Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli,dan Pengisian Jabatan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008; Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a s.d. huruf g dan huruf i Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2012; Ketentuan dalam Pasal 2 huruf a s.d. huruf c Perda No. 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2015; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perda ini dapat ditinjau kembali dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Perda ini
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2014; Perbup No. 41 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2015; Perbup No. 43 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Sarolangun TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Bupati menetapkan Perkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Lampiran I s.d. VII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dari Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 18 November 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
6 hlm., Lampiran I s.d. Lampiran XIII
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Sarolangun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara perlu diatur dalam Peraturan Bupati
Dasar Hukum: UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; Pepres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Sarolangun No. 12 Tahun 2011; Perda Sarolangun No. 11 Tahun 2015.
Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa. Penyaluran dana desa dilakukan sebanyak III tahap atau dilakukan sebanyak II tahap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 halaman, Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2016
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN - ALOKASI DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Desa, yaitu Pemda Kabupaten mengalokasikan dalam APBD Kabupaten, Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. UU 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai penetapan rincian dan penyaluran alokasi dana desa per desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 hlm, Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 24 Tahun 2016
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 47 Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, dipandang perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; Perpres No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, meliputi: penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah yang bersumber dari APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Pada saat perbup ini mulai berlaku, Perbup No. 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruangan yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat perlu mengatur penyelenggaraan reklame
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Perencanaan, meliputi pola penyebaran peletakan reklame, perletakan reklame, pemanfaatan titik reklame, dan rancangan bangun reklame; Jenis Reklame; Mekanisme Izin Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Reklame, meliputi pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame; Penyidikan; serta Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka setiap izin dan perjanjian kerja sama yang telah dikeluarkan pada kawasan bebas dan kawasan selektif dinyatakan tetap berlaku s.d. habis masa belaku izin penyelenggaraan reklame atau habis masa pengelolaannya atau habis masa perjanjian kerja samanya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda ini
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, sumber pendapatan daerah salah satunya adalah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) ditetapkan dengan Perda berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (LLPADS), antara lain: nama, objek, subjek; penganggaran; pengelolaan LLPADS; penerimaan dan penyetoran; penatausahaan dan akuntansi; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
9 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertkoan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda.
Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dan perlu adanya penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap pengaturan tarif
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Menghapus Pasal 2 huruf c, serta Pasal 13 ayat (3) huruf c s.d. huruf s.
Mengubah Pasal 8, Pasal 16, dan Pasal 17.
Menambahkan huruf d pada Pasal 13 ayat (2), serta Pasal 25A di antara Pasal 25 dan Pasal 26.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan penambahan, pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2016; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2015 tentang APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat