KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu ditetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakulan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
UU No. 60 Tahun 1958; UU No 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pengelolaan Keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
pemerintah daerah - Pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten halmahera barat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini terdiri dari UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.1 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan dan susunan perangkat daerah; Pembentukan UPT; Staf ahli; Kepegawaian; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
organisasi- Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halamahera barat.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisai perangkat daerah yang penjabaran selanjutnnya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten halmahera barat nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat dalam implementasinya dipandang tidak mencerminkan sebuah organisasi perangkat daerah "Hemat struktur kaya fungsi" sehingga dalam operasionalisasinya terjadi beban anggaran daerah, maka untuk efesien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah perlu dilakukan penataan kembali terhadap struktur organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat , berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.43 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No. 57 Tahun 2007.
Dengan peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah; Kedudukan tugas dan fungsi dinas-dinas daerah; Struktur organisasi dinas-dinas daerah; Kelompok jabatan fungsional; Eselonering, pengangkatan dan pemberhentian; Ketentuan lain-lain: Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
organisasi- pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten halmahera barat
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yang penjabaran selanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten halmahera barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang organisasi organisasi sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten halmahera barat dalam implementasinnya dipandang tidak mencermikan sebuah organisasi perangkat daerah "Hemat struktur kaya fungsi"sehingga dalam operasionalisasinya terjadi bahan anggaran daerah, maka untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu dilakukan penataan kembali terhadap struktur organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.43 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, P No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No.57 Tahun 2007.
Dalam peraturaan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD; Kedudukan tugas dan fungsi sekretariat DPRD; Susunan organisasi; Kelompok jabatan fungsional; Staf ahli; Eselonering, pengangkatan dan pemberhetian; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan pemilihan kepala desa yang terbatas, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa di kabupaten halmahera barat, untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 peraturan mentri dalam negri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka perlu ditetapkan regulasi tentang pemilihan kepala desa, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pemilihan kepala desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.46 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.1 Tahun 2014, Pemendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pemilihan kepala desa; Pemilihan kepala desa serentak; Tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa; Pemberhentian kepala desa; Pelaksanaan tugas kepala desa dan pejabat kepala desa; Pengunduran jadwal pemilihan kepala desa; Kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa; Pembiayaan; Ketentuan peralihan dan lain-lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR-ALIH FUNGSI-SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SEJENIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.A, BERITA DAERAH KABUPATEN TAHUN 2017 NOMOR 1.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, maka dipandang perlu menetapkan Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang ditetapkan menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sejenis dan menyelenggarakan fungsi pelayanan pendidikan nonformal, pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan pelaksanaan administrasi pada SKB. Susunan Organisasi Satuan PNF Sejenis terdiri atas Kepala, Urusan tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
perlindungan anak- kabupaten layak anak bupati halmahera barat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasal 28B ayat (2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pemerintah kabupaten halmahera barat berinsiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan kabupaten, kecamatan, desa dan daerah yang responsif terhadap kebutuhan anak, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas maka perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang kabupaten layak anak.
Dasar hukum peraturan bupati ini UU No.60 Tahun 1958, UU No.4 Tahun 1979, UU No.46 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2004, UU No.21 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan mentri pemberdayaan perempuan RI No.11 Tahun 2011, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI No.14 Tahun 2011, Perda kabupaten halmahera barat No.6 Tahun 2016, Perbup halmahera barat No.10 Tahun 2016, Perbup Halamahera barat No.... Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kabupaten layak anak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pelaksanaan RAD; Kelembagaan; Sistem skoring dan indikator; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Kehutanan dan perkebunan - penetapan harga dasar tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan dalam daerah kabupaten halmahera barat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar Tanaman Komoditi Kehutanan dan Perkebunan dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain pelaksanaan program pembangunan baik oleh pemerintah dalam rangka kepentingan umum dan/atau oleh swasta untuk kepentingan usaha yang secara langsung ataupun tidak membutuhkan pencangan lahan/lokasi tanah warga masyarakat yang diatasnya terdapat berbagai jenis tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan, maka dipandang perlu ditetapkan harga dasar jenis tanaman dimaksud guna kepentingan ganti rugi, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati tentang penetapan harga dasar tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan dalam daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan harga dasar tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan dalam daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Harga dasar tanaman komoditi perkebunan dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
administrasi dan tata usaha negara - rencana pengelolaan energi alternatif berbasis potensi lokal kabupaten halmahera barat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pengelolaan Energi Alternatif Berbasis Potensi Lokal Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengamanatkan bahwa energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi daerah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu, maka pemetaan potensi energi alternatif yang ada di Kabupaten Halmahera Barat menunjukan potensi energi yang berbasis potensi lokal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati Halmahera Barat tentang rencana pengelolaan energi alternatif berbasis potensi lokal Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1960, UU No.41 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.30 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.37 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No 42 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, PP No.79 Tahun 2014.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang rencana pengelolaan energi alternatif berbasis potensi lokal Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan dan sasaran; Arah kebijakan energi daerah; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
pemerintah daerah - struktur organisasi perangkat daerah kabupaten halmaherah barat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan struktur organisasi perangkat daerah kabupaten halmahera barat dengan peraturan bupati, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud diatas perlu ditetapkan struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2015, Pemendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang struktur organisasi perangkat daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan; Kedudukan tugas dan fungsi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian pejabat aparatur sipil negara; Susunan organisasi perangkat daerah; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
pengadaan barang dan jasa - tata cara pengadaan barang/jasa di desa kabupaten halmahera barat tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 1 ayat (1) peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa kabupaten Halmahera Barat tahun 2015.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.6 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.32 Tahun, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Pemendagri No.311 Tahun 2014, Peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah No.13 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015, dengan menetapkan batasan bahasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Prinsip dan etika pengadaan barang/jasa; Mekanisme pengadaan barang/jasa; Pembayaran dan serah terima; Pelaporan dan pengawasan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
Desa- tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2013, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2015, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2014.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di setiap desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
dprd kabupaten halmahera barat-hak keuangan dan administratif pimpinan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga Perda No. 17 Taun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan tersebut, peru ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah "Bidadari Mandiri "
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah; Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk perusahaan umum daerah sebagai unit perekonomian berperan disamping untuk menyerap tenaga kerja juga berimplikasi terhadap terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bidadari Mandiri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bidadari Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Perusahaan, Modal, Dewan Pengawas, Direksi, Pembubaran, Kepegawaian, Tahun Buku, Tahun Anggaran, dan Rencana Kerja, Persentase Penggunaan Laba, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
(RPJUDI)- rencana pembangunan jangka menengah daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4.A, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor Seri 4.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka untuk mencapai visi dan misi pemerintah kabupaten halmahera barat yaitu; mewujudkan masyarakat halmahera barat yang cerdas, religius, berbudaya, sehat sejahtera, yang bermoral dan berintegritas, sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kab. halmahera barat, maka perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kab. halmahera barat tahun 2016-2021, dengan terpilih dan dilantiknnya bupati dan wakil bupati halmahera barat masa bhakti periode 2016-2021 perlu disusun RPJMD tahun 2016-2021 yang merupakan penjabaran RPJPD dan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih, sesuai dengan peraturan pemerintah no 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.1 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU no.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.39 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.58 Tahun 2005, UU No.79 Tahun 2005, UU No.39 Tahun 2006, UU No.40 Tahun 2006, UU No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan; Maksud dan tujuan; sistematika; visi, misi dan tujuan; Prioritas pembangunan; Pengendalian dan evaluasi; Perubahan RPJMD; Peran serta masyarakat; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
tata usaha negara- pencabutan perturan daerah kabupaten maluku utara nomor 2 tahun 1986 tentang PD. gama karya.
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 2 Tahun 1986 Tentang PD.Gama Karya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain peraturan daerah tingkat II kabupaten maluku utara nomo 10 tahun 1963 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten maluku utara nomor 2 tahun 1986 tentang PD. Gama Karya, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan propinsi maluku utara atas laporan keuangan untuk tahun terakhir 31 desember 2012 dan laporan auditor independen bahwa PD Gama Karya sangat tidak sehat dan sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan kelangsungan usahannya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten maluku utara nomor 2 tahun 1966 tentang PD. Gama Karya.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.5 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pencabutan peraturan daerah kabupaten maluku utara nomor 2 tahun 1986 tentang PD. Gama Karya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain merokok merupakan kegiatan yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan, udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak umum membiasakan pola hidup yang sehat, pasal115 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mewajibkan pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang kawasan tanpa rokok.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.60 Tahun 1958, UU No.1 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.46 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2003, PP No 109 Tahun 2012, pmk dan mdn no 188/menkes/pb/2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Hak dan kewajiban; Kawasan tanpa rokok; Larangan dan pengendalian; Peran serta masyarakat; Pembinaan dan pengawasan, Wewenang dan kewajiban; Pembiyaan; Sanksi administrasi; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
rencana umum penanaman modal kabupaten halmahera barat 2018-2026
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat 2018-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dan sesuai Nota Dinas Kepala DPMPTSP Kabupaten Halmahera Barat Tanggal 04 November 2017 Nomor 570/3349/418.71/VIII/2017 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat serta Berita Acara Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018-2026 tanggal 20 Desember 2017 Nomor 570/3303/418.71/IX/2017, perlu disusun dan ditetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal dalam bentuk rencana umum dan strategis yang dijadikan dasar pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Halmahera Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018-2026.
UU No. 60 tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Halmahera Barat No. 38 Tahun 2012; Perda Kab. Halmahera Barat No. 4.A Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018-2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RUPMK yaitu dokumen perencanaan penanaman modal yang berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
pembudidayaan rumput laut, karamba jaring apung, tambak ikan serta udang di kabupaten halmahera barat-kawasan intensifikasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38.B, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan Rumput Laut, Pembudidayaan Perikanan Keramba Jaring Apung dan Pembudidayaan Tambak Ikan Serta Udang di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produktifitas pembudidayaan di bidang perikanan yang diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan pendapatan pembudidaya ikan, devisa negara, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional, maka perlu diatur kawasan intensifikasi Pembudidayaan di bidang perikanan dan kelautan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan Rumput Laut, Pembudidayaan Perikanan Karamba Jaring Apung dan Pembudidayaan Tambak Ikan serta Udang di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No.1 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2012; PP No.25 Tahun 2009; PP No15 Tahun 2002; PP No.54 Tahun 2002; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.12/MEN/2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.14/MEN/2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/Permen-KP/2013; Perda Kab. Halmahera Barat No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan Rumput Laut, Pembudidayaan Perikanan Karamba Jaring Apung dan Pembudidayaan Tambak Ikan serta Udang di Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan, Perencanaan, Pengorganisasian dan Pelaksanaan, Peserta, Lokasi, dan Pola Usaha, Sasaran Intensifikasi, Komoditas dan Teknologi, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
narkoba-upaya pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruc c UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai upaya untuk mencegah meningkatnya jumlah korban penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekolah dewasa ini semakin memprihatinkan dan berdampak buruk pada generasi muda; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.8 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.19 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2011; Perpres No. 23 Tahun 2010; Peraturan Kepala BNN No.11 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Barat No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat. Diatur tentang Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
penyelenggaraan pemerintahan kabupaten halmahera barat-pedoman penyusunan standar operasional prosedur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada seluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat; Dengan terbentuknya Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Halmahera Barat perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dimaksud; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat.
UU No.60 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.Per/21/M.PAN/11/2008; Permendagri No.52 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Halmahera Barat No.6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip, Tahapan, Persiapan, Identifikasi Kebutuhan, Penyusunan SOP, Pelaksanaan, Pengawasan Pelaksanaan, Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP, Evaluasi, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Kesehatan- kewajiban kepesertaan badan penyelenggaraan jaminan sosial(bpjs) kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan bupati halmahera barat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Kesehatan adalah merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh undang-undang dasar dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial, untuk meningkatkan kepersertaan dalam badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) kesehatan guna memberikan manfaat dan memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam program badan penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan di kabupaten halmahera barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan bupati tentang kewajiban kepesertaan badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No 46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.40 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahan 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.85 Tahun 2013, PP No.86 Tahun 2013, PP No.111 Tahun 2013, Peraturan presiden No.97 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Peraturan Gubernur maluku utara No.12 Tahun 2016, Perda kabupaten halmahera barat No.6 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Kewajiban kepesertaan badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan dan sasaran; Kepesertaan BPJS kesehatan dalam pemberian perizinan; Sanksi administrasi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No.46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No.6 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.59 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.23 Tahun 2013; Permendagri No.27 Tahun 2014; Perda Prov. Maluku Utara No.2 Tahun 2015; Perda Kab. Halmahera Barat No.5 Tahun 2012; Perda Kab. Halmahera Barat No.6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No.1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
tata usaha negara- pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah kabupaten halmahera barat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Tugas Koordinasi Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten halmahera barat, secara teknis mentapkan sekretariat daerah sebagai unsur staf yang pada hakekatnya menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan badan daerah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh para asisten sekretariat daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.38 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.18 Tahun 2016, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No.52 Tahun 2011, Pemendagri No.80 Tahun 2015, Perda kabupaten halmahera barat No.6 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, tugas dan fungsi; Organisasi sekretariat daerah; Pembagian tugas koordinasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7.B, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 285 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, menyatakan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, dan guna menampung seluruh perubahan dalam pendapatan, belanja, serta defisit dan pembiayaan anggaran yang terjadi baik karena perubahan asumsi makro maupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum terakomodir dalam Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 tentang RKPD Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017. maka perlu dilakukan penyesuaian; Dengan terbentuknya Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat berdarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka RKPD Kabupaten Halmahera Barat perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dimaksud; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 23 Tahun 2013; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2015; Perbup Halmahera Barat No. 1 tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Barat No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 9 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 8.A Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017. Pada Bab II pasal 2 sistematika penulisan pada Revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 menjadi: Bab 1 Pendahuluan, Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2017, Bab III Rencana Program Kegiatan Prioritas Daerah dala Perubahan RKPD Tahun 2017, Bab IV Penutup. Perubahan Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah Tahun 2017. Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 diubah dan perubahannya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.