Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupatem Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 464
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Prosedur Akuntansi Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 327 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa " Dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah"; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan Pendapatan, Belanja dan Beban yang tidak melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disajikan dalam laporan keuangan entitas pelaporan dan Entitas Akuntansi; bahwa dalam administrasi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dijumpai adanya praktek-praktek pendapatan maupun belanja yang tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien, transparan dan akuntabel, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah
UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri 55 Tahun 2008; PMK No:238/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri 80 Tahun 2015; Kepemndagri: 131.53-7253 Tahun 2013; Perda Kab. Rote Ndao No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. rote Ndao No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 41 Tahun 2014; Perbup No. 42 Tahun 2014
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pihak-Pihak yang Terkait; IV. Dokumen yang Digunakan dan Mekanisme Pengesahan; V. Proses Akuntansi; VI. Penyajian Laporan Keuangan; VII. Ilustrasi; VIII. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 061
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP no. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda kab. Rote Ndao No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Rote Ndao No. 13 Tahun 2009; Perda Kab. Rote Ndao No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. Rote Ndao No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Rote Ndao No. 5 Tahun 2016;
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 469
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b, Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan, dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Rote Ndao no. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Rote Ndao No. 4 Tahun 2017; Perbup Kab. Rote Ndao No. 61 Tahun 2016; Perbup Kab. Rote Ndao No. 32 Tahun 2017
sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; III. Belanja Rumah Tangga; IV. Dana Operasional Pimpinan DPRD; V. Pembiayaan dan Pelaksanaan; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao No. 19 Tahun 2017
PERBUP Kab. Rote Ndao No. 27 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN ANGGARAN 2017
Mengubah :
PERBUP Kab. Rote Ndao No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 438
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang disebabkan adanya penyesuaian terhadap perubahan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sehingga terdapat Penambahan dan pergeseran antara program/kegiatan, jenis belanja, objek belanja serta rincian objek belanja, penyesuaian terhadap rincian maupun, uraian belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017; bahwa adanya keberadaan yang bersifat strategis, mendesak dan prioritas yang berkaitan dengan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, maka perlu dilakukannya Penambahan Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017; bahwa untuk membiayai program/kegiatan, serta penyesuaian uraian belanja sebagaimana dimaksud huruf b yang menyebabkan penambahan Anggaran pada program/kegiatan, Jenis Belanja serta Rincian Belanja, maka perlu dilakukannya penambahan Anggaran yang bersumber dari sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2016 (silpa Unaudited);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017
UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; UU No. 30 Tahun 2014;Perpres No. 123 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Rote Ndao No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. Rote Ndao No. 6 Tahun 2016; Perbup Kab. Rote Ndao No. 65 Tahun 2015; Perbup Kab. Rote Ndao No. 61 Tahun 2016; Perbup Kab. Rote Ndao No. 18 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 436
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu ditetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 68 Tahun 2001; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2004; Perda Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Rote Ndao No. 11 Tahun 2011;
ANGGARAN BELANJA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROTE NDAO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan system pendidikan nasional; bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan beralhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan bahwa Pendidikan Dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten/Kota sehingga pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dasar yang ada di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Dasar, Tujuan, Fungsi, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; III. Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; IV. Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan; V. Pendidik dan Tenaga Pendidikan; VI. Kewajiban Peserta Didik dan Pembinaan Kepada Peserta Didik; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pendirian, PErubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan; IX. Penyelanggaraan Pendidikan Formal; X. Penyelanggaraan Pendidikan Nonformal; XI. Penyelanggaraan Pendidikan Informal; XII. Pendidikan Layanan Khusus; XIII. Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Kerjasama; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Sanksi Administratif; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
27 halaman; 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat