Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4021);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Pesawaran;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
25. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintah demi terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2-4
BAB III
KRITERIA
Pasal 5
(1) Belanja Tidak Terduga merupakan belanja yang diperuntukkan bagi:
a. Tanggap Darurat. b. Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup. c. Keadaan Darurat. d. Keperluan Mendesak.
BAB IV
PENGANGGARAN
Pasal 6
BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 7
BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 8-13
BAB VII
PERNYATAAN TANGGAP DARURAT
Pasal 14
1) Tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan status keadaan darurat yang ditetapkan dengan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bupati yang menyatakan keadaan tanggap darurat berdasarkan rekomendasi/laporan dari OPD teknis dan tim kaji, terkait kejadian bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, konflik sosial dan kejadian luar biasa.
BAB VIII
PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN TANGGAP DARURAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Bagian Kedua
Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Tanggap Darurat
Pasal 16-17
BAB IX
PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN KELEBIHAN ATAS PENERIMAAN DAERAH TAHUN SEBELUMNYA YANG SUDAH DITUTUP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Bagian Kedua
Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk pengembalian atas kelebihan
pendapatan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
Pasal 19
BAB X
BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT
DAN KEPERLUAN MENDESAK
Pasal 20
(1) Penggunaan belanja tidak terduga untuk pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya sebagaimana pasal 7 ayat (5) dengan mekanisme pergeseran anggaran;
BAB XI
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 21-22
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 23
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa sebagai pelaksanaan maksud huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
11. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
14. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2-5
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang yang dipilih langsung oleh penduduk desa.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
Bagian kedua
Persiapan
Paragraf 1
Umum
Pasal 7-9
Paragraf 2
Penetapan Pemilih
Pasal 10-20
(1) Penetapan daftar pemilih dilakukan oleh panitia pemilihan dari penduduk yang memenuhi persyaratan.
Bagian ketiga
Pencalonan
Paragraf 1
Pendaftaran Calon
Pasal 21
(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia (disertai dengan Kartu Tanda Penduduk);
b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa (disertai dengan surat pernyataan);c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika (disertai dengan surat pernyataan);
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat (disertai dengan ijazah);
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa (disertai dengan surat pernyataan);
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara (disertai dengan surat keterangan dari Kepolisian Resort Pesawaran);
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang (disertai dengan surat keterangan dari pengadilan);
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (disertai dengan surat keterangan dari pengadilan);
j. berbadan sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesawaran;
k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
l. menyerahkan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa bagi calon petahana dan/atau penjabat kepala desa (disertai dengan surat keterangan dari Bagian Pemerintahan Desa);
m. bagi calon petahana dan/atau penjabat kepala desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mendapatkan surat keterangan tidak dalam sengketa tuntutan ganti rugi;
n. Bagi PNS yang mencalonkan diri pada pemilihan wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan rekomendasi dari atasan langsung.
Paragraf 2
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon
Pasal 22-26
Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
Paragraf 3
Kampanye
Pasal 27-32
(1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab
Bagian keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 33-43
Bagian kelima
Penetapan
Pasal 44
BAB IV
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BPD DAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA
Paragraf 1
Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat
Pasal 45-46
Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Paragraf 2
Calon Kepala Desa dari BPD dan PNS
Pasal 47-48
BAB V
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI
MUSYAWARAH DESA
Pasal 49-53
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 54
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 55-58
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59-60
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2015 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENCAPAIAN AKSES UNIVERSAL SANITASI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa air minum dann sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka percepatan pencapaian target nasional akses universal sanitasi layak 100% pada tahun 2019, diperlukan percepatan yang membawa daya ungkit terhadap pencapaian target kesehatan secara signifikan melalui penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Percepatan Pencapaian Akses Universal Sanitasi Kabupaten
Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN PERCEPATAN STBM
Pasal 2-4
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
BAB IV
INDIKATOR STBM/SBS DAN INDIKATOR OUTPUT DESA/OUTCOME
Pasal 6
BAB V
PENINGKATAN PENYEDIAAN SARANA
Pasal 7-8
BAB VI
PENGELOLAAN PENGETAHUAN STBM
Pasal 9
BAB VII
ORGANISASI DAN PENGEMBANGAN RENCANA KERJA
Pasal 10-17
BAB VIII
PERAN SERTA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 18-19
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 20-21
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 22
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, maka Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 20 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
9. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
5. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
15. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruh atau sebagian baik membangun bangunan baru maupun menambah, merubah, merehabilitasi dan atau memperbaiki bangunan yang ada, termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
BAB II
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 2
(1) Tingkat penggunaan izin mendirikan bangunan diukur dengan rumus yang didasarkan atas faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan dan rencana penggunaan bangunan.
BAB III
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 3
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4-5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menyusun pedoman penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1-3
8. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan dasar.
9. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
BAB II
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
Pasal 5
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 6-14
Bagian Ketiga
Jalur Pendaftaran PPDB
Pasal 15-22
Bagian Keempat
Seleksi PPDB
Pasal 23-26
Bagian Kelima
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Pasal 27
Bagian Keenam
Biaya
Pasal 28
(1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya.
BAB III
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Pasal 29-31
BAB IV
PELAPORAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 32-34
BAB V
SANKSI
Pasal 35-37
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38-41
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DARAT
ABSTRAK:
perlu dilakukan penataan sistem transportasi guna menunjang dan menggerakkan pembangunan
Pasal 18 ayat (6) tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemereintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 98 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 108 Tahun 2017.
Aturan Pedoman terkait penyelenggaraan transportasi di Kabupaten Pesawaran dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, berjutuan menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66 halaman, penjelasan 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF UNTUK
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN
RESES, PENETAPAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD, PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD DAN BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pesawaran Nomor 900/4803/V.02/2018, Perihal Penetapan Besaran Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019 dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pesawaran perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Untuk Pimpinan Dan Anggota DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Reses Penetapan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota
DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 67);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2018 Nomor 40);
12. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 152);13. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019 (Berita
Daerah Tahun 2018 Nomor 266);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
4. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
5. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
9. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
BAB II
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
(1) Kemampuan Keuangan Kabupaten Pesawaran berada pada kelompok sedang yang penghitungannya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dengan perhitungan realisasi APBD dengan memperhitungkan Tahun Anggaran 2017.
BAB III
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF,
TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan perhitungan 5 (lima) kali dari nilai uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,-
Pasal 4
(1) Besaran Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,00 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
BAB IV
DANA OPERASIONAL KETUA DAN WAKIL KETUA DPRD
Pasal 5
(1) Besaran Dana Operasional Ketua DPRD sebesar Rp. 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan perhitungan 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah).
(2) Besaran Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 4.200.000,- (Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perhitungan 2,5 (dua koma lima) kali uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 1.680.000,- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
BAB V
BESARAN SEWA RUMAH NEGARA BAGI PIMPINAN DPRD
DAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DPRD
Pasal 6
(1) Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Disewakan Rumah Negara yang dibebankan dalam DPA-OPD Sekretariat DPRD dengan besaran :
a. Sewa Rumah Negara Bagi Ketua DPRD sebesar Rp. 100.000.000,-/Th.
b. Sewa Rumah Negara Bagi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 85.000.000,- /Th
BAB VI
BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
Pasal 7
Besaran tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pesawaran dan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi,
selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah disusun Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011–2031 sebagai pelaksana ketentuan pasal 26 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Daerah KabupatenPesawaran Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011–2031 terjadi adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi serta terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar sehingga dipandang perlu melakukan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011–2031;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019–2039.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil sebagaiama telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6393);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5579);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 89);
15. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 31);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
18. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 966);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854);
20. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 394);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan
Tata Ruang di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 167);
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung Tahun 2018 – 2038;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Bagian Kedua
Peran dan Fungsi
Pasal 2
BAB II
LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN
Pasal 3-4
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang
Pasal 5
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang
Pasal 6-7
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Bagian Kedua
Rencana Sistem Perkotaan
Pasal 9
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 10-42
Bagian Keempat
Indikasi Program Utama Perwujudan Kawasan Strategis
Kabupaten
Pasal 43-44
BAB VIII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 45
Bagian Kedua
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Pasal 46-74
Bagian Ketiga
Ketentuan Perizinan
Pasal 74
Bagian Keempat
Ketentuan Insentif dan Disinsentif
Pasal 75-77
Bagian Kelima
Arahan Sanksi
Pasal 78-79
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat
Pasal 80
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 81-82
Bagian Ketiga
Peran Masyarakat
Pasal 83-86
Bagian Kedua
Tata Cara Peran Masyarakat
Pasal 87-89
BAB X
KELEMBAGAAN
Pasal 90
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 91
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 92
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 93
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 94
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 95
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2012 Nomor 36)
-
112
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 65 Tahun 2019
SOTK-Struktur organisasi-tugas dan fungsi-tata kerja
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 65,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran di pandang perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4749);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 61);
10. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 Nomor 11);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian
Bagian Kesatu Kedudukan
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Bagian Ketiga Tugas dan Fungsi
Paragraf 1 Kepala Dinas
Paragraf 2 Sekretariat
Paragraf 3 Sub Bagian Umum dan Kesekretariatan
Paragraf 4 Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
Paragraf 5 Sub Bagian Keuangan
Paragraf 6 Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
......
Paragraf 29 Seksi Metode dan lnformasi
Bagian Keempat Kelompok Jabatan Fungsional
BAB III TATA KERJA
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Perkebunan dan Kehutanan;
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pesawaran
-
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT LAMPUNG DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang tumbuh dan
berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai suatu keluhuran budi, nilai dan norma yang bersendikan Pancasila;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Pesawaran diperlukan suatu perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur;
c. bahwa agar perencanaan tersebut lebih terarah dan memberikan kepastian hukum maka diperlukan suatu produk hukum yang mengatur dan melindungi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Pesawaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Kabupaten Pesawaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
7. Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan sumber daya.
8. Warisan Budaya adalah segala sesuatu hasil cipta, rasa, karsa dan hasil karya kebudayaan.
9. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan hasil dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2-3
BAB III
FUNGSI PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT
Pasal 4
BAB IV
PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT
Bagian Pertama
Pelestarian Bahasa dan Aksara Lampung
Pasal 5
Bagian Kedua
Pelestarian Kesenian
Pasal 6
Bagian Ketiga
Pelestarian Pakaian Daerah, Ornamen Bangunan dan Upacara Perkawinan
Pasal 7-9
BAB V
PERAN PEMERINTAH
Pasal 10
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 11
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 13
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat