PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang Ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19
Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
ABSTRAK:
a. Bahwa pengawasan perjalanan orang ke wilayah provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan Normal Baru Produktif dan AMan Covid-19 telah diatur berdasarkan Peraturan gubernur Nomor 38 tahun 2020;
b. Bahwa agar efektifnya upaya pengawasan perjalanan orang ke wilayah provinsi Sumatera Barat dan untuk penyesuaian dengan waktu masa penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional sesuai keputusan presiden nomor 12ntahun 2020 tentang penetapan status bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 38 tahun 2020 tentang pengawasan perjalanan orang ke wilayah provinsi sumatera barat dalam pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19
UU no 61 Th 1958, UU No 4 Th 1984, UU No 24 Th 2007, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 6 Th 2018, PP No 6 Th 1988, PP No 49 Th 1991, PP No 17 Th 2018, Keppres No 7 Th 2020, Keppres No 11 Th 2020, Keppres No 12 Th 2020, Permendagri No 20 Th 2020, Permenhub No 18 Th 2020, Kepmendagri No 440-830 Th 2020, Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/104/2020, Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
Ketentuan pasal 19 diubah, Peraturan Gubernur ini berlaku dalam waktu masa penetapan bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2020
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 65 Tahun 2018. Dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan mengenai kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 65 Tahun 2018 perlu diganti.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tambahan Penghasilan
3. Pengukuran Kinerja
4. Lembur
5. Prosedur Pembayaran
6. Keberatan Atas Hasil Pengukuran Kinerja
7. Pengawasan
8. Ketentuan Lain-Lain
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
38 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri SipiLdan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN HARI RAYA
3. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
4. WAKTU PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
5. TATA CARA PEMBAYARAN
6. PENGENDALIAN INTERNAL
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
PENGAWASAN PERJALANAN ORANG KE WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM PELAKSANAAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor : 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Perjalanan Orang Ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat perlu dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-1) telah diatur panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19;
c. bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu dilakukan pengawasan terhadap perjalanan orang ke wilayah Provinsi Sumatera Barat melalui jalur darat, laut dan udara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020
KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN PENGAWASAN PERJALANAN ORANG (Umum, Pengawasan Pergerakan Orang Melalui Jalur Darat, Pengawasan Pergerakan Orang Melalui Jalur Kereta Api, Pengawasan Pergerakan Orang Melalui Jalur Laut, Pengawasan Pergerakan Orang Melalui Jalur Udara), PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2020.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TOKO TANI INDONESIA CENTER
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan sehingga diperlukan wadah yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pangan;
bahwa guna menampung dan menyediakan komoditas pangan dengan jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang wajar serta memenuhi daya beli masyarakat dan melindungi pendapatan petani, maka diperlukan Toko Tani Indonesia Center;
bahwa Toko Tani Indonesia Center menjadi salah satu perwujudan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi keterjangkauan pangan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Toko Tani Indonesia Center;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG TOKO TANI INDONESIA CENTER, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TOKO TANI INDONESIA CENTER
3. PELAKSANAAN TOKO TANI INDONESIA CENTER
4. PENGELOLA TOKO TANI INDONESIA CENTER
5. KEMITRAAN
6. KERJASAMA
7. SISTEM INFORMASI DISTRIBUSI PANGAN
8. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
9. PEMBIAYAAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2020
PELAKSANAAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR : 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik oleh Aparatur Sipil Negara Provinsi Sumatera Barat dalam penerapan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 Provinsi Sumatera Barat perlu memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. bahwa untuk memberikan arahan agar setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengetahui dan memahami resiko dampak penularan Covid-19, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
Pasal 1 (1) Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditengah masyarakat, perlu diatur pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 2 Pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Pencegahan secara umum; b. Penyesuaian sistem kerja; c. Dukungan sumber daya manusia aparatur; dan d. Dukungan infrastruktur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provisi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diu bah , terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun
2'01'9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa dalam rangka penyesuaian standar uang harian dan representasi bagi pejabat negara dan anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintab Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan butir b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017.
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan :
a. Peraturan Gubemur Nomor 4 Tahun 2019,
b. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 20109 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 pada angka 45 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah.adalah Daezah pn:nrjD$i Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera
Barat.
3. Gubemur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumate:r:a Barat,
5. Pejabat Negara adalah Gubernur dan Wakil Gubernur.
6. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang menduduki jabatan struktural e~Jpn 1, esselon 11, esselon III dan esselon IV serta jabatan fungsional.
7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara di Linglrungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
serta perubahan lainnnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2018
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2020
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2020
struktur - organisasi - tata kerja - tugas dan fungsi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, sehingga perlu diubah.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun
2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 77), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka (8) diubah, diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7A
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Ta 2020
ABSTRAK:
a. bahwa penjabaran APBD TA 2020 telah ditetapkan dengan peraturan gubernur nomor 45 tahun 2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan gubernur nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020 (covid 19) telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunn penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaringan pengaman sosial serta pemulihan ekonomi;
c. bahwa dengan keluarnya keputusan bersama mendagri dan kenkeu no 119/2813/SJ dan No 177/KMK.07/2020 tanggal 9 april 2020 tentang percepatan penyesuaian APBD TA 2020 dalam rangka penanganan covid 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, pada diktum kedua dinyatakan bahwa pemotongan belanja barang dan jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 50%;
d. bahwa sampai tahap II telah dilakukan pemotongan anggaran belanja yang meliputi belanja barang dan jasa sebesar 36,66% dan belanja modal sebesar 43,04%, maka bagi SKPD yang belum cukup melakukan pemotongan belanja tersebut sekurang-kurangnya 50% diluar belanja earmarket (DAK. BLUD. PHJD, IPDMID, DBH-DR, DBH-CHT dan hibah lainnya), perlu melakukan pemotongan dengan melakukan penyesuaian APBD yang telah ditetapkan dengan peraturan gubernur no 45 tahun 2019 tentang penjabran APBD TA 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan gubernur no 25 tahun 2020 serta memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun berkenaan;
e. bahwa dengan adanya penerimaan bantuan keuangan bersifat khusus dari pemerintah kabupaten tanah datar kepada pemerintah provinsi sumatera barat untuk pembangunan asrama negeri 3 batusangkar di kab.tanah datar, maka perlu menambah kegiatan di dinas pendidikan provinsi sumatera barat;
f. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 160 permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan atau pengurangan akibat pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan gubernur mengenai penjabaran APBD;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a s.d huruf f, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang perubahan ketiga atas peraturan gubernur no 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020.
UU No 61 Th 1958, UU No 12 Th 1985, UU No 21 Th 1997, UU No 28 Th 1999, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, uu No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, PP No 109 Th 2020, PP No 23 Th 2005, PP No 55 Th 2005, PP No 56 Th 2005, Pp No 65 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP No 71 Th 2010, PP No 2 Th 2012, PP No 12 Th 2017, PP No 18 Th 2017, PP No 56 Th 2018, PP No 12 Th 2019, Perpres No 54 Th 2020, Keppres No 11 Th 2020, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri no 32 Th 2011, Permendagri No 33 Th 2019, Permendagri No 79 Th 2018, Permenkeu No 19/PMK.07/2020, Permendagri No 20 Th 2020, KepMendagri No 903-5821 Th 2019, KepMenkeu No 6/KM.7/2020 Th 2020, Perda Prov.Sumbar No 10 Th 2008, Perda Prov.Sumbar Bo 17 Th 2019
1. Ketentuan pasal 1 diubah
2. Ketentuan dalam lampiran I, II dan III diubah
menjadi bagian tidak terpisahkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
perubahan ketiga peraturan gubernur no 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Sumatera Barat
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Badan Daerah
3. Kedudukan Dan Susunan Organisasi
4. Tugas dan Fungsi
5. Tata Kerja
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
34 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat