Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka akselerasi upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, Pemerintah telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
b. bahwa dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan di luar kuota sasaran pada Program Jamkesmas, diperlukan bantuan tambahan (suplementasi dan komplementasi) melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah sesuai kemampuan dan asas umum pengelolaan keuangan daerah
1.UU No. 16 Tahun 1997 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.15 Tahun 2004;6.UU No. 32 Tahun 2004
;7.UU No. 33 Tahun 2004;8.UU No.40 Tahun 2004;9.UU No.51 Tahun 2008
;10.UU No.11 Tahun 2009 ;11.UU No. 36 Tahun 2009;12.UU No.44 Tahun 2009
;13.UU No.12 Tahun 2011 ;14.PP No.38 Tahun 2007 ;15.PP No. 39 Tahun 2012
;16.Perda Kota TangSel No.6 Tahun 2010;17.Perda Kota TangSel No. 8 Tahun 2010 ;18.Perda Kota TangSel No.8 Tahun 2011 ;19.Perda Kota TangSel No.11 Tahun 2011
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup dan jenis pelaynan;3.kepesertaan
;4.prosedur pelayanan;5.pembayaran;6.pelopran dan pengawasan;7.pembiayaan
;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 01 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2012
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cata Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2005-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 17 tahun 2003;3. UU No. 1 tahun 2004
;4. UU No. 15 tahun 2004;5. UU No. 25 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 17 tahun 2007;9. UU No. 26 tahun 2007
;10. UU No. 51 tahun 2008;11. UU No. 28 tahun 2009;12. UU No. 12 tahun 2011
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 65 tahun 2005;15. PP No. 79 tahun 2005
;16. PP No. 39 tahun 2006;17. PP No. 38 tahun 2007;18. PP No. 41 tahun 2007
;19. PP No. 6 tahun 2008;20. PP No. 8 tahun 2008;21. PP No. 15 tahun 2010
;22. PP No. 5 tahun 2010;23. Perda Prov. Banten No. 1 tahun 2010
;24. Perda Prov. Banten No. 2 tahun 2011;25. Perda Kota Tanggerang No. 6 tahun 2010;26. Perda Kota Tanggerang No. 1 tahun 2010;27. PMDN No. 54 tahun 2010;28. PMDN No. 13 tahun 2006
1.ketentuan umum;2. penjabaran RPJPD;3. ruang lingkup;4.pengendalian dan evaluasi;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 24 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fugsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Tangerang Selatan, khususnya dibidang Perbendaharaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, maka Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa sehubungan dimaksud huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan;
1.UU No. 8 Tahun 1974 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.32 Tahun 2004
;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No. 51 Tahun 2008 ;6.PP No.16 tahun 1994
;7.PP No.38 tahun 2007;8.PP No.41 tahun 2007;9.PP No.70 tahun 2012
;10.PP No.87 Tahun 1999;11.Perda Kota TangSel No. 06 Tahun 2010;12.Perda Kota TangSel No. 8 Tahun 2011
terdapat dalam pasal 25,dan pasal 26
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menanggulangi bencana di wilayah Kota Tangerang Selatan, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia, yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,sehingga dapat menghambat kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Penanggulangan Bencana ini ditetapkan sebagai upaya untuk antisipasi dan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir, dan terpadu.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 32 tahun 2004;3. UU No. 33 tahun 2004
;4. UU No. 24 tahun 2007;5. UU No. 26 tahun 2007;6. UU No. 51 tahun 2008
;7. UU No. 11 tahun 2009;8. UU No. 32 tahun 2009;9. UU No. 25 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 38 tahun 2007;12. PP No. 31 tahun 2008
;13. PP No. 22 tahun 2008;14. PP No. 23 tahun 2008;15. PP No. 8 tahun 2008
;16. PMDN No. 27 tahun 2007;17. PMDN No. 12 tahun 2003;18. PMDN No. 46 tahun 2008;19. Perda Kota TangSel No. 6 tahun 2010;20. Perda Kota TangSel No. 8 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.landasan , asas dan tujuan;3.tanggung jawab dan wewenang
;4.kelembagaan;5.hak dan kewajiban masyarakat;6.penyelenggaraan penanggulan bencana;7.pendanaan dan bantuan bencana;8. pengawasan;9.penyelesain sengketa;10. penyidikan;11.ketentuan pidana;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak secara biologis dan filosofis merupakan kelompok yang rentan dan mudah menjadi korban kekerasan, baik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga maupun yang dilakukan di luar rumah tangga;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 1 tahun 1974;3. UU No. 4 tahun 1979
;4. UU No. 7 tahun 1984;5. UU No. 3 tahun 1997;6. UU No. 5 tahun 1998
;7. UU No. 39 tahun 1999;8. UU No. 23 tahun 2000;9. UU No. 23 tahun 2002
;10. UU No. 13 tahun 2003;11. UU No. 20 tahun 2003;12. UU No. 23 tahun 2004
;13. UU No. 32 tahun 2004;14. UU No. 23 tahun 2006;15. UU No. 21 tahun 2007
;16. UU No. 44 tahun 2008;17. UU No. 51 tahun 2008;18. UU No. 14 tahun 2009
;19. UU No. 35 tahun 2009;20. UU No. 36 tahun 2009;21. UU No. 12 tahun 2011
;22. PP No. 9 tahun 1975;23. PP No. 4 tahun 2006;24. PP No. 38 tahun 2007
;25. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 182 Tahun 1998;26. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2001;27. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2002 ;28. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 88 Tahun 2002 ;29. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No. 02 Tahun 2009;30. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 5 Tahun 2001 ;31. Perda Prov Banten No. 10 tahun 2005;32. Perda Kota TangSel No. 6 tahun 2010;33. Perda Kota TangSel No. 8 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.hak hak korban kekerasan;4.kewajiban dan tanggung jawab;5.kelembagaan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;6.penangan dan mekanisme;7.bentuk kekerasan dan perlindungan
;8.peran serta masyarakat;9.sumber dana dan pelaporan;10.ketentuan sanksi
;11.penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat