Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu dilakukan penyertaan modal tambahan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur untuk memberikan deviden kepada pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah; bahwa penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, sehingga untuk penyertaan modal tambahan, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda kabupaten Alor No, 6 tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4 ayat (3), penambahan pasal 4A dan 4B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
bahwa ketenteraman, ketertiban umum, kebersihan, kenyamanan dan keamanan lingkungan merupakan urusan wajib pemerintah daerah berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur penyelenggaraannya dengan peraturan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kebupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Dasar hukum peraturan tersebut Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Alor No. 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Tertib jalan; V. tertib Sarana dan Prasarana Umum; VI. Tertib Lingkungan; VII. Tertib Sosial; VIII. Tertib Usaha; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Sanksi Administratif; XI. Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum
10 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 16 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; Perda Kabupaten Alor No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, Asas, dan raung Lingkup; III. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Penataan Pelayanan Publik; IV. Hak, Kewajiban, dan Larangan; V. Penyelenggaraan Pelayanan Publik; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Penyelesaian Pengaduan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penutup; X. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 16 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor
22 halaman; 18 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum oleh Bendahara, Pengurus Barang dan Pegawai Negeri Sipil serta pihak lain, perlu adanya kepastian hukum mengenai tata cara penyelesaian; bahwa untuk kelancaran penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu mengatur pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Majelis Pertimbangan TP-TGR Keuangan dan Barang Milik Daerah; IV. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; V. Penilaian Kerugian Daerah; VI. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah; VII. Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Pebendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; VIII. Kadaluarsa; IX. Penghapusan Piutang TP-TGR; X. Penyetoranl; XI. Pelaporan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Lain-Lain; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dsar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP NO. 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Persyaratan Menjadi Anggota BPD; III. Mekanisme Penetapan Anggota; IV. Peresmian Anggota BPD; V. Pimpinan BPD; VI. Fungsi dan Wewenang; VII. Hak, Kewajiban dan Larangan; VIII. Pemberhentian; IX. Musyawarah BPD; X. Pengaturan Tata tertib BPD; XI. Musyawarah Desa; XII. Hubungan Kerja; XIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
14 halaman; 3 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014;
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Letentuan Umum; II. Pemilihan Kepala Desa; III. Tahapan Pelaksanaan; IV. Pelantikan Kepala Desa; V. pengangkatan Penjabat Kepala Desa; VI. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sopil sebagai Calon Kepala Desa; VII. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; VIII. Penyelesaian Pengaduan; IX. Masa Jabatan Kepala Desa; X. Larangan Kepala Desa; XI. Pemberhentian Kepala Desa; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
21 halaman; 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat