efisiensi, efektivitas dan kelancaran pelaksanaan proses belajar pada SDN dan SMPN Kota Palembang perlu menyusun Petunjuk Teknis penetapan guru dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Kota Palembang; Perlu diatur dalam Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum; perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Petunjuk Teknis penetapan guru dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Kota Palembang.
Dasar Hukum Peratuan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; Permendikbud No.10 Tahun 2017; Perda No. 13 Tahun 2008.
Dalam Perwako ini diatur tentang Petunjuk Teknis penetapan guru dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Tujuan dan Prinsip, Persyaratan dan Ketentuan, Pemberhentian Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat