Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan system pendidikan nasional; bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan beralhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan bahwa Pendidikan Dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten/Kota sehingga pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dasar yang ada di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Dasar, Tujuan, Fungsi, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; III. Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; IV. Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan; V. Pendidik dan Tenaga Pendidikan; VI. Kewajiban Peserta Didik dan Pembinaan Kepada Peserta Didik; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pendirian, PErubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan; IX. Penyelanggaraan Pendidikan Formal; X. Penyelanggaraan Pendidikan Nonformal; XI. Penyelanggaraan Pendidikan Informal; XII. Pendidikan Layanan Khusus; XIII. Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Kerjasama; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Sanksi Administratif; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
27 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Ita Esa
ABSTRAK:
bahwa dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memiliki aset tak bergerak berupa Tanah yang potensial untuk dikembangkan usaha pariwisata demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao; bahwa dalam rangka menekan pembiayaan penyelenggaraan usaha pariwisata pada aset tak bergerak berupa tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dengan tetap mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang layak dari hasil pengelolaan aset dimaksud, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal berupa tanah dimaksud pada Perusahaan Daerah Ita Esa; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; V. Besaran Penyertaan Modal Daerah; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Pemeriksaan; VIII. Hasil Usaha; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Loaholu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisien penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka kecamatan Rote Barat Laut perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) kecamatan yakni, Kecamatan Rote Barat Laut dan Kecamatan Loaholu; bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Wilayah Kecamatan Rote Barat Laut dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pembentukan kecamatan ditetapkan melalui Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Loaholu.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2018
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan, Luas dan Cakupan Wilayah Kecamatan Loaholu; III. Batas Wilayah Kecamatan Loaholu; IV. Jumlah Penduduk; V. Ibukota Kecamatan; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
PERDA Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 - 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Isi dan Sistematika RPJMD; IV. Pengendalian dan Evaluasi; V. Perubahan RPJMD; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat