perubahan kedua-struktur organisasi pdam tirta sako batuah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PDAM TIRTA SAKO BATUAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah masih terdapat kekurangan sehingga perlu diubah;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat baik secara kualitas maupun kuantitas dan meningkatkan kinerja pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 29 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 12 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah; Meliputi Susunan Organisasi; Pengadaan Pegawai; Kedudukan Pegawai; Susunan Dewan Pengawas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
11 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 23 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati Sarolangun menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa, termasuk pula mengenai tata cara penghitungan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
6 hlm., Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang sehat dan bersih dari air limbah yang berasal dari rumah tangga serta dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan pengelolaan air limbah domestik secara berkelanjutan;
bahwa dalam rangka memperkuat, Mensosialisasikan dan menerapkan upaya perilaku hidup bersih,, sehat dan terbebas dari pencemaran lingkungan dan sumber air dari dampak negatif air limbah domestik dengan kondisi buang air besar sembarangan (BABS) dan belum memadainya pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sarolangun, maka perlunya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan air limbah merupakan sub urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah, maka diperlukan kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan No. P.68/menlhk/Setjen/kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017; PERDA No. 3 Tahun 2004; PERDA No. 5 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik; Meliputi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Penyelenggaraan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Retribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pembiayaan; Insentif dan Desinsentif; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
23 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 07 Tahun 2017
Pendirian - Penyertaan Modal - Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti - Pemerintah Kabupaten Kerinci
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2017/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti.
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah di sektor perbankan, perlu dibentuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Kabupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun bank swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf
hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir yang merusak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci, meliputi: Tujuan; Pendirian; Modal; RUPS; Dewan Komisaris; Direksi; Kepegawaian; Tahun Buku dan RKAP; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pengaturan lebih lanjut tentang PT. BPR Uncang Sakti diatur dalam akta notaris
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 26 Tahun 2017
PEDOMAN UMUM - PETUNJUK TEKNIS - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sarolangun perlu adanya petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 21 Tahun 2007; Perda No. 20 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai: maksud dan tujuan alokasi dana desa; penentuan besarnya alokasi dana desa; penerimaan alokasi dana desa; penggunaan alokasi dana desa; mekanisme pengajuan dan pencairan alokasi dana desa; institusi pengelolaan alokasi dana desa; pelaksanaan alokasi dana desa; pelaporan alokasi dana desa; pengawasan; penghargaan dan sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Dengan ditetapkannya Perbup ini, maka Perbup No. 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sarolangun beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017
PERDA ini Mengatur Mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Meliputi Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2005 Nomor 5) sepanjang mengatur hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlmn; 1 pnjlasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PESONA SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran publik merupakan media massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu di bentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Sarolangun;
bahwa pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pesona Sarolangun
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pesona Sarolangun; Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Perizinan; Organisasi; Pelaksanaan Siaran; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Sumber Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
13 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta peningkatan kinerja aparatur yang optimal, maka dibutuhkan organisasi perangkat Daerah yang mampu mendukung terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien;
bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang ada pada saat ini yang selama ini dirasakan kurang optimal pelaksanaan tugas dan fungsinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 25 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN - ALOKASI DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Desa, yaitu Pemda Kabupaten mengalokasikan dalam APBD Kabupaten, Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai penetapan rincian dan penyaluran alokasi dana desa per desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
5 hlm, Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 47 Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, dipandang perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; Perpres No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Dengan ditetapkannya Perbup ini, Perbup No. 24 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat