Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp2.074.616.782.000,00 bertambah sejumlah Rp78.565.064.000,00 sehingga menjadi Rp2.153.181.846.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penyertaan modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga yaitu tentang penambahan penyertaan modal maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga yang semula Rp46.46 3.654.151,00 menjadi Rp57.547.154.151,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan kelurahan Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melakukan pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedomanan Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini adalah ketentuan umum, ruang lingkup, pembentukan, jenis dan kepengurusan, kedudukan, tugas dan fungsi, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan masalah sosial dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di masyarakat dalam wilayah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan norma susila, maka perlu pengaturan terkait pelarangan dan penindakan terhadap penyakit masyarakat agar masyarakat terhindar dari gangguan/dampak negatif penyakit masyarakat tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanggulangan penyakit masyarakat, larangan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Tahun 2017 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disektor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada perusaaan daerah bank perkreditan rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu mlyar rupiah)
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Mdal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan PerusahaanLainnya sebagaimana telah diubah dnegan peraturan Daerah kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Prbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Prbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 30 Tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda kanupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuaan umum, penambahan penyertaan modal dari pemerintah kabupaten purbalingga, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
.
.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas kelembagaan Sekretariat Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Purbalingga, maka perlu meninjau kembali Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga yaitu tentang Susunan Organisasi DINKOMINFO, tugas DINKOMINFO, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, tugas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, bagian dari Bidang Infomasi dan Komunikasi Publik, dan Seksi Diseminasi Informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 98 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan administrasi keuangan secara tertib, transparan, konsisten, akuntabel dan untuk kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menyusun sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, jaminan kesehatan nasional, bantuan operasional sekolah, transaksi non tunai, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengawasan, penggunaan aplikasi simda keuangan berbasis online, tata cara penyelesaian kerugian daerah dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
86 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Cagar Budaya di Kabupaten Purbalingga merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional;
b. bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Purbalingga saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya;
c. bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Pengelolaan dan Pelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, register cagar budaya, pelestarian, tim ahli cagar budaya, pendanaan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2017
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Taahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ardi Lawet FM Kabupaten Purbalingga
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Perwira Kabupaten Purbalingga
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Tahun 2017 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Soedirman Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokasl (LPPL) Radio Kabupaten Purbalingga, Pemberian nama LPPL Radio Kabupaten Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa guna peningkatan layanan enyampaian informasi ke publik lewat radio yang dimiliki pemerintah Kabupaten Purbalingga dan untuk efektivitas dan efisiensi, maka perlu adanya penggabungan du Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Ardi Lawet dan Radio Suara Perwira Kaabupaten Purbalingga dengan diberi nama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gema Soedirman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaaimna dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Soedirman Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Permendagri Nomor 3 Tahun 2017; Perbup Purbalingga Nomor 90 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, lembaga penyiaran publik lokal (LPPL), penggabungan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL), dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Taahun 2013, dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 43 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/89 Tahun 2016 tentang Pembatan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Peraturan Dearah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat