Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa data kependudukan yang dihasilkan oleh
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan harus
dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat
melalui perumusan kebijakan di bidang
pemerintahan dan pembangunan dengan cara
penyajian dan pendistribusian data kependudukan
oleh pemerintah daerah. Untuk pemanfaatan data kependudukan
sebagaimana dimaksud, perlu diatur
pemanfaatan data kependudukan dimaksud dengan
Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
LINGKUP PEMANFAATAN DAN CAKUPAN PELAYANAN;
BAB III
TATA CARA PEMANFAATAN DAN HAK AKSES DATA;
BAB IV
PENGENDALIAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2016 pada:
Pasal 1;
Pasal 23 Ayat (2);
Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2016;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan beban kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3);
3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 90)
Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2016 pada:
Pasal 1;
Pasal 23 Ayat (2);
Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, ketentuan mengenai kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa susunan perangkat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah mengalami perubahan dengan ditetapkannya
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB III TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS; BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL ; BAB V UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN; BAB VI TATA KERJA; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 56),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak
daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor, maka
untuk meningkatkan animo Pemilik/Penguasa Kendaraan
Bermotor melakukan registrasi ulang atas kendaraan bermotor
yang terlambat registrasi perlu adanya kebijakan memberikan
penghapusan sanksi administrasi bagi Kendaraan Bermotor
yang belum membayar pajak yang terutang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan/perbaikan
iklim bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah
dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif
berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang
menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,
dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib
Pajak atau bukan karena kesalahannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penghapusan sanksi administratif pajak
terutang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2010
Masa Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 1 Desember 2018
sampai dengan tanggal 31 Mei 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelengaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai
dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu
mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang
informasi geospasial, baik pusat maupun daerah;
b. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi
Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan
Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di
Provinsi Kalimantan Tengah yang terintegrasi dalam suatu
jaringan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi
Geospasial di Provinsi Kalimantan Tengah harus didukung
dengan ketersediaan data informasi geospasial yang tertata,
dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan
Informasi Geospasial di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 200;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2
Tahun 2012 ;
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12
Tahun 2013;
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 30
Tahun 2013;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYELENGGARAAN;
BAB III
INFRASTRUKTUR DAN TEKNOLOGI;
BAB IV
PENGELOLAAN DATA;
BAB V
SUMBER DAYA MANUSIA;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
DAN DUNIA USAHA;
BAB VII
INSENTIF;
BAB VIII
KERJA SAMA
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi Di Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini
masih bersifat sektoral, sehingga perlu adanya upaya
pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan
kebijakan Teknologi Informasi yang terbaru, terpadu dan lintas
sektoral. dalam rangka mewujudkan Rencana Induk Teknologi
Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah, perlu diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan
publik serta pengelolaan informasi sehingga dalam
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41
Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23
Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP RITIK;
BAB III
RENCANA INDUK TIK;
BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA ;
BAB V
INFRASTRUKTUR JARINGAN TIK;
BAB VI
SISTEM APLIKASI;
BAB VII
TATA KELOLA TIK ;
BAB VIII
KOMITE TIK;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2018/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
: a. bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58
Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah;
b. bahwa pada perkembangannya perlu mengubah cara
pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012;. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014;
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus, dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) dalam Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 58)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2016 Nomor 26), sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut :
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan
penyeragaman sistem administrasi perkantoran sesuai dengan
perkembangan pemerintahan dan pembangunan perlu
mengatur tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang
baru;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Derah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2012 Nomor 1282) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2017 Nomor 1953);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
4. Peraturan Kepala Arsip Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS-ASAS DAN PRINSIP
BAB III PENYELENGGARAAN NASKAH DINAS
BAB IV NASKAH DINAS
BAB V PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN DAN PENJABAT
BAB VI PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
BAB VII PENOMORAN DAN PENGUNDANGAN
BAB VIII STEMPEL
BAB IX KOP NASKAH DINAS
BAB X SAMPUL NASKAH DINAS
BAB XI PAPAN NAMA
BAB XII PERUBAHAN DAN PENCABUTAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
87 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus berjalan
dengan baik, mencapai sasaran serta berkesinambungan,
sehingga diperlukan penyesuaian dokumen perencanaan
pembangunan daerah tahunan yang dituangkan ke dalam
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018, disusun secara
konkret dan sistematis berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan dalam tahun berjalan yang menunjukkan
adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016 ;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang
selanjutnya disebut Perubahan RKPD adalah Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2018.
5. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P
APBD) adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah
Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagai upaya mendukung
peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2016;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat