Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten dalam rangka memberikan ijin usaha bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permen Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Perda Kab. Manggarai No. 6 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 4; penghapusan pasal 7 ayat (2), Bab IV, pasal 18; perubahan pada pasal 22 ayat (1),pasal 23 ayat (1), dan penghapusan pasal 27 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Mwengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAITAHUN 2016 NOMOR 4.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI
NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PEMANFAATAN ALAT TEBANG,
POTONG DAN BELAH KAYU/POHON PADA HUTAN HAK
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Alat tebang, Potong dan Belah
Kayu/Pohon pada Hutan Hak sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi serta ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Alat Tebang, Potong dan Belah Kayu/Pohon pada Hutan Hak;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2014; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.21/MenLHK-II/2015; Keppres No. 21 Tahun 1995
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaith perubahan ketentuan pasal 1; Ketentuan Pasal 3 dihapus; Ketentuan pasal 4 diubah; ketentuan pasal 5 diubah; Ketentuan pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dihapus; ketentuan pasal 11 diubah; diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 bab yaitu BAB VA; ketentuan pasal 12 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Alat Tebang, Potong dan Belah Kayu/Pohon pada Hutan Hak;
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perkembangan yang dinamis di bidang penyelengaraan pembinaan jasa Konstruksi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
• Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permen No. 16 Tahun 2006; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2007; Perda Kab. Manggarai No. 4 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; V. Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi; VI. Tata Cara Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi; VII. Biaya Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi; VIII. Tata Cara Pembayaran; IX. Kewajiban Perusahaan; XII. Pengawasan; XIII. Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
18 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34-9700 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar hukum peraturan tersebut Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; ketentuan Pasal 57 ayat (1), ayat (2) diubah dan setelah huruf aa pada ayat (2) ditambahkan empat huruf baru yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee serta setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4); ketentuan ayat (1), ayat (3) ayat (4) dan ayat (6) Pasal 62 diubah dan ayat (2) dihapus; ketentuan Pasal 63 diubah; ketentuan Pasal 77 dihapus; ketentuan Pasal 78 ayat (2) diubah; ketentuan Pasal 89 huruf a diubah dan huruf c dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2011
7 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. ketentuan Umum; II. Nama, Obyek, Subyek/Wajib retribusi; III. Golongan retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip Penerapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Wilayah Pemungutan Retribusi; VII. Tata Cara Pemungutan; VIII. Penentuan pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. keberatan; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Penagihan; XIII. Kadaluwarsa Penagihan; XIV. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; XV. Pemeriksaan; XVI. Insentif Pemungutan; XVII. Sanksi Administratif; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
13 halaman; 11 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011
bahwa dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, maka Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah perlu ditingkatkan; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame; dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 83 Tahun 1983
11. PP nomor 58 Tahun 2005; PP nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2010; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Permendagri Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 18 Tahun 1988; dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 12 Tahun 2010.
Materi yang diatur adalah Jenis Pajak Daerah, yaitu
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
g. Pajak Air Tanah.
Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Sanksi Administratif; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan Pemeriksaan; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame.
32 halaman; Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa bahwa demi kelancaran proses pemilihan kepala desa, maka perlu pengaturan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan kepala desa perlu diatur dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Psal 18 bayat (6) UUD 1945: UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pemilihan Kepala Desa; IV. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa; V. Tahapan Pemilihan Kepala Desa; VI. Pemungutan Suara Lanjutan, Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan; VII. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; VIII. Pengangkatan Kepala Desa; IX. Masa Jabatan Kepala Desa; X. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; XI. Larangan; XII. Pemberhentian Kepala Desa; XIII. Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Sanksi; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
43 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan tidak dipenuhinya penyertaan modal sebagai modal dasar yang wajib disetor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai pada PT. Manggarai Multi Investasi sampai dengan tahun 2017, maka perlu dilakukan penyesuaian penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Manggarai No. 3 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
3 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kebutuhan dan atas aspirasi masyarakat; bahwa Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Tata Cara Pembentukan; IV. Kedudukan, Fungsi dan Tugas; V. Kewajiban, Hak dan Wewenang; VI. Susunan Pengurus; VII. Tata Kerja dan Hubungan Kerja; VIII. Pembiayaan dan Pengawasan; IX. Sumber Dana; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
12 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pembangunan daerah dengan pembangunan pedesaan, maka dipandang perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah; bahwa perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai kewenangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa; bahwa berhubung dengan itu, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Manggarai No. 1 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup Perencanaan Pemangunan Desa; IV. Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa; V. Data Informasi; VI. Kelembagaan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
16 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat