Administrasi dan Tata Usaha Negara - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskisan Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan masalah multi dimensi dan multi sektor dengan beragam karakteristik yang hams segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia;
bahwa dalam rangka menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Solok perlu disusun Rencana Aksi Daerah penanggulangan kemiskinan yang terarah, efisien dan terkoordinasi dengan melibatkan lintas sektor dan lintas pengampu kepentingan tahun 2022-2026 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2005
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG RENCANAAKSI DAERAHPENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2022-2026, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Solok.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Solok sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Solok.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Solok.
5. Perangkat Daerah adalah un sur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, meskipun sudah bekerja sepanjang waktu atau mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan primer mereka.
7. Kemiskinan adalah keadaan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlin dung, pendidikan dan kesehatan.
8. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
9. Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
10. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat RPKD adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun.
11. Rencana Aksi Tahunan adalah rencana kerja pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
13. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD,adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14. Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut RAD Penanggulangan Kemiskinan adalah dokumen rencana aksi program dan kegiatan tahunan penanggulangan kemiskinan daerah dengan sasaran rumah tangga dan individu dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
15. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKSadalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial , penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi sumber kesejahteraan sosial.
16. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut TNP2Kadalah tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
17. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, yang selanjutnya disebut TKPK Provinsi, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Provinsi.
18. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disebut TKPK Daerah adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah.
Pasal 2
Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai :
a. Pedoman dalam menetapkan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan dengan target masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial; dan
b. Pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan secara terpadu, terarah dan terstruktur.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. menegaskan komitmen dan mendorong sinergi upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh semua pihak, untuk mengatasi kemiskinan di Daerah; dan
b. mempercepat pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah.
Pasal 4
(1) RADpenanggulangan kemiskinan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BABI : pendahuluan
b. BABII : kondisi umum daerah;
c. BABIII : profil kemiskinan daerah;
d. BABIV: kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah;
e. BABV : program dan kegiatan rencana aksi daerah penanggulangan kemiskinan daerah; dan
f. BABVI : lokasi prioritas.
(2) RAD penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Solok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
106 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan Peraturan Bupati Solok Nomor 37 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2022;
bahwa terhadap berdasarkan evaluasi pelaksanaannya, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud maka dalam
huruf a, perlu dilakukan perubahan;
bahwa dalam berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dimaksud
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solak Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Peraturan Bupati Solok Nomor 37 Tahun 2021.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN ANGGARAN 2022, degan perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Solok Nomor 37 Tah un 2021 ten tang Standar Harga Saruan Biaya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tah un Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021
Nomor 37), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2022
59 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu adanya pembangunan yang terencana, baik dan tepat sasaran;
bahwa perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah menyebabkan perlu adanya perubahan terhadap rencana program dan kegiatan pemerintahan daerah yang sesuai dengan keadaan ekonomi dan kemampuan keuangan daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perubahan terhadap Rencana Ketja Pemerintah Daerah Tahun 2022 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Solok.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
3. Bupati adalah Bupati Solok,
4. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya
disingkat perubahan RKPD merupakan dokumen perubahan perencanaan daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan Triwulan II.
Pasal 2
Perubahan RKPD digunakan sebagai :
a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022; dan
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah Ka.bupaten Solok dalam menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022.
Pasal 3
(1) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021-2026.
(2) Perumusan Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. analisi ekonomi dan keuangan daerah;
b. evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan Triwulan II;
c. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah;
d. perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; dan
e. perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif.
(3) Dalam perumusan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada Bupati berdasarkan hasil resesi penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(4) Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan dalam apIikasi e-planning dan atau secara tertulis
dan atau dalarn. rapat dengar pendapat dengan Bupati.
Pasal 4
(1) Perubahan RKPDsebagaimana dimaksud dalam Pasal2 disusun dengan sistematika yang terdiri atas:
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II (Triwulan dua Tahun berkenaan;
c. BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
d. BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
e. BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan
f. BAB VI Penutup.
(2) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Solok Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
52 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2022
PERBUP Kab. Solok No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggraran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2021 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
bahwa sehubungan dengan adanya Petunjuk Teknis tentang Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022 dan adanya Pergeseran Anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Solok, sehingga terhadap Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud c. dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 41 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 4 TAHUN 2022
55 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2022
Badan Layanan Umum - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - Perumahan, Permukiman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, sehat, aman dan harga yang terjangkau dalam pemenuhan kebutuhan dasar serta upaya peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan;
bahwa dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak, Pemerintah Kabupaten Solok memberikan bantuan berupa kegiatan bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BENTUK BANTUAN RTLH
3. JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN RTLH
4. PERSYARATAN PENERlMA BANTUAN DAN OBJEK BANTUAN RTLH
5. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN BANTUAN RTLH
6. PENDATAAN DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN RTLH
7. PELAKSANAAN BANTUAN RTLH
8. PEMB1NAANDAN PENDAMPINGAN BANTUAN RTLH
9. PENGAWASAN,PENGENDALIANDAN PELAPORAN
10. PENDANAAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
53 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 12 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum - Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perlzinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan perlu adanya pengelolaan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan non perizinan yang terintegrasi pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok;
bahwa guna optimalisasi Pelayanan Perizinan di Daerah, maka Peraruran Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok, perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpaban Kewenangan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Mengingat Non Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004,
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,
ERATURA BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERlZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN SOLOK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
3. PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PERIZINAN NON BERUSAHADAN NON PERIZINAN
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
376 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2022
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan dan penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI APBD TAHUN 2022;
UUD 1945, UU no 12 Tahun 1956, UU No 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2022, Permendagri No 80 Tahun 2015, Pemendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kabupaten 7 tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI APBD TAHUN 2022, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
3. PEMBAYARAN
4. PENDANAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2022
PERBUP Kab. Solok No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggraran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
bahwa sehubungan dengan adanya Petunjuk Teknis tentang Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022 dan adanya Pergeseran Anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Solok, sehingga terhadap Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 41) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.1.212.041.454.337,- (Satu triliun dua ratus dua belas milyar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 41 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 7 TAHUN 2022
61 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tamabahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan pemberian tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, telah ditetapkan Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pernberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok;
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan, maka terhadap Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pernerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun
2022 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
b. pegawai ASN yang merangkap sebagai PIt pada jabatan yang berada satu tingkat di atas jabatan definitifnya hanya menerima TPP ASN pad a jabatan yang tertinggi; dan
c. TPP ASN tambahan bagi pegawai ASN yang merangkap sebagai PIt dibayarkan terhitung mulai tanggal menjabat sebagai Pit.
(2) TPP ASN tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai ASN yang menjabat sebagai PIt paling singkat 1 (satu) bulan kalender yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Ketentuan Pasal 26 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pegawai ASN yang belum menyelesaikan tindaklanjut hasil audit internal maupun eksternal dikenakan pemotongan sebesar 10 % (sepuluh persen) per bulan dari TPP yang diterima.
(2) Apabila hasil audit internal maupun eksternal kurang dari 10% dari TPP yang diterima perbulan, maka pemotongan disesuaikan dengan jumlah hasil audit.
(3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari
angsuran tindaklanjut pegawai ASN terkait, dan bukti setoran asli disampaikan ke Inspektorat Daerah.
(1) Plt diberikan TPP ASN tambahan dengan ketentuan se bagai beriku t :
a. pejabat struktural yang merangkap PIt pad a jabatan setingkat dengan jabatan definitifnya baik di dalam atau di "luar Perangkat Daerah Zunit kerja, menerima TPP ASN yang lebih tinggi dan ditambah sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan PIt yang dirangkapnya;
3. Ketentuan Pasal 30 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Apabila setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini:
a. terhadap perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur atau yang belum ditetapkan kelas jabatannya, maka TPP ASN yang diberikan sesuai dengan kelas jabatan terendah pada jenis jabatan yang sarna pada perangkat daerah yang bersangkutan; dan
b. terhadap pejabat struktural yang terdampak penyetaraan jabatan ke jabatan fungsional, maka TPP ASN yang diberikan sebesar TPP ASN pada kelas jabatan struktural yang lama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2022.
PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 2 TAHUN 2022
PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 5 TAHUN 2022
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasa! 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menerigah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati ten tang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2005
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang selanjutnya disingkat RKPD merupakan dokumen
perencanaan (satu) tahun. daerah Kabupaten Solok untuk periode 1.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) digunakan sebagai:
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Prioritas dan Plafon Anggaran dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023; dan
b. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun dan menyempurnakan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.
Pasal 2
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021-2026.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. prioritas pembangunan daerah;
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV/DI9).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
141 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat