KETENTUAN ADMINISTRASI - DANA KEGIATAN OPERASIONAL (SUBSIDI) - PDAM TIRTA SAKO BATUAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/ NO 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN ADMINISTRASI DANA KEGIATAN OPERASIONAL (SUBSIDI) PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun perlu tersedianya air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu memberikan tambahan dana untuk kegiatan operasional (subsidi) kepada PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Sehubungan dengan telah disetujuinya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Untuk kelancaran tugas operasional dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dana kegiatan operasional (subsidi) PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Administrasi Dana Kegiatan Operasional (Subsidi) Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2017; PERDA Nomor 29 Taun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2017; PERDA Nomor 2 Tahun 2016; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Ketentuan Administrasi Dana Kegiatan Operasional (Subsidi) Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Ketentuan Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000;UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Perpres Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2016; PERDA Nomor 7 Tahun 2012; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah; Meliputi Ruang Lingkup; Prosedur Penganggaran; Pelaksanaan Penatausahaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2019
PELAKSANAAN - PROGRAM - BANTUAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA/KELURAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan di Kabupaten Sarolangun agar dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuannya maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; PERDA Nomor 5 Tahun 2014; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan; Meliputi Maksud dan Tujuan; Metode; Pengelolaan; Petunjuk Teknis Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2019
KETENTUAN PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan Pelayanan kepada masyarakat perlu meningkatkan Kesejahteraan dalam bentuk Pemberian Tambahan Penghasilan yang proporsional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Nomor 63 Tahun 2011; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERBUP Nomor 90 Tahun 2018; PERBUP Nomor 11 Tahun 2019
PERBUP ini Mengatur Mengenai Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Kriteria Pemberian TPP, Besaran Penerimaan TPP dan PTPP; Alokasi Anggaran; Cara Pembayaran; Pengelolaan Data; Penginputan Bahan TPP; Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlmn; 5 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 19 Tahun 2019
TARIF - PELAYANAN PARKIR - RSUD PROF. DR. H. M. CHATIB QUZWAIN - KABUPATEN SAROLANGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/NO 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN PARKIR DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. Dr. H. M. CHATIB QUZWAIN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendayagunaan barang milik daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD;
Untuk meningkatkan kualitas keamanan area parkir di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H.M Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, maka RSUD Prof. Dr. H.M Chatib Quzwain menerapkan tata kelola area parkir dengan menggunakan fasilitas berbasis elektronik;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H.M Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018; PERDA Nomor 7 Tahun 2012; PERDA Nomor 17 Tahun 2015; PERBUP Nomor 32 Tahun 2013; PERBUP Nomor 13 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H.M Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun; Meliputi Objek Tarif; Subyek Tarif; Cara Mengukur Besaran Tarif; Prinsip Dalam Penentuan Besaran Tarif; Besaran dan Masa Tarif Parkir; Tata Cara dan Wilayah Pemungutan; Pemanfaatan; Tata Kelola
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN ADMINISTRASI PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKO BATUAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun perlu tersedianya air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Sehubungan telah disetujuinya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Tahun 2019;
Untuk kelancaran tugas operasional dan terciptanya tertib pelaksanaan pengelolaan administrasi yang bertanggung jawab dan pengembangan usaha penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Administrasi Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2017; PERDA Nomor 29 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2017; PERDA Nomor 2 Tahun 2016; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Ketentuan Administrasi Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Ketentuan Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2019
STANDAR BIAYA - PERJALANAN DINAS - BUPATI - WAKIL BUPATI - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawain Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PMK Nomor 97/OMK.05/2010; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; PMK Nomor 32/PMK.02/2018; PERDA Nomor 7 Tahun 2012; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawain Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019; Meliputi Pejabat yang Berwenang; Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Sarolangun beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBERIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN - DANA DESA - KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SERTA PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa serta Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018; PMK Nomor 193/PMK.07/2018; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PEMRDA Nomor 2 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa serta Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019; Meliputi Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Dana Desa beserta perubahannya; dan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2018;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2019
STANDAR - PELAYANAN MINIMAL - WILAYAH MANAJEMEN KEBAKARAN - WAKTU TANGGAP (RESPON TIME) - PELAYANAN KEBAKARAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL WILAYAH MANAJEMEN KEBAKARAN DAN WAKTU TANGGAP (RESPON TIME) PELAYANAN KEBAKARAN DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di perkotaan bahwa suatu daerah perlu membentuk wilayah manajemen kebakaran (WMK);
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Wilayah Manajemen Kebakaran dan Waktu Tanggap (Respon Time) Pelayanan Kebakaran di Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERBUP Nomor 83 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Pelayanan Minimal Wilayah Manajemen Kebakaran dan Waktu Tanggap (Respon Time) Pelayanan Kebakaran di Kabupaten Sarolangun; Meliputi Standar Pelayanan Minimal Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK); Pelaksanaan; Pengembangan Kapasitas; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2019
STANDAR BIAYA - BANTUAN KORBAN - BENCANA ALAM - KEBAKARAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA BANTUAN KORBAN BENCANA ALAM DAN KEBAKARAN
ABSTRAK:
Kabupaten Sarolangun merupakan daerah rawan bencana yang berpotensi menimbulkan resiko sosial, sehingga dalam penanganannya diperlukan pemberian bantuan/santunan bagi individu, keluarga, dan/atau masyarakat korban bencana;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Bantuan Korban Bencana Alam dan Kebakaran
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; Perpres Nomor 8 Tahun 2008; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Biaya Bantuan Korban Bencana Alam dan Kebakaran; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Klasifikasi Bantuan Korban Bencana Alam dan Kebakaran; Standar Bantuan Korban Bencana Bencana Alam dan Kebakaran; Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan; Sumber Anggaran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
5 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat