Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Ranperda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2008 yang dijabarkan ke dalam KUAPBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Desembeer 2006. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2008.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undangundang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam. Sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka Organsiasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam perlu disesuaikan dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pagar Alam perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dinas daerah, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan penutup, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah
Rincian tugas pokok dan fungsi Satuan Organisasi dan uraian tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2008/No.5.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Daerah Besemah (Hospital By Laws)
ABSTRAK:
Fungsi rumah sakit adalah unik dan berbeda dengan fungsi kebanyakan institusi lain oleh karenanya perlu dituangkan suatu peraturan internal rumah sakit bertujuan mengatur fungsi, kewenangan, hubungan fungsional dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit, direktur rumah sakit. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 1987; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 2 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pendahuluan, jati diri, maksud dan tujuan, landasan hukum menyusun PIPRS, azas dan tujuan pokok, visi dan misi, fungsi dan kegiatan, pengorganisasian, manajeman RS, direktur, komite klinik, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2008.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota pagar Alam, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam perlu disesuaikan dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sesuai dengan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat daerah Kota Pagar Alam
Rincian tugas pokok dan fungsi Satuan Organisasi dan uraian tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (I) Undang-undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD Perubahan serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tanggal 15 Oktober 2008.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2004; Keputusan Gubernur No. 800/KPTS/VI/2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.3.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam. sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, susunan Organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2006 Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2003 perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja teknis daerah kota pagar alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, badan perencanaan pembangunan daerah, inspektorat Kota Pagar Alam, Badan Kepegawaian Daerah,badan keluarga berencana, pemberdayaan keluarga dan perempuan Kota Pagar Alam, badan ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan Kota Pagar Alam, kantor pemberdayaan masyarakat kota Pagar Alam, badan kesbangpol, linmas dan penanggulangan bencana daerah Kota Pagar Alam, kantor perpustakaan umum daerah, arsip, dokumentasi dan LPP Kota Pagar Alam, kantor kebersihan, keindahan kotadan pemakaman kota Pagar Alam, kantor pengelolaan lingkungan hidup Kota Pagar Alam, satuan polisi pamong praja kota pagar alam, rumah sakit daerah besemah kota pagar alam, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Perda No. 6 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2008/No.3.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) butir b PP No. 25 Tahun 2000, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan pedoman Standar Pelayanan Minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Dalam rangka desentralisasi, daerah diberi tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab menangani utusan pemerintahan dalam hal tertentu. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU Ni. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri No. 41 Tahun 2001; Perda No. 5 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, standar pelayanan minimal, pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
7 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2008/No.1.Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Menenuhi ketentuan Pasal 6 Perda No. 1 Tahun 2008 tentang APBD TA 2008, perlut ditetapkan Perwako tentang Penjabaran APBD TA 2008 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2008.
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penjabaran APBD TA 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2008/No.8.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tanda Daftar Industri (TDI) Walikota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dibidang industri dan perdagangan, menetapkan suatu peraturan tentang retribusi tanda daftar industri.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenperindag No. 254/MPP/Kep/7/1997; Kepmenperindag No. 590/MPP/Kep/10/1997; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2003; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sifat, nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, pemberian tanda daftar industri (TDI), kewenangan penerbitan TDI, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara perhitungan pengambilan kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pengawasan, keberatan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
14 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2008/No.4.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Wewenang Wakil Walikota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pembagian tugas dan wewenang wakil walikota Pagar Alam, maka perlu disusun tugas dan wewenang Wakil Walikota Pagar Alam dengan suatu perwako.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2008.
Mencabut Perwako No. 30 Tahun 2003 tentang Tugas dan Wewenangg Wakil Walikota Pagar Alam.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat