Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Kota Pagar Alam dan dalam rangka penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk serta agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan
optimal, perlu diatur alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kota Pagar
Alam, maka perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2010; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 60/Permentan/SR.130/12/2005; Pergub Sumsel No. 56 Tahun 2015; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2016; Perwali No. 2 Tahun 2009; Perwali No. 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian. Alokasi Pupuk Bersubsidi adalah Alokasi sejumlah Pupuk Bersubsidi per Kecamatan yang dihitung berdasarkan usulan dari Kelompok Tani yang di ketahui oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan setempat. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET, adalah harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Diatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukkan dan kebutuhan, realokasi, penyaluran, HET dan kemasan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur ebih lanjut dengan Keputusan Walikota Pagar Alam.
10 hlm, Lampiran : 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai. Tambahan penghasilan merupakan peningkatan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Bappeda Kota Pagar Alam dalam
melaksanakan fungsi perencanaan. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Tambahan Penghasilan adalah suatu bentuk penghargaan oleh Pemerintah Daerah untuk memotivasi dan mendorong PNS guna meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberian tambahan penghasilan, penetapan untuk tidak memberikan tambahan penghasilan, pengurangan tambahan penghasilan, tata cara permintaan pembayaran, proses pembayaran, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mencabut Perwali No. 22 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Bappeda Kota Pagar Alam.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara/daerah, maka perlu menetapkan peraturan walikota ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara. Diatur tentang ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya, pengendalian internal, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mencabut Perwali No. 52 Tahun 2014 tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, PNS, PTT di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota tentang rincian biaya perjalanan dinas pejabat negara, PNS, PTT di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
19 hlm, Lampiran : 12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetuiuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan
kinerja PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS/Staf dan pejabat penatausahaan keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi ambahan Penghasilan adalah suatu bentuk penghargaan oleh Pemerintah Daerah untuk memotivasi dan mendorong PNS guna meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberian tambahan penghasilan, penetapan untuk tidak memberikan tambahan penghasilan, pengurangan tambahan penghasilan, tata cara permintaan pembayaran, pengawasan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi, pelaporan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur pelaksanaannya dengan Keputusan Walikota.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Besemah
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 43 Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang dewan pengawas, Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit, telah diatur ketentuan mengenai pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum. Dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, kewenangan dan kewajiban, serta tata cara Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Besemah Kota Pagaralam, dipandang perlu mengatur Dewan Pengawas RSUD Besemah Kota Pagar Alam dengan suatu Peraturan Walikota.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2009; Perwali No. 35 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Dewan Pengawas BLUD RSUD Besemah Kota Pagaralam, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal yang bersifat non teknis perumah sakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Diatur tentang pembentukan, persyaratan, keanggotaan, tugas, fungsi, kewajiban, kewenangan, larangan, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Dewan Pengawas, sekretaris dewan pengawas, pembiayaan dan remunerasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Hal-hal terkait dengan dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemimpin BLUD RSUD Besemah Kota Pagaralam dan disetujui oleh Walikota Pagaralam.
11 hlm, Lampiran : 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Denda Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang denda administrasi kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Denda administrasi kependudukan adalah pungutan daerah atas sanksi berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diatur tentang tata cara, tempat pembayaran dan penyetoran denda, pemberlakuan denda, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan denda, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota No. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk kelancaraan dan tertib pelaksanaan pencairan uang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam perlu diatur kembali mengenai Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD yang diatur pada Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015 dengan menetapkan perwali yang baru.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 17 Tahun 2015; Perwali No. 4 Tahun 2014; Perwali No. 22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai tata cara pencairan uang dan laporan pertanggungjawaban bendahara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Mengubah Peraturan Walikota No. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat