PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2017

Menemukan 45 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 46 Tahun 2017
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat 2018-2026

Penanaman Modal dan Investasi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 21 Tahun 2017
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat

Administrasi dan Tata Usaha Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Penanaman Modal dan Investasi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 41 Tahun 2017
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat

Kepegawaian, Aparatur Negara Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 36 Tahun 2017
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati

Kepegawaian, Aparatur Negara Struktur Organisasi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2017
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat

Badan Layanan Umum Ketenagakerjaan Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 19 Tahun 2017
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat

Administrasi dan Tata Usaha Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2017
Kabupaten Layak Anak

Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan