Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik, maka partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, perlu diberikan penyesuaian kenaikan bantuan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan, untuk itu perlu ganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 2 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009,
Permendagri No. 36 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penghitungan Bantuan Keuangan;
3. Penganggaran Dalam APBD;
4. Pengajuan Bantuan Keuangan;
5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
6. Penyaluran Bantuan Keuangan;
7. Penggunaan Bantuan Keuangan;
8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2018
rencana usaha dan upaya pemantauan lingkungan hidup
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a.bahwa aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan padadasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan;
b.bahwa dalam rangka meminimalisasi dampak lingkungan yang terjadi, perlu dilakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan
lingkungan hidup;
c.bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundangundangan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
10/PRT/M/2008
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14
Tahun 2012
Mebangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan padadasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan bahwa dalam rangka meminimalisasi dampak lingkungan yang terjadi, perlu dilakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan
lingkungan hidup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat pada Balai Kesehatan Indera Masyarakat yang merupakan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Provinsi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), perlu dilakukan penetapan tata cara pemungutan dan besaran tarif layanan kesehatan pada UPTD dimaksud;
bahwa penetapan tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat harus mempertimbangkan kontinuitas pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta kompetisi yang sehat;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelayanan dalam pemungutan tarif layanan kesehatan pada UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat, perlu diatur tata cara pemungutan dan besaran tarif pelayanan kesehatan lebih lanjut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permedagri No. 13 Tahun 2006, Permedagri No. 61 Tahun 2006, Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Dan Besaran Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pelayanan dan Non Pelayanan;
3. Tata Cara Pemungutan;
4. Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan;
5. Tata Cara Pembukuan Dan Pelaporan;
6. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
7. Pembinaan Dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/63/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat; perlu disusun Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perda No. 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 12 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 20 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan Sistematika sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Jadwal Retensi Arsip selanjutnya disingkat dengan JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan nasib akhir suatu jenis arsip, dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. 2. Retensi Arsip adalah Jangka waktu penyimpanan arsip yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 4. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. 5. Arsip in aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya telah menurun. 6. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan. 7. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Pasal 2
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat merupakan (2) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI dan VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 3
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat informasi mengenai : a. Jenis/series arsip; b. Retensi atau jangka waktu simpan minimal; dan c. Keterangan (2) Jenis/series arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jenis arsip urusan Penanggulangan Bencana; b. Jenis arsip urusan Pendidikan dan Kebudayaan; c. Jenis arsip urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. Jenis arsip urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; e. Jenis arsip urusan Sosial; f. Jenis arsip urusan Kesehatan; dan g. Jenis arsip urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana. (3) Retensi atau jangka waktu simpan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan masa simpan arsip aktif dan in aktif. (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat rekomendasi yang menetapkan arsip permanen atau musnah.
Pasal 4
Penentuan retensi arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
Pasal 5
(1) Penentuan retensi arsip aktif dan in aktif dilakukan dengan tiga pola, yakni: a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
Pasal 6
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip permanen atau musnah ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memilki nilai guna lagi; dan b. Keterangan permanen ditetapkan apabila arsip dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 27 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA KONTIJENSI, SISTEM PERINGATAN DINI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA TSUNAMI PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannnya Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera
Barat serta Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando
Penangangan Darurat Bencana, maka terjadi perubahan
dalam sistim penanganan darurat bencana tsunami;
bahwa untuk mengakomodir pelaksanaan sistim penaganan
darurat bencana tsunami sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu melaksanakan perubahan Peraturan Gubernur
Sumatera Barat Nomor 71 Tahun 2012 tentang Rencana
Kontijensi, Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Darurat
Bencana Tsunami Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Sumatera Barat Nomor 71 Tahun 2012 tentang Rencana
Kontijensi, Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Darurat
Bencana Tsunami Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2013
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG
RENCANA KONTIJENSI DAN SISTEM PERINGATAN DINI DAN
PENANGANAN DARURAT BENCANA TSUNAMI PROVINSI
SUMATERA BARAT, DENGAN PERUBAHAN PADA Beberapa rumusan dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 71 Tahun 2012 tentang Rencana Kontijensi, Sistem Peringatan Dini dan
Penanganan Darurat Bencana Tsunami Provinsi Sumatera Barat diubah, sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah ditetapkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 050 – 1045 – 2016 tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Daerah sebagai dokumen rencana kerja tahunan Organisasi Perangkat Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2016-2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 200
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016
Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2016-2021;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 untuk periode 5 (lima) Tahun yaitu Tahun 2016-2021.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STATUS MUTU AIR SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG MANGOR, DAN SUNGAI BATANG SINAMAR
ABSTRAK:
bahwa sungai merupakan sumberdaya alam yang
memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan manusia
serta makhluk hidup lainnya;
bahwa meningkatnya aktifitas pembangunan di berbagai
sektor, menyebabkan tingkat pencemaran air Sungai
Batang Lampasi, Sungai Batang Mangor, dan Sungai
Batang Sinamar semakin meningkat, sehingga
mengakibatkan penurunan kualitas air yang berpotensi
menyebabkan kualitas air yang tidak sesuai lagi dengan
peruntukkannya;
bahwa dalam rangka melestarikan dan menjaga kualitas
air sungai, perlu pengaturan mengenai penetapan status
mutu air dan upaya pengendalian pencemaran air Sungai
Batang Lampasi, Sungai Batang Mangor, dan Sungai
Batang Sinamar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Status Mutu Air Sungai
Batang Lampasi, Sungai Batang Mangor, dan Sungai
Batang Sinamar;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG STATUS MUTU AIR SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG MANGOR, DAN SUNGAI BATANG SINAMAR, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN STATUS MUTU AIR SUNGAI
3. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SUNGAI
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PEMBIAYAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
35 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha ;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis, Objek Retribusi Dan Subjek Retribusi;
3. Tata Cara Pemungutan;
4. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Dan Sanksi Administratif;
5. Tata Cara Penagihan Dan Kedaluarsa Penagihan;
6. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
7. Tata Cara Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi;
8. Keberatan;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Tata Cara Pembinaan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
38 tahun
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 59 Tahun 2017;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 84 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2017 dimaksud perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun
2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 84 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN LOKASI DAN IZIN PENGELOLAAN PERAIRAN PESISIR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018–2038, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Izin Lokasi Perairan Pesisir;
3. Izin Pengelolaan Perairan Pesisir;
4. Fasilitasi Izin Bagi Masyarakat Lokal Dan Masyarakat Tradisional;
5. Pelaporan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat