perubahan atas peraturan gubernur nomor 32 tahun 2011
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 201
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENGUJIAN BERKALA PERTAMA KENDARAAN BERMOTOR RETRIBUSI PENGUJIAN TAHUN 2011 TENTANG BERKALA PERTAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa dengan adanya Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, perlu melakukan perubahan atas Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 dimaksud :
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor ;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka untuk pelaksanaan pemungutan, penggunaan, dan pemanfaatan Pajak Rokok yang merupakan bagian dari Pajak Daerah perlu diatur petunjuk pelaksanaannya lebih lanjut;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Pajak Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak Rokok
Bab III Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Bab IV Penggunaan dan Pemanfaatan Hasil Penerimaan Pajak Rokok
Bab V Biaya Pemungutan/Insentif
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu sebagai salah satu objek retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
bahwa izin usaha perikanan yang termasuk tertentu mempunyai potensi untuk dipungut retribusinya;
bahwa pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas
kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengaturan Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, c dan d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi perizinan tertentu.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/III/2008, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan
Nomor PER.30/MEN/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2010
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI
3. RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
4. RETRIBUSI IZIN TRAYEK
5. RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
6. WILAYAH PEMUNGUTAN
7. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
8. SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
10. TATA CARA PENAGIHAN
11. KEDALUWARSA PENAGIHAN
12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
13. KEBERATAN
14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
15. INSENTIF PEMUNGUTAN
16. SANKSI ADMINISTRASI
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
27 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang REHABILITASI TERUMBU KARANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Terumbu Karang,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rehabilitasi Terumbu Karang;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999
6. Peraturan Presiden Nomor Nomor 121 Tahun 2012
7. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorKep.38/Men/2004
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2009
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria dan Indikator Kerusakan Terumbu Karang
Bab III Rehabilitas Terumbu Karang
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2015
PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2011
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014;
b. bahwa dengan adanya usulan perubahan tarif dan penambahan jenis penerimaan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian gedung dan aula pada Badan Diklat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta alat–alat berat pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu melakukan perubahan tarif dan penambahan jenis penerimaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2011
13. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 11 Tahun 2015
TERTIB ADMINISTRASI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TERTIB ADMINISTRASI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang berkesinambaungan, berkeadilan, bermanfaat, tepat waktu, efektif dan efisien akan mempercepat pembangunan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan;
b. bahwa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk menjamin kepastian dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintan Provinsi sumatera Barat, perlu diatur tertib administrasi pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tertib Administasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Bab III Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
Bab IV Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Bab V Sanggah Banding
Bab VI Penetapan Jenis Kontrak
Bab VII Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak Kerja
Bab VIII serah Terima Hasil Pekerjaan
Bab IX Pengendalian dan Pelaporan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2013
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat