DANA DESA – TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Dana Desa yang bersumber Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Penetapan Rincian Dana
Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2016; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Rincian Dana
Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Aru Tahun
Anggaran 2016. ADD dialokasikan secara merata dan
berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula
yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan
geografis Desa setiap Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga
mengatur prosedur penyaluran, penggunaan dan
pengelolaan ADD. Peraturan
ini mengatur bahwa penggunaan ADD terintegrasi dengan APBDesa dengan
perincian 30% dialokasikan untuk belanja aparatur dan
operasional Pemerintah Desa dan/atau Badan
Permusyawaratan Desa dan sebesar 70% untuk belanja
pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur
kewajiban untuk membuat pertanggungjawaban dan apabila
Kepala Desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau
Laporan Penggunaan Semester sebelumnya maka Bupati
dapat menunda penyaluran ADD. Bupati juga dapat
mengurangi penyaluran ADD dalam hal ditemukan
penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SILPA
tidak wajar. Peraturan ini juga mengatur prosedur
penyaluran, penggunaan, dan pengelolaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 ayat
(5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan
Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun
Anggaran 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan dan/atau
penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam peraturan ini juga diatur bahwa Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tidak
berhak menerima penghasilan tetap dan APBDesa.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi
Dana Desa. Selain itu, diatur juga bahwa Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang melaksanakan cuti diberikan
penghasilan tetap dan tunjangan dan/atau penerimaan lain
yang sah secara penuh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Nomor 40
Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini diatur tentang tunjangan pengawasan yang
diberikan Badan Permusyawaratan Desa yang diberikan
setiap bulan dan bersumber dari APBDesa. Tunjangan
tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2016.
Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabuapten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun
Anggaran 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2016; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri . Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 93/PMK.07 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5
Tahun 2015.
Perbup ini diatur tentang penetapan Rincian Alokasi
Dana Desa (ADD) untuk setiap Desa di Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016. ADD dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar
dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan
indeks kesulitan geografis Desa setiap Kabupaten/Kota.
Peraturan ini juga mengatur prosedur penyaluran,
penggunaan dan pengelolaan ADD. Peraturan ini mengatur
bahwa penggunaan ADD terintegrasi dengan APBDesa
dengan perincian 30% dialokasikan untuk belanja aparatur
dan operasional Pemerintah Desa dan/atau Badan
Permusyawaratan Desa dan sebesar 70% untuk belanja
pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur
kewajiban untuk membuat pertanggungjawaban dan apabila
Kepala Desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau
Laporan Penggunaan Semester sebelumnya maka Bupati
dapat menunda penyaluran ADD. Bupati juga dapat mengurangi
penyaluran ADD dalam hal ditemukan penyimpangan
pelaksanaan yang mengakibatkan SILPA tidak wajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Lampiran 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat