Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2010/No.19.Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Retribusi Izin Gangguan sesuai UU No. 28 Tahun 2009 pada Pasal 144 ayat (1) huruf c Retribusi Izin Gangguan harus diatur dalam peraturan daerah. Dengan diaturnya penerimaan retribusi dalam perda, maka retribusi izin gangguan salah satu objek retribusi yang mempunyai peran serta dalam pembiayaan pembangunan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, pemungutan retribusi, perizinan, larangan-larangan, hak-hak, pemungutan dan penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2010/No.16.Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perda tentang pajak-pajak do Kota Pagar Alam perlu ditinjau Kembali dan disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek retribusi, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/No.17.Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan perda. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pentung guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan , tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa dan pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2010/No.20.Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sesuai UU No. 28 Tahun 2009 pada Pasal 10 ayat (1) huruf N Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus diatur dalam peraturan daerah. Dengan diaturnya penerimaan retribusi dalam perda, maka retribusi pengendalian menara telekomunikasi salah satu objek retribusi yang mempunyai peran serta dalam pembiayaan pembangunan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat jasa, pengguna jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi serta wilayah pemungutan, perizinan, larangan-larangan, hak-hak, pemungutan dan penyetoran retribusi, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No.12.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan, terdapat beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengaturan dan Pebertiban Pedagang Kaki Lima dalam Kota Pagar Alam yang perlu disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Keppres No. 55 Tahun 1993; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2003; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengaturan dan penertiban pedagang kaki lima dalam Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang maksud dan tujuan, pengaturan tempat berdagang, penertiban, pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2010/No.18.Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dengan titik berat pada otonomi daerah. Perda No. 29 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil, dan Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Perda No. 29 Tahun 2003, tidak sesuai lagi dengan biaya operasional penyelenggaraan penduduk dan pencatatan sipil sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara yang berhubungan dengan kependudukan. Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah sejalan dengan UU No. 34 Tahun 2000 yang mengarah pada sistem pemungutan pajak dan retribusi yang sederhana, adil, efektif dan efisien, sehingga dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan maka dipandang perlu setiap pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yaitu penerbitan KK, KTP, dan Akta-akta pencatatan sipil dipungut retribusi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 57 Tahun 2009; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Keppres No. 52 Tahun 1977; Permendagri No. 8 Tahun 1977; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 117 Tahun 1992; Kepmendagri No. 15 tahun 1996.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang diatur dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
Mencabut Perda No. 29 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat