Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten
Alor Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Alor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ALOR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017;
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; IV. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; V. Ketentuan Lain-lain; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Alor Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Alor
13 halaman;4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penyelarasan pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Daerah, maka urusan pemerintahan bidang pendidikan khususnya pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang sebelumnya menjadi kewenangan Daerah telah diubah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1045; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Permendikbud No. 62 Tahun 2013; Permendikbud No. 64 Tahun 2013; Permendikbud NO. 29 Tahun 2016, Permendikbud No. 47 Tahun 2016
Peraturan daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1, pasal 6, pasal 17, penghapusan pasal 18 huruf c dan huruf g, penghapusan pasal 44 ayat (2) huruf d, huruf e dan huruf f, perubahan ketentuan pada pasal 58 ayat (2), pasal 63, pasal 64, pasal 66 ayat (1), pasal 91 ayat (2), dan penghapusan pasal 102 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
11 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM NUSA KENARI ALOR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Kabupaten Alor serta meningkatkan penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan penguatan permodalan perusahaan daerah dengan cara penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Nusa Kenari Alor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun
2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Nusa Kenari Alor
3 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, dan Anak merupakan indikator Keberhasilan Pembangunan Kesehatan Nasional dan menjadi target Pembangunan untuk mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan Angka Kematian Ibu, Bayi baru lahir dan Anak sehingga perlu diatur sistem penyelenggaraannya secara terarah, sistematis, tertib dan bertanggung jawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014.
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Azas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Hak dan Kewajiban; V. Perlindungan, Peningkatan dam Jenis Pelayanan Kesehatan; VI. penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pembiayaan; IX. Sumber Daya Manusia Kesehatan; X. Larangan; XI. Koordinasi; XII. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
18 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN KALABAHI TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah perkotaan perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang wilayah secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan; bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat perkotaan dapat mengakibatkan penurunan kualitas pemanfaatan ruang dan ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang wilayah sehingga perlu ditata dengan baik; bahwa untuk mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan dalam pemanfaatan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan, maka berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kalabahi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kalabahi Tahun 2017 – 2037
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 56 Tahun 2014; Perda Kabupaten Alor No, 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tujuan; IV. Rencana Pola Ruang; V. Rencana Jaringan Prasarana; VI. Penetapan SUB BWP yang Diprioritaskan Penangananya; VII. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; VIII. Peraturan Zonasi; IX. Ketentuan Tata Bangunan; X. Ketentuan Prasarana dan Sarana Umum; XI. Ketentuan Tambahan; XII. Kelembagaan; XIII. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Lain-lain; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
78 halaman; 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2017
bahwa untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka perlu dikembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan kebijakan nasional dengan menetapkan kebijakan kepemudaan di daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 40 Tahun 2009; UU NO. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2011
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; V. Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; VI. Perencanaan; VII. Pembangunan Kepemudaan; VIII. Prasarana dan Sarana; IX. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan; X. Pencatatan dan Pelaporan; XI. Penghargaan; XII. Kerjasama dan Kemitraan; XIII. Pendanaan; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Sanksi Administratif; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
28 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2017
PERDA Kab. Alor No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggungjawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan
3 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalisasikan sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; PErda Kabupaten Alor No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Alor No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 3 ayat (2), pasal 5, pasal 7, pasal 33 ayat (3), Pasal 35, dan pasal 37.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda kabupaten Alor No. 12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Alor No.17 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1, pasal 53, pasal 54.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat